Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan permainan izin dalam rencana operasional Helen’s Cinema Resto dan Bar di Kabupaten Karawang kian terang-benderang. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa izin yang diklaim sebagai restoran justru tidak mencerminkan fungsi usaha sebenarnya, bahkan diakui langsung oleh sejumlah OPD teknis Pemkab Karawang.
Temuan tersebut mencuat dalam sidak bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang yang dipimpin Saeful Zuhri. Dalam sidak itu, Dinas PUPR bidang Bangunan dan Konstruksi, Tata Ruang, hingga DPMPTSP secara terbuka menyatakan bahwa izin yang digunakan bermasalah secara administrasi dan substansi.
Ironisnya, izin restoran yang menjadi dasar operasional tidak dibarengi dengan fasilitas layaknya restoran. Di lokasi, tidak ditemukan meja dan kursi makan, tidak ada dapur yang memadai, serta tidak terlihat aktivitas usaha yang sesuai dengan klasifikasi resto sebagaimana tercantum dalam perizinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Sandi Susilo, secara gamblang mengakui ketidaksesuaian tersebut.
“Izin yang diajukan adalah restoran. Namun kondisi di lapangan jelas tidak mencerminkan usaha restoran. Ini tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa persoalan Helen’s Cinema hanyalah soal kelengkapan dokumen. Masalahnya jauh lebih fundamental: izin tidak sejalan dengan realitas usaha.
Situasi ini memantik kemarahan publik. Robi, perwakilan Ormas Islam Karawang Bersatu, menilai pendirian Helen’s Cinema Resto dan Bar sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan.
“Ini bukan sekadar salah administrasi. Ini kesalahan fatal. Izin restoran tapi praktiknya bukan restoran. Kami menolak keras berdirinya Helen’s Cinema karena jelas menyalahi aturan sejak awal,” tegas Robi.
Ia menilai, jika pelanggaran semacam ini dibiarkan, maka aturan perizinan hanya akan menjadi formalitas tanpa makna, sementara masyarakat kecil dipaksa patuh secara kaku.
Sikap keras juga datang dari Satpol PP Kabupaten Karawang. Aparat penegak Perda tersebut menegaskan tidak akan mentolerir upaya pemaksaan soft opening di tengah izin yang belum lengkap dan bermasalah.
Satpol PP memastikan penyegelan akan dilakukan apabila pihak Helen’s tetap nekat beroperasi.
Kasus Helen’s Cinema Resto dan Bar kini menjadi uji nyali dan integritas pemerintah daerah. Publik menanti:
apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
( M.Nur)













Tinggalkan Balasan