Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 08:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Iwan Gunawan S.H Direktur LBH Lintas Buana Nusantara saat mendampingi Klien di Polres Karawang (doc.istimewa)

Keterangan Poto: Iwan Gunawan S.H Direktur LBH Lintas Buana Nusantara saat mendampingi Klien di Polres Karawang (doc.istimewa)

Karawang | Lintaskarawang.com – Seorang warga Kabupaten Karawang, Nurtisem, melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin kepada pihak kepolisian, dengan nomor pengaduan LAPDU/293/1/2026/Reskrim.

Dalam proses penanganannya, Nurtisem yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Lintas Buana Nusantara, Iwan Gunawan, S.H., juga telah menerima panggilan dari penyidik untuk keperluan klarifikasi, panggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1406/11/2026/Reskrim, yang berkaitan dengan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

Kuasa hukum Nurtisem, Iwan Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah orang yang diduga telah menguasai lahan milik kliennya tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasa sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Baca Juga:  Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Karawang Catat Penurunan Kriminalitas dan Lonjakan Pengungkapan Narkoba

“Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, kami melaporkan pihak-pihak tersebut karena telah merugikan klien kami,” ujar Iwan Direktur LBH Lintas Buana Nusantara, Rabu (22/04/26).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polres Karawang. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan kepada penyidik untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi (TKP) guna memastikan keberadaan objek sengketa.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Penulis: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:40

Sudah Jalan Seminggu, Proyek Irigasi di Pedes Tiba-Tiba Terhambat, Ada Apa?

Rabu, 22 April 2026 - 04:50

Dikepung Massa GMPI! DPRD Karawang Didesak Buka-bukaan Soal Parkir dan Pokir

Selasa, 21 April 2026 - 14:18

Sosialisasi Biosaka Berlanjut di Hari Kedua, Pemanfaatan Diperluas di Tiga Wilayah Karawang

Selasa, 21 April 2026 - 07:55

PAUD Nurul Hidayah Raih Juara 1 Tingkat Jabar, Kades Karang Sambung: Kebanggaan Menuju Nasional

Senin, 20 April 2026 - 15:14

FAOIKB Apresiasi PHRI, Dorong Penertiban THM Tak Berizin di Karawang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:23

JKC Gelar Halal Bihalal, Tegaskan Bukan Ormas dan Perkuat Peran Sosial Warga

Jumat, 17 April 2026 - 10:29

‎WFH Bukan Libur, Pemkab Karawang Wajibkan Pegawai Tetap “On Call” dan Larang Mudik

Senin, 13 April 2026 - 05:06

Viral Rumah Tak Layak Huni di Rengasdengklok, Status Lahan Jadi Kendala, Mr.Kim: Legislator Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru