Karawang, Lintaskarawang.com – Praktisi hukum Ujang Suhana, SH, menanggapi secara tegas pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, yang menyebutkan bahwa perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Ujang, pernyataan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ujang Suhana menegaskan bahwa perizinan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Karawang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Pemerintah Provinsi hanya memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap proses perizinan agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Perlu saya luruskan secara aturan, perizinan THM seperti Holywings di Kabupaten Karawang melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, dan bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Provinsi hanya mengawasi, bukan menerbitkan izin,” tegas Ujang Suhana kepada wartawan pada Minggu (11/01/2926).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memaparkan bahwa kewenangan perizinan berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang sebagai instansi utama yang bertanggung jawab atas proses perizinan usaha, termasuk tempat hiburan malam. Selain itu, terdapat peran Kepolisian Resor (Polres) Karawang dalam penerbitan izin keramaian dan pengamanan, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karawang terkait izin usaha pariwisata dan kebudayaan.
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa proses perizinan tempat hiburan harus mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum.
Adapun tahapan perizinan, lanjut Ujang, dimulai dari pengajuan permohonan izin usaha ke DPMPTSP Kabupaten Karawang melalui aplikasi Sapa Akang. Setelah itu dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, koordinasi dengan instansi terkait seperti Polres Karawang dan Dinas Pariwisata, hingga akhirnya penerbitan izin usaha apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.
Sebagai penutup, Ujang Suhana mengingatkan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab terkait amburadulnya perizinan di DPMPTSP Kabupaten Karawang dengan membawa-bawa Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kepala dinas wajib memahami dan menjalankan aturan undang-undang secara jelas, bukan berdasarkan asumsi.
“Jika dalam proses perizinan THM Holywings terbukti tidak sesuai dengan aturan undang-undang, maka harus segera diproses secara hukum. Tindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Jangan lempar masalah ke provinsi, karena kewenangan perizinan THM di Karawang jelas ada di pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (LK)













Tinggalkan Balasan