ULP PLN Rengasdengklok Didesak Tempuh Upaya Hukum Atas Dugaan Pencurian Listrik di Proyek Kantor Kecamatan Jayakerta

Andri Kurniawan
Andri Kurniawan
banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Keheranan muncul akibat perbedaan antara judul kegiatan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan kondisi nyata di lapangan. SPK yang seharusnya mengarah pada kegiatan rehabilitasi, malah menunjukkan adanya pembangunan konstruksi baru, dimulai dengan pembuatan pondasi.

Selain itu, penerapan Alat Pelindung Diri (APD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menambah kekhawatiran publik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Isu semakin memanas dengan munculnya dugaan penggunaan listrik ilegal dalam proyek tersebut. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rengasdengklok setelah tim dari ULP melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

Selain itu, dugaan sewa atau pinjam badan hukum juga menjadi perhatian. Pemilik CV. Gemilang mengungkapkan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan oleh pihaknya, melainkan hanya menyewakan nama CV saja.

Andri Kurniawan, yang sebelumnya telah menyatakan keprihatinan dan berencana melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, kembali menegaskan sikapnya pada Sabtu (17/8/2024). “Dugaan kesalahan dari pihak penyedia jasa proyek Kantor Kecamatan Jayakerta ini sudah tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Andri juga menyoroti dugaan penggunaan listrik ilegal, “Jika tim ULP PLN Rengasdengklok sudah dapat memastikan hal tersebut, maka patut diduga telah terjadi pencurian atas aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang permodalannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya PLN mengambil langkah dan upaya hukum,” tandasnya.

Ia menambahkan, “Jika PLN Cabang Karawang dan ULP Rengasdengklok tidak bertindak, saya bersama tim akan membuat Laporan Aduan (Lapdu) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penggunaan listrik ilegal atau pencurian tersebut.”

Mengenai dugaan sewa menyewa badan hukum perusahaan, Andri menekankan bahwa CV yang bersangkutan seharusnya dikenai sanksi administrasi, baik oleh Dinas PUPR Karawang maupun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Bahkan perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan pasal 39 KUHAP. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan,” pungkasnya. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *