Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek peningkatan jalan Batujaya-Segarjaya yang seharusnya menjadi solusi perbaikan infrastruktur di wilayah tersebut justru menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Asmep Grup dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp2,83 miliar ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek ini mencakup perbaikan jalan sepanjang 400 m² dengan lebar 4,5 m², serta 700 m² dengan lebar 4 m². Selain itu, proyek ini juga mencakup pekerjaan turap yang dimaksudkan untuk menjaga stabilitas jalan. Namun, kualitas pengerjaan turap ini menjadi sorotan. Turap yang seharusnya kokoh justru terlihat bergelombang dan diduga tidak simetris, mengindikasikan bahwa pengerjaannya tidak maksimal.
Seorang pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa dimensi turap memiliki tinggi 130 cm, lebar atas 30 cm, dan lebar bawah 50 cm. Namun, kondisi turap tersebut memperlihatkan banyak kejanggalan, mulai dari ketidakrataan hingga material yang diduga tidak sesuai standar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, pengamatan langsung di lapangan juga memperlihatkan bahwa pondasi yang digunakan terlihat kurang kokoh. Material pondasi diduga tidak sesuai standar, dengan campuran adukan yang kurang dan batu pondasi yang hanya ditancapkan tanpa diperkuat, sehingga terkesan bahwa pekerjaan ini dikerjakan secara asal-asalan.
Masyarakat setempat menyayangkan kondisi ini, mengingat pentingnya infrastruktur jalan tersebut bagi aktivitas sehari-hari. Warga berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki kualitas pengerjaan sebelum dampak buruk terjadi.
“Kami butuh jalan yang kuat dan bertahan lama, bukan proyek abal-abal yang sebentar lagi rusak,” keluh seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Selasa (01/10/2024).
Secara hukum, pelaksanaan proyek ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa setiap proyek konstruksi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan hukum bagi pihak pelaksana.
Dengan nilai kontrak yang cukup besar, Pemkab Karawang diharapkan tidak lengah dan lebih jeli dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran daerah. Hasil pengerjaan yang baik merupakan hak masyarakat, terutama jika menyangkut keselamatan pengguna jalan. (D’Kasur)













Tinggalkan Balasan