Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Ujang Suhana, SH

Praktisi hukum Ujang Suhana, SH

Karawang, Lintaskarawang.com – Praktisi hukum Ujang Suhana, SH, menanggapi secara tegas pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, yang menyebutkan bahwa perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Ujang, pernyataan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ujang Suhana menegaskan bahwa perizinan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Karawang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Pemerintah Provinsi hanya memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap proses perizinan agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Perlu saya luruskan secara aturan, perizinan THM seperti Holywings di Kabupaten Karawang melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, dan bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Provinsi hanya mengawasi, bukan menerbitkan izin,” tegas Ujang Suhana kepada wartawan pada Minggu (11/01/2926).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memaparkan bahwa kewenangan perizinan berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang sebagai instansi utama yang bertanggung jawab atas proses perizinan usaha, termasuk tempat hiburan malam. Selain itu, terdapat peran Kepolisian Resor (Polres) Karawang dalam penerbitan izin keramaian dan pengamanan, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karawang terkait izin usaha pariwisata dan kebudayaan.

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa proses perizinan tempat hiburan harus mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum.

Baca Juga:  Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF

Adapun tahapan perizinan, lanjut Ujang, dimulai dari pengajuan permohonan izin usaha ke DPMPTSP Kabupaten Karawang melalui aplikasi Sapa Akang. Setelah itu dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, koordinasi dengan instansi terkait seperti Polres Karawang dan Dinas Pariwisata, hingga akhirnya penerbitan izin usaha apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.

Sebagai penutup, Ujang Suhana mengingatkan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab terkait amburadulnya perizinan di DPMPTSP Kabupaten Karawang dengan membawa-bawa Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kepala dinas wajib memahami dan menjalankan aturan undang-undang secara jelas, bukan berdasarkan asumsi.

“Jika dalam proses perizinan THM Holywings terbukti tidak sesuai dengan aturan undang-undang, maka harus segera diproses secara hukum. Tindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Jangan lempar masalah ke provinsi, karena kewenangan perizinan THM di Karawang jelas ada di pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:27

Semarak Hari Jadi Karawang ke-393, 1.500 Peserta Ramaikan Fun Run 3,93K

Sabtu, 5 September 2026 - 15:22

RESCUE Berdampak & Karang Taruna Desa Situdam Gelar Aksi Bersih Sungai Cilamaya,Dalam Rangka Menyambut Milangkala Karawang ke-393  

Kamis, 3 September 2026 - 03:06

Langkah Perdana Menuju Pilkades 2026, Are Resmi Daftar Pertama di Dukuh Karya dengan Gelombang Dukungan

Rabu, 2 September 2026 - 04:45

Peringati HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka Peluang Kerja bagi Warga Desil 1, 2 Dan 3

Rabu, 2 September 2026 - 04:08

LASKAR NKRI DPC Rengasdengklok Turut Serta Aksi Demonstrasi di PT Summit Adyawinsa Indonesia, DPP LASKAR NKRI Turun Langsung

Selasa, 1 September 2026 - 06:54

Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:52

Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga

Berita Terbaru