Manipulasi Data Penggajian: PT. Farrel Internusa Pratama Bayar Gaji di Bawah UMK

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT. Farrel Internusa Pratama, sebuah perusahaan bergerak di bidang pemasok umum terutama bidang Jasa Pipeline Oil & Gas Industri serta untuk pemasok spare part listrik & mekanik di Karawang, diduga melanggar aturan hukum terkait penggajian karyawan. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi JEHAKHUKUM.NET, perusahaan tersebut membayar gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut salah seorang karyawan, Fazri, ia hanya menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 setiap bulannya. Jumlah ini jauh di bawah UMK Karawang yang seharusnya sebesar Rp 5.257.834. “Gaji yang saya terima sangat tidak sesuai dengan ketentuan UMK. Ini sangat merugikan kami sebagai karyawan,” ungkap Fazri.

Lebih lanjut, Fazri juga menyatakan bahwa jumlah gaji yang tertera dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang berbeda. “Di BPJS, gaji saya tercatat sebesar Rp 3.885.000. Namun, kenyataannya saya hanya menerima Rp 2.500.000,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik penggajian seperti ini jelas melanggar aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ependi, redaksi JEHAKHUKUM.NET, menyatakan bahwa tindakan PT. Farrel Internusa Pratama ini tidak hanya merugikan karyawan secara finansial, tetapi juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga:  Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

“Dalam situasi ini, perusahaan tidak hanya membayar karyawan di bawah standar minimum, tetapi juga memanipulasi data penggajian yang dilaporkan ke BPJS. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja,” tegas Ependi.

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Para pekerja di PT. Farrel Internusa Pratama kini berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak mereka sebagai pekerja. “Kami hanya ingin dibayar sesuai dengan hak kami,” ujar Fazri menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan demi terciptanya iklim kerja yang adil dan sejahtera bagi semua karyawan. (Red)

Berita Terkait

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Berita ini 63 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

Berita Terbaru