Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Ujang Suhana, SH

Praktisi hukum Ujang Suhana, SH

Karawang, Lintaskarawang.com – Praktisi hukum Ujang Suhana, SH, menanggapi secara tegas pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, yang menyebutkan bahwa perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Ujang, pernyataan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ujang Suhana menegaskan bahwa perizinan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Karawang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Pemerintah Provinsi hanya memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap proses perizinan agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Perlu saya luruskan secara aturan, perizinan THM seperti Holywings di Kabupaten Karawang melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, dan bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Provinsi hanya mengawasi, bukan menerbitkan izin,” tegas Ujang Suhana kepada wartawan pada Minggu (11/01/2926).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memaparkan bahwa kewenangan perizinan berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang sebagai instansi utama yang bertanggung jawab atas proses perizinan usaha, termasuk tempat hiburan malam. Selain itu, terdapat peran Kepolisian Resor (Polres) Karawang dalam penerbitan izin keramaian dan pengamanan, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karawang terkait izin usaha pariwisata dan kebudayaan.

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa proses perizinan tempat hiburan harus mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum.

Baca Juga:  Polemik THM Theatre Night Mart: Dugaan Calo Perizinan dan Desakan Copot Oknum DPMPTSP

Adapun tahapan perizinan, lanjut Ujang, dimulai dari pengajuan permohonan izin usaha ke DPMPTSP Kabupaten Karawang melalui aplikasi Sapa Akang. Setelah itu dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, koordinasi dengan instansi terkait seperti Polres Karawang dan Dinas Pariwisata, hingga akhirnya penerbitan izin usaha apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.

Sebagai penutup, Ujang Suhana mengingatkan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab terkait amburadulnya perizinan di DPMPTSP Kabupaten Karawang dengan membawa-bawa Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kepala dinas wajib memahami dan menjalankan aturan undang-undang secara jelas, bukan berdasarkan asumsi.

“Jika dalam proses perizinan THM Holywings terbukti tidak sesuai dengan aturan undang-undang, maka harus segera diproses secara hukum. Tindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Jangan lempar masalah ke provinsi, karena kewenangan perizinan THM di Karawang jelas ada di pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52

Muhammadiyah Karawang Dorong Penataan Minimarket Demi Lindungi Ekonomi Desa dan Wujudkan Keadilan Sosial

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30

Keren, Mukab Kadin Kabupaten Bekasi Dibuka Sekda dan ditutup Plt Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja

Senin, 8 Juni 2026 - 05:21

TPU Penuh Jadi Sorotan! Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Karawang dan Pelaku UMKM

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:46

Wawasan Nusantara Jadi Sorotan, Ketum Karang Taruna Karawang Ajak Pemuda Tetap Jaga Identitas Bangsa di Era Global

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:34

Dua Kali Dilaporkan, Kabel Semrawut di Warudoyong Utara Belum Ditangani, Warga Khawatir Terjadi Musibah

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:15

Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar

Senin, 20 April 2026 - 08:19

Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 02:56

Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com

Berita Terbaru