Karawang, Lintaskatawang.com – 21 Oktober 2024, Sebuah video berdurasi 3 menit 23 detik dari akun TikTok @callmecacadut menghebohkan masyarakat Karawang. Dalam video tersebut, terlihat pasangan calon Bupati Karawang nomor urut 1, Acep Jamhuri, melakukan kampanye di Gading Elok 1, Karawang Timur. Video ini menampilkan momen di mana Acep Jamhuri terlibat dalam penandatanganan kontrak politik dengan sejumlah Ketua RW setempat.
Beberapa poin kontrak politik yang dibacakan dalam video itu menyoroti janji-janji Acep Jamhuri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki fasilitas di lingkungan Gading Elok 1. Kontrak tersebut juga ditandatangani oleh para Ketua RW sebagai bentuk dukungan resmi.

Namun, unggahan ini menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya terkait netralitas para Ketua RW yang semestinya tidak terlibat secara aktif dalam politik praktis. Netralitas aparatur pemerintahan, termasuk Ketua RW, merupakan prinsip penting dalam proses demokrasi untuk memastikan pemilu yang adil dan tidak memihak.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, para perangkat desa, termasuk RW, diharapkan untuk bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon dalam pemilu. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa mengatur peran Ketua RW yang harus tetap menjaga kedudukan non-politik mereka dalam pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat setempat pun mulai mempertanyakan keterlibatan Ketua RW dalam kampanye politik ini, dengan beberapa pihak mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang untuk menindaklanjuti isu ini. Mereka khawatir jika netralitas tidak ditegakkan, hal ini dapat mencederai integritas proses pemilihan kepala daerah.
Bawaslu Karawang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait video tersebut. Namun, mereka diharapkan untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna memastikan bahwa aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu dijalankan dengan baik dan netralitas aparatur desa tetap terjaga.
Situasi ini diharapkan dapat segera diselesaikan melalui proses yang sesuai hukum, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan di Karawang. (Red)