PT Daiki Aluminium Industry Indonesia Tolak Kunjungan DPRD Karawang, Diduga Ada Masalah Pengelolaan Limbah B3

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bang DJ, tokoh pemuda Karawang sekaligus perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi

Bang DJ, tokoh pemuda Karawang sekaligus perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Tindakan PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dinilai tidak menghormati lembaga negara sekelas DPRD Karawang. Polemik ini mencuat setelah perusahaan tersebut mengirimkan surat balasan penolakan terhadap rencana kunjungan kerja anggota DPRD Karawang, khususnya Komisi III, yang ingin meninjau langsung kegiatan perusahaan.

Kunjungan kerja tersebut awalnya bertujuan untuk mendapatkan informasi mendalam terkait sistem manajemen dan tata kelola di perusahaan yang disebut-sebut tidak berjalan baik. Berdasarkan informasi yang diterima, manajemen PT Daiki Aluminium Industry Indonesia diduga semrawut, khususnya dalam pengelolaan limbah B3. Dugaan lain menyebut, perusahaan ini bekerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi maupun lokasi pengelolaan limbah B3 yang jelas.

Bang DJ, tokoh pemuda Karawang sekaligus perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi, menegaskan bahwa penolakan terhadap kunjungan DPRD merupakan sikap yang mencoreng hubungan dunia usaha dengan lembaga negara. “Sangat disayangkan. DPRD itu representasi rakyat sekaligus lembaga negara. Apalagi ini berkaitan dengan pengawasan dan transparansi publik,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, penolakan terhadap DPRD saja sudah terjadi, apalagi terhadap masyarakat biasa. “Kami akan melayangkan surat pengaduan ke BKPM karena penolakan ini tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Dalam surat penolakannya, PT Daiki Aluminium Industry Indonesia beralasan tengah fokus pada kegiatan usaha sehingga tidak dapat menerima kunjungan. Namun, alasan ini dinilai tidak relevan mengingat DPRD memiliki mandat pengawasan yang dilindungi undang-undang, termasuk hak untuk melakukan sidak atau kunjungan kerja demi kepentingan publik.

Baca Juga:  Sidak DPRD Bekasi ke PT WBLS Berlangsung Tertutup, LSM dan Media Dilarang Masuk, Ada Apakah?  

Secara regulasi, sikap PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik—termasuk badan usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik—untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat melalui lembaga resmi, termasuk DPRD.

Selain itu, dugaan pengelolaan limbah B3 tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Bang DJ menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sebatas masalah internal perusahaan, melainkan masuk ke ranah pelanggaran hukum lingkungan dan hak publik untuk memperoleh informasi. “Kami mendorong DPRD untuk tetap melakukan pengawasan, bahkan bila perlu melibatkan aparat penegak hukum agar persoalan ini terang benderang,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah tegas DPRD Karawang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, sekaligus menuntut komitmen PT Daiki Aluminium Industry Indonesia agar menghormati lembaga negara, mematuhi aturan keterbukaan informasi publik, serta mematuhi ketentuan hukum pengelolaan limbah B3 demi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (LK)

 

 

Berita Terkait

Hadiri Rapim Kadin Karawang 2026, Wabup Maslani Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi Demi Dongkrak Ekonomi Daerah
Rekrutmen Rasa Masa Depan ! Apakah Manusia Akan Tergeser AI ?
Program Magang Resmi ke Jepang Kembali Dibuka, Disnakertrans Karawang Ajak Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Kesempatan Emas
Warga Dawuan Resah, Limbah Industri Diduga Cemari Lingkungan
Microsoft Bangun Pusat Data Raksasa 244 MW di Karawang, Jadi Proyek Digital Terbesar di Indonesia
DPRD Karawang Monitoring PT Calbee Wings Food, Soroti Penggunaan Air dan Kewajiban Pajak
Komisi III DPRD Karawang Temukan Gudang Disalahgunakan Jadi Pabrik di Tri Bisnis
Sorotan Tajam Peradi Disnakertrans Karawang Abaikan Problem Buruh Malah Jalan jalan ke Bali
Berita ini 234 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 02:40

RSUD Jatisari Hadirkan Layanan Spesialis Orthopedi dan Traumatologi, dr. Moh Arie Arifin: Jangan Salah Penanganan Saat Patah Tulang

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:39

ASPRUMNAS Rayakan HUT ke-13, Rakernas 2026 Fokus Transformasi Digital dan Kedaulatan Hunian Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:12

Kang Cucu Harap Amanah Baru Waya Karmila Jadi Momentum Penguatan Seni dan Budaya Karawang

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:48

Jembatan Karangjati Pedes Diusulkan Ditinggikan, Warga Harap Arus Irigasi Kembali Lancar

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49

Egy Bastyan Hermawan Nahkodai Forum Mitra Dapur Indonesia Emas, Prioritaskan Kepastian Hukum bagi Anggota

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:15

DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Haul Bung Karno dan Pendidikan Politik, Perkuat Konsolidasi Internal Partai

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:57

Jejak Kenangan “Asa Masa Depan”, SMP-IT Nurul Huda Batujaya Lepas 85 Siswa Kelas IX dengan Nuansa Penuh Haru

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:13

Video Keluhan Pengunjung Inul Vizta Karawang Ramai di TikTok, Muncul Komentar Pro dan Kontra

Berita Terbaru