LBH Cakra Indonesia Lakukan Langkah Hukum Dugaan Rekayasa Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL

- Penulis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tim LBH Cakra Indonesia Yayasan Cipta Keadilan Rakyat Mendatangi kantor BPN ATR Karawang Pada Kamis (31/8/2023) dengan dasar memenuhi mediasi satu kasus yang sedang di tangani di Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes kabupaten Karawang.

LBH Cakra Indonesia Bersama Ahli waris Nyi carkem dan Caskum
LBH Cakra Indonesia Bersama Ahli waris Nyi carkem dan Caskum

Menurut Dadi Mulyadi, S.H, Dewan pembina LBH Cakra Indonesia bahwa klien ahli Waris Bpk wirta menjadi korban dugaan rekayasa pendaftaran hak atas tanah melalui PTSL.

“Nyi carkem dan Caskum ahli waris wirta mendapatkan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 6000m2 yang diperoleh berdasarkan pemberian hibah dari Wirta semasa hidup kemudian objek tanah sawah klien kami diatasnya terbit sertifikat Nomor : 04467 tahun 2022 produk dari pada program PTSL a/n Saki”, katanya pada Lintaskarang.com setelah pertemuan dengan pihak BPN ATR Karawang Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kami telusuri ternyata dasar alas hak Saki menggunakan segel yang Nomer kohir dan persilnya berbeda dengan asal usul objek tanah klien kami.

“Artinya bahwa dengan terbitnya sertifikat 04467 a/n saki tidak ada kesesuaian antara subyek dan obyek haknya. Sejauh ini kami telah melakukan pemblokiran dan permintaan pembatalan terhadap sertifikat tersebut karena cacat yuridis dan salah subjek beserta objek haknya,”ungkapnya.

Yang kami sesalkan dari peristiwa ini adalah, yang seharusnya kepala desa sungaibuntu menjadi salah satu mediator penyelesaian masalah karena timbulnya peristiwa tersebut malah yang terjadi sebaliknya kepala desa sungai buntu menjadi bagian dari problem maker dari masalah tersebut. Fungsi pelayanan yang seharusnya diberikan sebagaimana wewenang dan tugasnya urung diberikan kepada klien kami. Akhirnya menjadi Besar kecurigaan kami terhadap oknum kades Sungaibuntu beserta jajaran oknum pemdes Sungaibuntu.

Baca Juga:  PEMBUKAAN PADEPOKAN TAPAK SILIWANGI PURA KENCANA CABANG TELUKJAMBE BARAT SEBAGAI WADAH SENI PENTAS PENCAK SILAT USIA DINI DAN REMAJA

“Untuk membuka kebenaran ini semua kami telah meminta audiensi kepada kepala kantor BPN Karawang dengan mengundang dan menghadirkan semua pihak untuk dilakukan gelar perkara terhadap proses hingga terbitnya sertifikat 04467 a/n Saki sehingga kebenaran terbuka terang benderang,”bebernya.

Dari beberapa kali mediasi yang kesekian kalinya dan untuk saat ini pun Kepala Desa Sungaibuntu tidak pernah memberikan waktunya untuk bertemu guna mediasi bersama.

“Apa yang jadi alasannya untuk tidak bisa duduk bareng, ayo kita bicara satu meja agar persoalan ini ada titik terang dan jika tidak ada itikad baik dari para pihak yang terlibat atas penerbitan sertifikat tersebut maka kami akan malakukan langkah – langkah hukum yang menguntungkan bagi klien kami. Dan juga akan melaporkan kondisi pelaksanaan PTSL yang diduga sarat manipulasi kepada kementrian ATR , GAKUM PTSL, SABERPUNGLI, KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG dan kepada Kantor Stap presiden Jakarta. Sehingga Progres PTSL secara masif dapat dibersihkan dari kepentingan – kepentingan mafia tanah dan PTSL tetap berjalan sesuai apa yang di cita – citakan oleh nawacita tidak hanya berbasis kuantitatif yang akhirnya ditunggangi oleh kepentingan sekelompok kecil elit dan para pemburu rente untuk melegalisasi praktek perampasan tanah milik rakyat secara sistematis dan terstruktur,”tutupnya mengakhiri.

(Ajat Sudrajat)

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi
Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD
Berita ini 3 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 14:14

Kemensos dan UIN Datokarama Palu Teken MoU Penguatan Penanganan Kelompok Rentan

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Berita Terbaru