Dinas Pertanian Tegaskan Data Sawah Karawang 101 Ribu Hektare Sesuai Peraturan

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Dinas Pertanian Kabupaten Karawang akhirnya angkat bicara menjawab pertanyaan mantan Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan Dadang S. Muchtar mengenai data luas sawah yang disampaikan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE pada Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Karawang ke-392, Senin (15/09/25).

Kepala Dinas Pertanian Karawang, Rochman, menegaskan bahwa dasar data yang dipaparkan Bupati Aep memiliki landasan hukum yang jelas. “Dasarnya jelas. Kita punya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B dan Perbup Nomor 91 Tahun 2022. Dalam perbup itu tercatat luas baku sawah (LBS) Karawang sebesar 101.143,4 hektare. Dari jumlah itu, LP2B ditetapkan 85.339 hektare, cadangan 1.914,1 hektare, jadi totalnya 87.253,2 hektare,” kata Rochman kepada awak media.

Ia mengungkapkan, data tersebut bukan hanya klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam Perbup Nomor 91 Tahun 2022 tentang Luasan dan Sebaran, Diversifikasi, Insentif dan Disinsentif, Alih Fungsi serta Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perbup ini disahkan oleh Bupati Karawang saat itu, yakni Cellica Nurrachadiana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai sekarang belum ada perubahan atau penyusutan lahan, karena LP2B sudah dikunci. Kalau diutak-atik, BPN pasti menolak,” tegas Rochman.

Baca Juga:  Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Perkuat Sinergi dengan OPD dan Wartawan

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa lahan sawah yang masuk dalam LBS masih aktif berfungsi sebagai sawah produktif. Meski begitu, secara aturan, sebagian LBS bisa diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kepentingan lain, walau faktanya masih menghasilkan padi. Sisa LBS tersebut di antaranya berada di wilayah Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Karawang Barat.

Selain memastikan perlindungan lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten Karawang juga terus memperkuat jaring pengaman petani melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Skema ini sudah berjalan sejak 2015 melalui Kementerian Pertanian, lalu diperkuat dengan APBD Karawang sejak 2018. Premi AUTP senilai Rp180 ribu per hektare, di mana 80 persen ditanggung pemerintah pusat dan 20 persen dari APBD.

Rochman menyebut, pada masa kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh, cakupan lahan sawah yang terlindungi asuransi meningkat signifikan. “Tahun lalu 40 ribu hektare sawah sudah diasuransikan. Tahun ini targetnya 60 ribu hektare. Ke depan, seluruh 87 ribu hektare sawah LP2B bisa terlindungi asuransi,” jelasnya.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Karawang memastikan bahwa perlindungan terhadap petani tidak hanya dari sisi lahan, tetapi juga kepastian keberlanjutan produksi pangan. (LK)

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 90 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru