PT Daiki Aluminium Industry Indonesia Tolak Kunjungan DPRD Karawang, Diduga Ada Masalah Pengelolaan Limbah B3

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bang DJ, tokoh pemuda Karawang sekaligus perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi

Bang DJ, tokoh pemuda Karawang sekaligus perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Tindakan PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dinilai tidak menghormati lembaga negara sekelas DPRD Karawang. Polemik ini mencuat setelah perusahaan tersebut mengirimkan surat balasan penolakan terhadap rencana kunjungan kerja anggota DPRD Karawang, khususnya Komisi III, yang ingin meninjau langsung kegiatan perusahaan.

Kunjungan kerja tersebut awalnya bertujuan untuk mendapatkan informasi mendalam terkait sistem manajemen dan tata kelola di perusahaan yang disebut-sebut tidak berjalan baik. Berdasarkan informasi yang diterima, manajemen PT Daiki Aluminium Industry Indonesia diduga semrawut, khususnya dalam pengelolaan limbah B3. Dugaan lain menyebut, perusahaan ini bekerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi maupun lokasi pengelolaan limbah B3 yang jelas.

Bang DJ, tokoh pemuda Karawang sekaligus perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi, menegaskan bahwa penolakan terhadap kunjungan DPRD merupakan sikap yang mencoreng hubungan dunia usaha dengan lembaga negara. “Sangat disayangkan. DPRD itu representasi rakyat sekaligus lembaga negara. Apalagi ini berkaitan dengan pengawasan dan transparansi publik,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, penolakan terhadap DPRD saja sudah terjadi, apalagi terhadap masyarakat biasa. “Kami akan melayangkan surat pengaduan ke BKPM karena penolakan ini tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Dalam surat penolakannya, PT Daiki Aluminium Industry Indonesia beralasan tengah fokus pada kegiatan usaha sehingga tidak dapat menerima kunjungan. Namun, alasan ini dinilai tidak relevan mengingat DPRD memiliki mandat pengawasan yang dilindungi undang-undang, termasuk hak untuk melakukan sidak atau kunjungan kerja demi kepentingan publik.

Baca Juga:  PPTK Desak BPN Karawang Tindak Lanjut Dugaan 288 Hektare Kawasan Hutan Masuk HGB Kawasan Industri

Secara regulasi, sikap PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik—termasuk badan usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik—untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat melalui lembaga resmi, termasuk DPRD.

Selain itu, dugaan pengelolaan limbah B3 tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Bang DJ menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sebatas masalah internal perusahaan, melainkan masuk ke ranah pelanggaran hukum lingkungan dan hak publik untuk memperoleh informasi. “Kami mendorong DPRD untuk tetap melakukan pengawasan, bahkan bila perlu melibatkan aparat penegak hukum agar persoalan ini terang benderang,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah tegas DPRD Karawang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, sekaligus menuntut komitmen PT Daiki Aluminium Industry Indonesia agar menghormati lembaga negara, mematuhi aturan keterbukaan informasi publik, serta mematuhi ketentuan hukum pengelolaan limbah B3 demi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (LK)

 

 

Berita Terkait

Viral Loker PT Midea Indonesia, Dugaan Pungutan Rp10 Juta Jadi Sorotan: Rekrutmen Kerja atau Jual Kursi?
Disnakertrans Karawang dan Polban Gelar Pelatihan Servis AC Mobil untuk Alumni BLK
Diantar Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Resmi Daftar Calon Kepala Desa Waringin Jaya
Hadiri Rapim Kadin Karawang 2026, Wabup Maslani Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi Demi Dongkrak Ekonomi Daerah
Rekrutmen Rasa Masa Depan ! Apakah Manusia Akan Tergeser AI ?
Program Magang Resmi ke Jepang Kembali Dibuka, Disnakertrans Karawang Ajak Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Kesempatan Emas
Warga Dawuan Resah, Limbah Industri Diduga Cemari Lingkungan
Microsoft Bangun Pusat Data Raksasa 244 MW di Karawang, Jadi Proyek Digital Terbesar di Indonesia
Berita ini 234 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru