LBH Cakra Indonesia Lakukan Langkah Hukum Dugaan Rekayasa Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL

- Penulis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tim LBH Cakra Indonesia Yayasan Cipta Keadilan Rakyat Mendatangi kantor BPN ATR Karawang Pada Kamis (31/8/2023) dengan dasar memenuhi mediasi satu kasus yang sedang di tangani di Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes kabupaten Karawang.

LBH Cakra Indonesia Bersama Ahli waris Nyi carkem dan Caskum
LBH Cakra Indonesia Bersama Ahli waris Nyi carkem dan Caskum

Menurut Dadi Mulyadi, S.H, Dewan pembina LBH Cakra Indonesia bahwa klien ahli Waris Bpk wirta menjadi korban dugaan rekayasa pendaftaran hak atas tanah melalui PTSL.

“Nyi carkem dan Caskum ahli waris wirta mendapatkan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 6000m2 yang diperoleh berdasarkan pemberian hibah dari Wirta semasa hidup kemudian objek tanah sawah klien kami diatasnya terbit sertifikat Nomor : 04467 tahun 2022 produk dari pada program PTSL a/n Saki”, katanya pada Lintaskarang.com setelah pertemuan dengan pihak BPN ATR Karawang Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kami telusuri ternyata dasar alas hak Saki menggunakan segel yang Nomer kohir dan persilnya berbeda dengan asal usul objek tanah klien kami.

“Artinya bahwa dengan terbitnya sertifikat 04467 a/n saki tidak ada kesesuaian antara subyek dan obyek haknya. Sejauh ini kami telah melakukan pemblokiran dan permintaan pembatalan terhadap sertifikat tersebut karena cacat yuridis dan salah subjek beserta objek haknya,”ungkapnya.

Yang kami sesalkan dari peristiwa ini adalah, yang seharusnya kepala desa sungaibuntu menjadi salah satu mediator penyelesaian masalah karena timbulnya peristiwa tersebut malah yang terjadi sebaliknya kepala desa sungai buntu menjadi bagian dari problem maker dari masalah tersebut. Fungsi pelayanan yang seharusnya diberikan sebagaimana wewenang dan tugasnya urung diberikan kepada klien kami. Akhirnya menjadi Besar kecurigaan kami terhadap oknum kades Sungaibuntu beserta jajaran oknum pemdes Sungaibuntu.

Baca Juga:  BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri

“Untuk membuka kebenaran ini semua kami telah meminta audiensi kepada kepala kantor BPN Karawang dengan mengundang dan menghadirkan semua pihak untuk dilakukan gelar perkara terhadap proses hingga terbitnya sertifikat 04467 a/n Saki sehingga kebenaran terbuka terang benderang,”bebernya.

Dari beberapa kali mediasi yang kesekian kalinya dan untuk saat ini pun Kepala Desa Sungaibuntu tidak pernah memberikan waktunya untuk bertemu guna mediasi bersama.

“Apa yang jadi alasannya untuk tidak bisa duduk bareng, ayo kita bicara satu meja agar persoalan ini ada titik terang dan jika tidak ada itikad baik dari para pihak yang terlibat atas penerbitan sertifikat tersebut maka kami akan malakukan langkah – langkah hukum yang menguntungkan bagi klien kami. Dan juga akan melaporkan kondisi pelaksanaan PTSL yang diduga sarat manipulasi kepada kementrian ATR , GAKUM PTSL, SABERPUNGLI, KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG dan kepada Kantor Stap presiden Jakarta. Sehingga Progres PTSL secara masif dapat dibersihkan dari kepentingan – kepentingan mafia tanah dan PTSL tetap berjalan sesuai apa yang di cita – citakan oleh nawacita tidak hanya berbasis kuantitatif yang akhirnya ditunggangi oleh kepentingan sekelompok kecil elit dan para pemburu rente untuk melegalisasi praktek perampasan tanah milik rakyat secara sistematis dan terstruktur,”tutupnya mengakhiri.

(Ajat Sudrajat)

Berita Terkait

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 3 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:20

Prihatin Melihat Kondisi Warganya, Perangkat Desa dan Para Donatur Bantu Ata dan Ibu Lia Punya Tempat Tinggal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:23

DPC FOREDER Karawang Bagikan Masker Imbas Debu Perbaikan Jalan Tuparev

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:07

Yani Kalina Nugroho Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang

Selasa, 29 September 2026 - 14:31

Natala Sumedha Cup 8 Resmi Ditutup, Pertandingan Final Jadi Penutup Turnamen Bulu Tangkis di Bantar Kawung

Selasa, 15 September 2026 - 14:23

Ada Apa di Hulu Cilamaya? H. Jalal Turun ke Situdam, Pengawasan Limbah Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 03:02

Muscab I DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karawang Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Berita Terbaru