ULP PLN Rengasdengklok Didesak Tempuh Upaya Hukum Atas Dugaan Pencurian Listrik di Proyek Kantor Kecamatan Jayakerta

- Penulis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan

Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Keheranan muncul akibat perbedaan antara judul kegiatan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan kondisi nyata di lapangan. SPK yang seharusnya mengarah pada kegiatan rehabilitasi, malah menunjukkan adanya pembangunan konstruksi baru, dimulai dengan pembuatan pondasi.

Selain itu, penerapan Alat Pelindung Diri (APD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menambah kekhawatiran publik.

Isu semakin memanas dengan munculnya dugaan penggunaan listrik ilegal dalam proyek tersebut. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rengasdengklok setelah tim dari ULP melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dugaan sewa atau pinjam badan hukum juga menjadi perhatian. Pemilik CV. Gemilang mengungkapkan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan oleh pihaknya, melainkan hanya menyewakan nama CV saja.

Andri Kurniawan, yang sebelumnya telah menyatakan keprihatinan dan berencana melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, kembali menegaskan sikapnya pada Sabtu (17/8/2024). “Dugaan kesalahan dari pihak penyedia jasa proyek Kantor Kecamatan Jayakerta ini sudah tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalan Menuju Jembatan Rumambe Anggadita Sempit dan Berbahaya, Kendaraan Tergelincir Sebabkan Kemacetan

Andri juga menyoroti dugaan penggunaan listrik ilegal, “Jika tim ULP PLN Rengasdengklok sudah dapat memastikan hal tersebut, maka patut diduga telah terjadi pencurian atas aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang permodalannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya PLN mengambil langkah dan upaya hukum,” tandasnya.

Ia menambahkan, “Jika PLN Cabang Karawang dan ULP Rengasdengklok tidak bertindak, saya bersama tim akan membuat Laporan Aduan (Lapdu) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penggunaan listrik ilegal atau pencurian tersebut.”

Mengenai dugaan sewa menyewa badan hukum perusahaan, Andri menekankan bahwa CV yang bersangkutan seharusnya dikenai sanksi administrasi, baik oleh Dinas PUPR Karawang maupun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Bahkan perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan pasal 39 KUHAP. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 24 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru