Karawang Heboh, Video Kontrak Politik Paslon No. 1 Sorot Netralitas RW

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskatawang.com – 21 Oktober 2024, Sebuah video berdurasi 3 menit 23 detik dari akun TikTok @callmecacadut menghebohkan masyarakat Karawang. Dalam video tersebut, terlihat pasangan calon Bupati Karawang nomor urut 1, Acep Jamhuri, melakukan kampanye di Gading Elok 1, Karawang Timur. Video ini menampilkan momen di mana Acep Jamhuri terlibat dalam penandatanganan kontrak politik dengan sejumlah Ketua RW setempat.

Beberapa poin kontrak politik yang dibacakan dalam video itu menyoroti janji-janji Acep Jamhuri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki fasilitas di lingkungan Gading Elok 1. Kontrak tersebut juga ditandatangani oleh para Ketua RW sebagai bentuk dukungan resmi.

Poto screen shot video tiktok
Poto screen shot video tiktok@callmecacadut

Namun, unggahan ini menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya terkait netralitas para Ketua RW yang semestinya tidak terlibat secara aktif dalam politik praktis. Netralitas aparatur pemerintahan, termasuk Ketua RW, merupakan prinsip penting dalam proses demokrasi untuk memastikan pemilu yang adil dan tidak memihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, para perangkat desa, termasuk RW, diharapkan untuk bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon dalam pemilu. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa mengatur peran Ketua RW yang harus tetap menjaga kedudukan non-politik mereka dalam pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Mr. KiM Angkat Bicara Soal KIR Karawang, Tegaskan Bukan Pungli Tapi Inovasi Layanan

Masyarakat setempat pun mulai mempertanyakan keterlibatan Ketua RW dalam kampanye politik ini, dengan beberapa pihak mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang untuk menindaklanjuti isu ini. Mereka khawatir jika netralitas tidak ditegakkan, hal ini dapat mencederai integritas proses pemilihan kepala daerah.

Bawaslu Karawang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait video tersebut. Namun, mereka diharapkan untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna memastikan bahwa aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu dijalankan dengan baik dan netralitas aparatur desa tetap terjaga.

Situasi ini diharapkan dapat segera diselesaikan melalui proses yang sesuai hukum, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan di Karawang. (Red)

 

Berita Terkait

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 10 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru