Manipulasi Data Penggajian: PT. Farrel Internusa Pratama Bayar Gaji di Bawah UMK

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT. Farrel Internusa Pratama, sebuah perusahaan bergerak di bidang pemasok umum terutama bidang Jasa Pipeline Oil & Gas Industri serta untuk pemasok spare part listrik & mekanik di Karawang, diduga melanggar aturan hukum terkait penggajian karyawan. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi JEHAKHUKUM.NET, perusahaan tersebut membayar gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut salah seorang karyawan, Fazri, ia hanya menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 setiap bulannya. Jumlah ini jauh di bawah UMK Karawang yang seharusnya sebesar Rp 5.257.834. “Gaji yang saya terima sangat tidak sesuai dengan ketentuan UMK. Ini sangat merugikan kami sebagai karyawan,” ungkap Fazri.

Lebih lanjut, Fazri juga menyatakan bahwa jumlah gaji yang tertera dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang berbeda. “Di BPJS, gaji saya tercatat sebesar Rp 3.885.000. Namun, kenyataannya saya hanya menerima Rp 2.500.000,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik penggajian seperti ini jelas melanggar aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ependi, redaksi JEHAKHUKUM.NET, menyatakan bahwa tindakan PT. Farrel Internusa Pratama ini tidak hanya merugikan karyawan secara finansial, tetapi juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga:  Pengerjaan Proyek SMKN Batujaya Tuai Kritik, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD

“Dalam situasi ini, perusahaan tidak hanya membayar karyawan di bawah standar minimum, tetapi juga memanipulasi data penggajian yang dilaporkan ke BPJS. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja,” tegas Ependi.

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Para pekerja di PT. Farrel Internusa Pratama kini berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak mereka sebagai pekerja. “Kami hanya ingin dibayar sesuai dengan hak kami,” ujar Fazri menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan demi terciptanya iklim kerja yang adil dan sejahtera bagi semua karyawan. (Red)

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Berita ini 63 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:54

Dibantu Pemda, Rumah Warga Karawang yang Ambruk Kini Berdiri Kembali

Rabu, 29 April 2026 - 12:25

Dinas Pertanian Karawang Bina Petani di Kebun Glenmore, Dorong Hortikultura Modern

Rabu, 29 April 2026 - 12:05

Christo Pamit, Program Integritas dan Pembenahan SOP Jadi Warisan di Lapas Karawang

Selasa, 28 April 2026 - 15:31

Kartini Turun Gunung di Cikampek Timur, Karina Widya Siap Guncang Pilkades 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:14

Pemkab Karawang Gaspol Tekan Stunting, Fokus 1.000 HPK dan Intervensi 3B

Selasa, 28 April 2026 - 08:35

Jalan Ambles di Pedes Karawang Diduga Akibat Terowongan Ilegal, Camat Minta Penanganan Cepat

Senin, 27 April 2026 - 13:49

Prabowo-Gibran Lantik Sejumlah Pejabat Negara, Perkuat Formasi Kabinet hingga Badan Strategis

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru