KARAWANG | Lintaskarawang.com – Dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp15.000 per buku di SDN Gempol Karya 1,Desa gempokarya, kecamatan Tirtajaya,Kabupaten Karawang, mulai menjadi sorotan setelah beredarnya percakapan di grup WhatsApp orang tua siswa Pada,Rabu (14/10/2026). Percakapan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab, mulai dari siapa yang menawarkan buku, bagaimana mekanisme pembeliannya, hingga apakah praktik tersebut berkaitan dengan kegiatan sekolah.
Dalam percakapan yang beredar, seorang guru menawarkan buku LKS kepada orang tua siswa melalui pesan berbahasa Sunda. Salah satu pesan yang tertulis berbunyi, “Bilih aya nu bade meser LKS d antos d bumi..”
Pesan tersebut kurang lebih berarti, bagi yang mau membeli LKS, bisa datang ke rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam percakapan lainnya, orang tua siswa menanyakan harga buku untuk kelas 4 dan kelas 5. Salah satu jawaban yang muncul menyebut harga buku sekitar Rp15.000 per buah.
“Aya nu bade meser LKS” bukan lagi sekadar persoalan komunikasi di grup orang tua siswa apabila dalam praktiknya terdapat arahan pembelian yang berkaitan dengan kegiatan belajar di sekolah. Namun, siapa yang sebenarnya mengelola penjualan itu dan apakah pembelian diwajibkan kepada siswa masih perlu dipastikan melalui penelusuran lebih lanjut.
Informasi yang beredar memperlihatkan adanya komunikasi mengenai penawaran buku LKS, lokasi pembelian, serta pertanyaan orang tua siswa tentang buku yang perlu dibeli.
Dalam percakapan tersebut, terdapat pula pesan yang menyebut orang tua bisa datang ke rumah seseorang yang disebut sebagai petugas untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai LKS.
Orang tua siswa lainnya mempertanyakan apakah buku untuk kelas 5 juga perlu dibeli. Jawaban yang muncul menyebut kemungkinan semua siswa membeli buku tersebut, tetapi orang tua diminta memastikan kembali kepada wali kelas masing-masing.
Rangkaian percakapan ini menjadi petunjuk awal yang layak diklarifikasi. Meski begitu, percakapan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh siswa diwajibkan membeli LKS ataupun bahwa pihak sekolah menerima keuntungan dari penjualan tersebut.
Untuk memastikan duduk persoalannya, perlu diketahui siapa pemasok buku, siapa yang menentukan harga, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan apakah ada instruksi resmi dari pihak sekolah.
Persoalan ini juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tertanggal 11 Februari 2025 mengenai larangan pungutan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu acuan untuk menilai apakah terdapat praktik penjualan atau pengarahan pembelian buku yang bertentangan dengan ketentuan di lingkungan sekolah negeri.
Namun, penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak bisa hanya didasarkan pada adanya penawaran buku atau nominal harga yang disebut dalam percakapan. Perlu diperiksa apakah pembelian bersifat sukarela, apakah ada keterlibatan pihak sekolah, dan bagaimana ketentuan dalam instruksi tersebut diterapkan pada kasus ini.
Jika ditemukan bahwa siswa diarahkan atau diwajibkan membeli LKS melalui mekanisme yang dilarang, persoalan itu patut ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang sesuai kewenangannya.
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai penetapan harga. Apakah harga Rp15.000 merupakan harga dari pemasok, hasil kesepakatan pihak tertentu, atau ditentukan melalui mekanisme lain?
Pertanyaan ini penting karena penelusuran tidak cukup berhenti pada pesan penawaran di grup WhatsApp. Perlu ada keterangan mengenai asal buku, pihak yang menjual, alur pembayaran, serta apakah ada keterlibatan sekolah dalam proses tersebut.
Jika buku dijual secara mandiri oleh pihak di luar sekolah tanpa kewajiban bagi siswa, situasinya tentu perlu dibedakan dari penjualan yang dikoordinasikan atau diwajibkan oleh sekolah.
Sebaliknya, apabila ada bukti bahwa pembelian diarahkan oleh pihak sekolah, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.
Sampai informasi yang tersedia saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi, pungutan wajib, ataupun keterlibatan resmi kepala sekolah dalam penjualan buku tersebut.
Untuk mengungkap persoalan ini secara utuh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang perlu meminta penjelasan dari pihak SDN Gempol Karya 1.
Klarifikasi setidaknya perlu mencakup beberapa hal, yakni apakah sekolah mengetahui adanya penawaran LKS, apakah pembelian diwajibkan kepada siswa, siapa yang menjual dan menerima pembayaran, serta apakah terdapat hubungan antara penjualan tersebut dan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Pihak sekolah, termasuk guru yang disebut dalam percakapan, juga perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.
Bagi orang tua siswa, informasi tentang buku penunjang pembelajaran semestinya disampaikan secara jelas. Mereka perlu mengetahui apakah sebuah buku benar-benar dibutuhkan, apakah pembeliannya wajib, dan apakah tersedia alternatif yang tidak menambah beban biaya keluarga.
Jika pembelian bersifat sukarela, informasi itu perlu disampaikan secara terbuka. Jika ada ketentuan yang melarang penjualan atau pengarahan pembelian oleh sekolah negeri, aturan tersebut juga harus dijalankan secara konsisten.
Kasus dugaan penjualan LKS di SDN Gempol Karya 1 masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Siapa yang bertanggung jawab atas penawaran buku tersebut? Apakah pembelian benar-benar sukarela? Apakah sekolah mengetahui mekanismenya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya bisa diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran alur transaksi, serta konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait.
Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang yang dapat memastikan duduk persoalan tersebut.
Lintaskarawang.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak SDN Gempol Karya 1, guru yang disebut dalam percakapan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
(LK)













Tinggalkan Balasan