Komisi II DPRD Karawang Gelar RDP Soal Retribusi TPI Ciparage, Bakul Nelayan Minta Tarif Ditinjau Ulang

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para bakul nelayan di TPI Ciparage terkait penerapan aturan baru retribusi yang kini mengacu pada luas lahan, Jumat (20/02/2026).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, didampingi Sekretaris Komisi II Natala Sumedha. Pertemuan berlangsung dinamis dengan menghadirkan unsur Bagian Hukum Pemkab Karawang, Bapenda, serta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang.

Agenda utama pembahasan yakni perubahan sistem retribusi yang sebelumnya dihitung berdasarkan tonase atau perolehan ikan sebesar 2,4 persen, menjadi berdasarkan luas lahan sesuai regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, para bakul nelayan menyampaikan keberatan atas kebijakan baru tersebut. Mereka menginginkan sistem lama tetap dipertahankan karena dinilai lebih adil dan lebih fleksibel mengikuti kondisi hasil tangkapan di lapangan.

Menurut para bakul, penerapan tarif yang disamaratakan berdasarkan luas lahan berpotensi merugikan. Pasalnya, jenis ikan yang dijual sangat beragam, mulai dari harga murah hingga mahal. Jika retribusi dikenakan tetap per meter, mereka khawatir akan mengalami kerugian ketika mendapatkan ikan dengan nilai jual rendah.

Ketua Komisi II, Mumun Maemunah, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya menjalankan regulasi yang berlaku. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya memfasilitasi aspirasi para bakul agar diperoleh solusi terbaik tanpa mengabaikan aturan yang ada.

Baca Juga:  Karawang Heboh, Video Kontrak Politik Paslon No. 1 Sorot Netralitas RW

“Kalau disamaratakan retribusinya, mereka bisa rugi saat mendapatkan ikan murah untuk dijual. Komisi II hadir untuk memfasilitasi agar ada solusi terbaik bagi para bakul,” ujarnya.

Sementara itu, Natala Sumedha menyampaikan bahwa pada Jumat sore kemarin, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Karawang menerima perwakilan pengelola TPI dan bakul Ciparage yang ingin menyampaikan aspirasi untuk berdiskusi terkait retribusi TPI.

“Dalam RDP ini juga kami menghadirkan Bagian Hukum Pemkab Karawang beserta Bapenda dan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. Semoga hasil diskusi ini memberikan solusi bagi semua pihak,” kata Natala.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa sistem retribusi tetap menggunakan skema tarif berdasarkan luas per meter. Namun, dari tarif awal sebesar Rp26 ribu per meter, para bakul meminta adanya penyesuaian atau penurunan tarif.

Terkait besaran penurunan, Komisi II menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Karawang untuk menentukan kebijakan lebih lanjut. “Untuk nominalnya turun menjadi berapa, kami serahkan kepada Bupati. Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi terbaik,” tambah Mumun.

Ia juga menegaskan bahwa TPI Ciparage merupakan penyumbang retribusi terbesar dibandingkan TPI lainnya di Kabupaten Karawang. Meski demikian, hasil kebijakan yang nantinya ditetapkan akan berlaku untuk seluruh TPI di wilayah Karawang, sehingga keputusan akhir diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan nelayan, bakul, serta pemerintah daerah secara berimbang. (LK)

Berita Terkait

Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:52

Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:27

Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:07

Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:02

Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:09

Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32

Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas

Berita Terbaru