Akses Informasi TNM Tersumbat, FMI Karawang dan API Karawang Siapkan Somasi untuk Dinas PUPR

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com | Akses terhadap dokumen perizinan Theater Night Mart (TNM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang tersumbat, kini berbuntut panjang. Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang menyatakan bakal menyeret persoalan ini ke ranah hukum karena merasa hak informasinya diabaikan.

Langkah ini diambil setelah berbagai upaya administratif tidak membuahkan hasil. Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, menyebutkan bahwa pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari dinas terkait untuk merespons permohonan mereka.

Tinjauan Hukum Dalam diskusinya bersama tim advokasi, Febry menilai penahanan dokumen fisik tersebut merupakan bentuk hambatan terhadap hak informasional masyarakat. Padahal, materi perizinan tersebut sebelumnya telah dipaparkan dalam forum legislatif DPRD Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara yuridis, mengacu pada Pasal 11 UU KIP dan Pasal 13 PERKI No. 1 Tahun 2021, dokumen teknis perizinan wajib tersedia setiap saat. Tidak ada alasan hukum yang sah bagi PUPR untuk menunda pemberian salinan fisiknya setelah data itu menjadi konsumsi publik di DPRD,” tegas Febry yang juga Koordinator Advokasi Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu.

Peringatan Hukum (Somasi) Keseriusan aliansi ini diperkuat oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang yang tergabung dalam aliansi tersebut. Saat sedang berdiskusi intensif dengan Ketua FMI, Ketua API Karawang, Wira Andhika, S.H., mengungkapkan bahwa surat somasi resmi sedang dipersiapkan sebagai langkah pra-litigasi.

Baca Juga:  GMPI Kecam Keras Tudingan LIN terhadap PUPR Karawang

“Kami melayangkan somasi sebagai peringatan awal. Jika dalam waktu yang ditentukan dokumen tersebut tetap ditahan, kami akan mengambil tindakan hukum yang lebih keras. Penahanan dokumen publik ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Wira Andhika, S.H.

Upaya Gugatan Sengketa Diketahui, FMI telah mengirimkan surat permohonan informasi pada 12 Januari 2026 dan surat penagihan (Urgent Recall) pada 21 Januari 2026. Namun, hingga 27 Januari 2026, dokumen belum juga diterima.

Febry mengonfirmasi bahwa berkas gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat telah rampung. Selain itu, aliansi juga akan melapor ke Inspektorat Karawang untuk menguji kepatuhan dinas terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP).

“Kami pastikan proses ini dikawal bersama API Karawang hingga tuntas. Jika jalur administratif tidak diindahkan, biarlah fakta berbicara di persidangan,” tutupnya.

(Nur)

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Optimalkan Kolaborasi, DPRD dan Pemkab Karawang Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-393
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:19

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karawang Gelar Upacara Khidmat di Plaza Pemda

Rabu, 30 September 2026 - 11:42

APBD Perubahan 2026 Karawang Disepakati, Pemkab Fokus Perkuat Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 27 September 2026 - 04:04

Ratusan Kapal Iringi Pelarungan Dondang, Ruat Laut Blanakan ke-59 Meriahkan Laut Jawa dan Jadi Simbol Syukur Nelayan Subang

Sabtu, 12 September 2026 - 02:18

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 hingga APBD 2027

Kamis, 3 September 2026 - 04:52

Bapenda Karawang Hadirkan Pelayanan Pajak Jemput Bola di Gebyar PATEN Kecamatan Majalaya

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:43

Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon hingga 80 Persen dan Bebas Denda PBB-P2

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:19

Bapenda Karawang Bahas Raperbup DBH-PDRD Bersama DPMD

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:55

Banteng Jabar Juara Soekarno Cup 2026, Megawati Tutup Turnamen Nasional di Stadion GBT Surabaya

Berita Terbaru