KPU Karawang Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

- Penulis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024, bertempat di Gedung Kantor KPU Karawang , Minggu (25/8/2024). Diketahui pendaftaran dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Komisioner KPU Karawang, Putra Wifdi Kamal didampingi Kasum Sanjaya. Beserta Plh Sekretaris KPU Karawang, dan jajaran. Juga puluhan wartawan perwakilan dari belasan organisasi media se-Kabupaten Karawang.

Acara digelar bertujuan untuk memastikan agar pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang berjalan lancar tanpa kendala, baik dari sisi peserta (Pasangan Calon beserta para Ketua Partai Koalisi dan Tim Pendukung), penyelenggara, keamanan maupun media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pendaftaran calon berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap, pada saat pendaftaran nanti, tidak ada lagi kendala, terutama bagi rekan-rekan media. Sehingga pada saat penyelenggaraan nanti kami memberikan ruang khusus bagi media,” kata Putra menyampaikan.

Baca Juga:  Pendistribusian Logistik Pemilu Dimulai, Ketua KPPS Adiarsa Timur Pimpin Pembukaan Kotak Tertutup

“Secara teknisnya nanti, hanya media yang mengambil vidio saja yang bisa masuk kedalam dan untuk foto-foto prosesi pendaftaran didalam akan kami sediakan fotografer khusus yang mengambil foto dari berbagai angel atau sudut. Lalu untuk konferensi pers kami sediakan karpet merah, tepatnya percis didepan pintu masuk halaman gedung kantor KPU Karawang,” ulasnya.

Selain membahas kesiapan teknis, Rakor ini juga menyinggung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

Putra menjelaskan bahwa, berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu harus memperoleh minimal 6,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.

“Dan terkait usia calon, yaitu calon bupati dan wakil bupati berusia 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon,” jelasnya.(Suci)

Berita Terkait

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Figur Baru Ramaikan Pilkades Cengkong 2026, Gunawan Usung Transparansi dan Perubahan
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:11

Hari Pers Sedunia 2026, FWJI Raih Dukungan dan Pengakuan Internasional dari WPO

Minggu, 12 April 2026 - 05:33

Nurdin Syam (Mr KiM) Dukung Penuh Mukab Kadin Karawang, Siapapun Pemenangnya Adalah yang Terbaik

Jumat, 10 April 2026 - 03:02

Mizongyi: Jejak yang Tak Pernah Hilang dari Warisan Abadi Huo Yuanjia

Selasa, 7 April 2026 - 07:24

Mengapa Banyak Orang Menikah Lagi tapi Mengulangi Kesalahan yang Sama? Jejak Pola yang Diam-Diam Dibaca Al-Qur’an

Kamis, 2 April 2026 - 09:29

Bupati Karawang Siap Lindungi Guru Pelapor Dugaan Kecurangan Program MBG

Senin, 16 Maret 2026 - 05:07

Jeritan Seniman Karawang: Surat Terbuka untuk Wamen Kebudayaan Selamatkan Seni Tradisi yang Terancam Punah

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:24

Safari Ramadan di Pedes, Wabup Karawang Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:28

Pemkab Karawang Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 810 Kuota ke 13 Kota Tujuan

Berita Terbaru

Live

Segaran Batujaya, Kab. Karawang, Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30