APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 09:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Ujang Suhana, SH. Praktisi Hukum

Keterangan Poto: Ujang Suhana, SH. Praktisi Hukum

Karawang | Lintaskarawang.com – Praktisi hukum Ujang Suhana, SH melayangkan kritik tajam terhadap rencana pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipimpin Dadan Hindayana, ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Ujang menyoroti bahwa pengadaan motor listrik yang tidak secara jelas tercantum dalam prioritas nasional berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBN sangat penting untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ujang, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kebutuhan riil masyarakat, ia mengingatkan bahwa alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu program lain yang lebih mendesak.

Ia juga berharap DPR dan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Baginya, anggaran negara harus diprioritaskan pada program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor pemenuhan gizi.

Lebih jauh, Ujang menyinggung dugaan pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh BGN. Jika benar pengadaan itu sempat ditolak Kementerian Keuangan RI namun tetap dilanjutkan, Ujang menilai hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran tata kelola anggaran negara.

Baca Juga:  Dinkes Bekasi Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir di Kedung Waringin

“Tidak boleh ada lembaga yang berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah, ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa di tengah situasi fiskal yang menuntut efisiensi, kebijakan pengadaan dalam jumlah besar dengan urgensi yang belum jelas justru berpotensi menjadi pemborosan. Menurutnya, program gizi seharusnya lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat ketimbang pengadaan yang dinilai kurang prioritas.

Ujang juga mendorong DPR RI, khususnya Komisi IX, untuk memanggil pihak BGN guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait rencana pengadaan tersebut melalui pengawasan ketat diperlukan agar penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum.

Sementara itu, BGN melalui Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pengadaan motor listrik merupakan bagian dari rencana anggaran tahun 2025 untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama bagi para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski begitu, Ujang kembali menegaskan bahwa apabila pengadaan tersebut tidak memiliki dasar anggaran yang sah atau tidak melalui prosedur yang tepat, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara dan tindak pidana korupsi.

Ujang menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya memastikan penggunaan APBN tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Semua pihak harus tunduk pada hukum tanpa terkecuali, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penulis: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
GAPENSI Karawang Dukung H. Rafiudin Firdaus Maju dalam Bursa Ketua KADIN
Terjawab Sudah, Fenomena Cahaya Misterius di Langit Indonesia Ternyata Sampah Antariksa
Wacana Parkir Gratis RSUD Picu Polemik, Tokoh Nilai Sudah Punya Dasar Hukum dan Manfaat Jelas
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:37

Bapenda Karawang Luncurkan SIPAKAR, Layanan Pajak Daerah Kini Terintegrasi Digital

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Senin, 13 April 2026 - 19:19

Cuma Modal KTP! Warga Karawang Kini Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

Minggu, 12 April 2026 - 07:36

KRL Tembus Karawang, Cikampek Disiapkan Jadi Depo Utama

Sabtu, 11 April 2026 - 05:34

Turun ke Desa, Pipik Taufik Ismail Tampung Keluhan Warga soal PJU, Rutilahu, dan Drainase

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Rabu, 8 April 2026 - 12:57

Prabowo Kumpulkan Kabinet, Putuskan Harga Haji Turun dan IUP di Kawasan Hutan Dievaluasi

Berita Terbaru