Karawang | Lintaskarawang.com – Kejaksaan Negeri Karawang terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Cabang Karawang kepada PT BAS untuk periode tahun 2021 hingga 2024.
Dalam siaran pers yang disampaikan Tim Penerangan Hukum Intelijen Kejari Karawang, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali melakukan serangkaian tindakan penyidikan pada Jumat (22/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Langkah tersebut dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tindakan penyidikan yang dilakukan meliputi penyegelan Gedung CSG yang disebut sebagai kantor pusat PT BAS di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya milik saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kejari Karawang mengungkapkan, hingga saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa kembali bertambah sebanyak 14 orang. Dengan demikian, total keseluruhan saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini mencapai 104 saksi.
“Seluruh proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan dan penyegelan ini, dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Tim Penerangan Hukum Intelijen Kejari Karawang dalam keterangannya.
Kejaksaan Negeri Karawang juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang tegas dan terukur, serta memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan secara transparan kepada publik.
Kasus dugaan korupsi penyaluran KPR ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pembiayaan dalam jumlah besar pada salah satu bank milik pemerintah yang beroperasi di wilayah Karawang.
(LK)













Tinggalkan Balasan