KPU Karawang Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

- Penulis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024, bertempat di Gedung Kantor KPU Karawang , Minggu (25/8/2024). Diketahui pendaftaran dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Komisioner KPU Karawang, Putra Wifdi Kamal didampingi Kasum Sanjaya. Beserta Plh Sekretaris KPU Karawang, dan jajaran. Juga puluhan wartawan perwakilan dari belasan organisasi media se-Kabupaten Karawang.

Acara digelar bertujuan untuk memastikan agar pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang berjalan lancar tanpa kendala, baik dari sisi peserta (Pasangan Calon beserta para Ketua Partai Koalisi dan Tim Pendukung), penyelenggara, keamanan maupun media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pendaftaran calon berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap, pada saat pendaftaran nanti, tidak ada lagi kendala, terutama bagi rekan-rekan media. Sehingga pada saat penyelenggaraan nanti kami memberikan ruang khusus bagi media,” kata Putra menyampaikan.

Baca Juga:  Haji Aep Saepulloh Jadi Magnet Kuat bagi Partai di Pilkada Karawang 2024

“Secara teknisnya nanti, hanya media yang mengambil vidio saja yang bisa masuk kedalam dan untuk foto-foto prosesi pendaftaran didalam akan kami sediakan fotografer khusus yang mengambil foto dari berbagai angel atau sudut. Lalu untuk konferensi pers kami sediakan karpet merah, tepatnya percis didepan pintu masuk halaman gedung kantor KPU Karawang,” ulasnya.

Selain membahas kesiapan teknis, Rakor ini juga menyinggung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

Putra menjelaskan bahwa, berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu harus memperoleh minimal 6,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.

“Dan terkait usia calon, yaitu calon bupati dan wakil bupati berusia 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon,” jelasnya.(Suci)

Berita Terkait

Semarak Jelang Kedatangan Jokowi, 8.000 Mangkuk Bakso Gratis Disiapkan untuk Warga
Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru