Karawang, Lintaskarawang.com – Tindakan PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dinilai tidak menghormati lembaga negara sekelas DPRD Karawang. Polemik ini mencuat setelah perusahaan tersebut mengirimkan surat balasan penolakan terhadap rencana kunjungan kerja anggota DPRD Karawang, khususnya Komisi III, yang ingin meninjau langsung kegiatan perusahaan.
Kunjungan kerja tersebut awalnya bertujuan untuk mendapatkan informasi mendalam terkait sistem manajemen dan tata kelola di perusahaan yang disebut-sebut tidak berjalan baik. Berdasarkan informasi yang diterima, manajemen PT Daiki Aluminium Industry Indonesia diduga semrawut, khususnya dalam pengelolaan limbah B3. Dugaan lain menyebut, perusahaan ini bekerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi maupun lokasi pengelolaan limbah B3 yang jelas.
Bang DJ, tokoh pemuda Karawang sekaligus perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi, menegaskan bahwa penolakan terhadap kunjungan DPRD merupakan sikap yang mencoreng hubungan dunia usaha dengan lembaga negara. “Sangat disayangkan. DPRD itu representasi rakyat sekaligus lembaga negara. Apalagi ini berkaitan dengan pengawasan dan transparansi publik,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, penolakan terhadap DPRD saja sudah terjadi, apalagi terhadap masyarakat biasa. “Kami akan melayangkan surat pengaduan ke BKPM karena penolakan ini tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam surat penolakannya, PT Daiki Aluminium Industry Indonesia beralasan tengah fokus pada kegiatan usaha sehingga tidak dapat menerima kunjungan. Namun, alasan ini dinilai tidak relevan mengingat DPRD memiliki mandat pengawasan yang dilindungi undang-undang, termasuk hak untuk melakukan sidak atau kunjungan kerja demi kepentingan publik.
Secara regulasi, sikap PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik—termasuk badan usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik—untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat melalui lembaga resmi, termasuk DPRD.
Selain itu, dugaan pengelolaan limbah B3 tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Bang DJ menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sebatas masalah internal perusahaan, melainkan masuk ke ranah pelanggaran hukum lingkungan dan hak publik untuk memperoleh informasi. “Kami mendorong DPRD untuk tetap melakukan pengawasan, bahkan bila perlu melibatkan aparat penegak hukum agar persoalan ini terang benderang,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah tegas DPRD Karawang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, sekaligus menuntut komitmen PT Daiki Aluminium Industry Indonesia agar menghormati lembaga negara, mematuhi aturan keterbukaan informasi publik, serta mematuhi ketentuan hukum pengelolaan limbah B3 demi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (LK)













Tinggalkan Balasan