Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, resmi melayangkan surat protes kepada manajemen PT Astra Honda Motor (AHM) yang berlokasi di kawasan industri Indotaisei, Cikampek. Surat tersebut berisi keberatan atas kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak berpihak kepada warga sekitar, khususnya masyarakat Desa Dawuan Barat.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua BPD Dawuan Barat, H. Suhara Iskandar, S.Pd.I, menegaskan bahwa perusahaan otomotif besar tersebut lebih memprioritaskan calon tenaga kerja dari luar wilayah Karawang. Hal ini dianggap bertentangan dengan Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib memprioritaskan perekrutan tenaga kerja dari lingkungan terdekat.
“Kami sangat menyayangkan praktik rekrutmen seperti ini yang tidak mencerminkan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat kami yang sangat membutuhkan lapangan kerja,” tulis Suhara dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat protes itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden RI, Kementerian Tenaga Kerja, DPR RI, Gubernur Jawa Barat, hingga aparat keamanan seperti Kapolres dan Danramil Cikampek. BPD Dawuan Barat mendesak manajemen PT AHM untuk segera membuka ruang dialog, memberikan klarifikasi, dan menghadirkan solusi konkret dalam waktu dekat.
Menanggapi polemik ini, Presidium Aliansi Wartawan Karawang, Nurdin Syam alias Mr. Kim, turut mengecam kebijakan PT AHM yang dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
“Kami mengecam keras sikap PT AHM yang tidak berpihak kepada warga lokal. Ini bukan hanya soal ketenagakerjaan, tetapi menyangkut keadilan sosial. Kami dari Aliansi Wartawan Karawang siap mengawal isu ini, bahkan akan menggelar aksi audiensi ke manajemen perusahaan untuk mempertanyakan komitmen mereka terhadap masyarakat,” tegas Nurdin Syam, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, perusahaan sekelas PT AHM seharusnya bisa menjadi teladan dalam menyerap tenaga kerja lokal, bukan justru meminggirkan mereka. Ia menegaskan bahwa apabila aspirasi masyarakat terus diabaikan, Aliansi Wartawan Karawang akan mendukung aksi massa bersama warga untuk menuntut keadilan.
BPD Dawuan Barat juga menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum apabila pihak PT AHM tidak merespons surat keberatan tersebut. Mereka berpegang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah yang berlaku sebagai dasar langkah hukum yang akan ditempuh. (LK)













Tinggalkan Balasan