Manipulasi Data Penggajian: PT. Farrel Internusa Pratama Bayar Gaji di Bawah UMK

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT. Farrel Internusa Pratama, sebuah perusahaan bergerak di bidang pemasok umum terutama bidang Jasa Pipeline Oil & Gas Industri serta untuk pemasok spare part listrik & mekanik di Karawang, diduga melanggar aturan hukum terkait penggajian karyawan. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi JEHAKHUKUM.NET, perusahaan tersebut membayar gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut salah seorang karyawan, Fazri, ia hanya menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 setiap bulannya. Jumlah ini jauh di bawah UMK Karawang yang seharusnya sebesar Rp 5.257.834. “Gaji yang saya terima sangat tidak sesuai dengan ketentuan UMK. Ini sangat merugikan kami sebagai karyawan,” ungkap Fazri.

Lebih lanjut, Fazri juga menyatakan bahwa jumlah gaji yang tertera dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang berbeda. “Di BPJS, gaji saya tercatat sebesar Rp 3.885.000. Namun, kenyataannya saya hanya menerima Rp 2.500.000,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik penggajian seperti ini jelas melanggar aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ependi, redaksi JEHAKHUKUM.NET, menyatakan bahwa tindakan PT. Farrel Internusa Pratama ini tidak hanya merugikan karyawan secara finansial, tetapi juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga:  Jangan Sampai Kejati Jabar Dituding Jadi Alat Politik, Pasca Pilkada Kasus Ruislag Harus Diakselerasi

“Dalam situasi ini, perusahaan tidak hanya membayar karyawan di bawah standar minimum, tetapi juga memanipulasi data penggajian yang dilaporkan ke BPJS. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja,” tegas Ependi.

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Para pekerja di PT. Farrel Internusa Pratama kini berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak mereka sebagai pekerja. “Kami hanya ingin dibayar sesuai dengan hak kami,” ujar Fazri menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan demi terciptanya iklim kerja yang adil dan sejahtera bagi semua karyawan. (Red)

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 63 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Berita Terbaru