ULP PLN Rengasdengklok Didesak Tempuh Upaya Hukum Atas Dugaan Pencurian Listrik di Proyek Kantor Kecamatan Jayakerta

- Penulis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan

Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Keheranan muncul akibat perbedaan antara judul kegiatan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan kondisi nyata di lapangan. SPK yang seharusnya mengarah pada kegiatan rehabilitasi, malah menunjukkan adanya pembangunan konstruksi baru, dimulai dengan pembuatan pondasi.

Selain itu, penerapan Alat Pelindung Diri (APD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menambah kekhawatiran publik.

Isu semakin memanas dengan munculnya dugaan penggunaan listrik ilegal dalam proyek tersebut. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rengasdengklok setelah tim dari ULP melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dugaan sewa atau pinjam badan hukum juga menjadi perhatian. Pemilik CV. Gemilang mengungkapkan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan oleh pihaknya, melainkan hanya menyewakan nama CV saja.

Andri Kurniawan, yang sebelumnya telah menyatakan keprihatinan dan berencana melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, kembali menegaskan sikapnya pada Sabtu (17/8/2024). “Dugaan kesalahan dari pihak penyedia jasa proyek Kantor Kecamatan Jayakerta ini sudah tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Baca Juga:  PUPR Karawang Konsisten Tingkatkan PAD di Tahun 2025 Melalui Pelayanan Optimal

Andri juga menyoroti dugaan penggunaan listrik ilegal, “Jika tim ULP PLN Rengasdengklok sudah dapat memastikan hal tersebut, maka patut diduga telah terjadi pencurian atas aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang permodalannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya PLN mengambil langkah dan upaya hukum,” tandasnya.

Ia menambahkan, “Jika PLN Cabang Karawang dan ULP Rengasdengklok tidak bertindak, saya bersama tim akan membuat Laporan Aduan (Lapdu) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penggunaan listrik ilegal atau pencurian tersebut.”

Mengenai dugaan sewa menyewa badan hukum perusahaan, Andri menekankan bahwa CV yang bersangkutan seharusnya dikenai sanksi administrasi, baik oleh Dinas PUPR Karawang maupun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Bahkan perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan pasal 39 KUHAP. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 24 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:22

Camat Karawang Timur Pimpin Apel Malam dan Sidak Cipta Kondusivitas di Karawang Wetan

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:07

Soroti Irigasi Dangkal, H. Karsim Gerak Cepat Kawal Solusi untuk Petani Rawamerta

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:56

Patroli Prekat Siang Hari, Polsek Rengasdengklok Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:20

Polsek Rengasdengklok Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Besar Rengasdengklok

Berita Terbaru