PT Daiki Aluminium Industry Indonesia Tolak Kunjungan DPRD Karawang, Diduga Ada Masalah Pengelolaan Limbah B3

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bang DJ, tokoh pemuda Karawang sekaligus perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi

Bang DJ, tokoh pemuda Karawang sekaligus perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Tindakan PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dinilai tidak menghormati lembaga negara sekelas DPRD Karawang. Polemik ini mencuat setelah perusahaan tersebut mengirimkan surat balasan penolakan terhadap rencana kunjungan kerja anggota DPRD Karawang, khususnya Komisi III, yang ingin meninjau langsung kegiatan perusahaan.

Kunjungan kerja tersebut awalnya bertujuan untuk mendapatkan informasi mendalam terkait sistem manajemen dan tata kelola di perusahaan yang disebut-sebut tidak berjalan baik. Berdasarkan informasi yang diterima, manajemen PT Daiki Aluminium Industry Indonesia diduga semrawut, khususnya dalam pengelolaan limbah B3. Dugaan lain menyebut, perusahaan ini bekerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi maupun lokasi pengelolaan limbah B3 yang jelas.

Bang DJ, tokoh pemuda Karawang sekaligus perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi, menegaskan bahwa penolakan terhadap kunjungan DPRD merupakan sikap yang mencoreng hubungan dunia usaha dengan lembaga negara. “Sangat disayangkan. DPRD itu representasi rakyat sekaligus lembaga negara. Apalagi ini berkaitan dengan pengawasan dan transparansi publik,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, penolakan terhadap DPRD saja sudah terjadi, apalagi terhadap masyarakat biasa. “Kami akan melayangkan surat pengaduan ke BKPM karena penolakan ini tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Dalam surat penolakannya, PT Daiki Aluminium Industry Indonesia beralasan tengah fokus pada kegiatan usaha sehingga tidak dapat menerima kunjungan. Namun, alasan ini dinilai tidak relevan mengingat DPRD memiliki mandat pengawasan yang dilindungi undang-undang, termasuk hak untuk melakukan sidak atau kunjungan kerja demi kepentingan publik.

Baca Juga:  FCC Indonesia Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Komitmen Dukung Tenaga Kerja Lokal

Secara regulasi, sikap PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik—termasuk badan usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik—untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat melalui lembaga resmi, termasuk DPRD.

Selain itu, dugaan pengelolaan limbah B3 tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Bang DJ menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sebatas masalah internal perusahaan, melainkan masuk ke ranah pelanggaran hukum lingkungan dan hak publik untuk memperoleh informasi. “Kami mendorong DPRD untuk tetap melakukan pengawasan, bahkan bila perlu melibatkan aparat penegak hukum agar persoalan ini terang benderang,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah tegas DPRD Karawang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, sekaligus menuntut komitmen PT Daiki Aluminium Industry Indonesia agar menghormati lembaga negara, mematuhi aturan keterbukaan informasi publik, serta mematuhi ketentuan hukum pengelolaan limbah B3 demi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (LK)

 

 

Berita Terkait

Rekrutmen Rasa Masa Depan ! Apakah Manusia Akan Tergeser AI ?
Warga Dawuan Resah, Limbah Industri Diduga Cemari Lingkungan
Microsoft Bangun Pusat Data Raksasa 244 MW di Karawang, Jadi Proyek Digital Terbesar di Indonesia
DPRD Karawang Monitoring PT Calbee Wings Food, Soroti Penggunaan Air dan Kewajiban Pajak
Komisi III DPRD Karawang Temukan Gudang Disalahgunakan Jadi Pabrik di Tri Bisnis
Sorotan Tajam Peradi Disnakertrans Karawang Abaikan Problem Buruh Malah Jalan jalan ke Bali
Kunjungan Kerja ke Bali di Tengah Efisiensi Anggaran, Mr KiM: “Disnaker Jangan Foya-Foya!”
Disnakertrans Karawang Gencar Sosialisasi, Tekankan Pentingnya Bekerja Aman di Luar Negeri
Berita ini 234 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40

Dugaan Honor Aparatur Lingkungan Belum Dibayar, Pemerintahan Desa Mulyajaya Jadi Sorotan

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:33

Lapas Warungkiara Gelar Ikrar Bersih HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Tegaskan Komitmen Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:04

Karawang ASRI Dimulai dari Jalanan Kota, Sekda Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:55

Bapenda Karawang Dorong Pelayanan Prima Melalui Program “Kamis Manis”

Berita Terbaru

Live

Segaran Batujaya, Kab. Karawang, Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30