Proyek Rehabilitasi atau Bangun Baru? Masyarakat Jayakerta Mulai Curiga

banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang baru berjalan sekitar dua minggu, mulai menuai tanda tanya dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang seharusnya berupa kegiatan rehabilitasi sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, justru di lapangan terlihat membangun bangunan baru di lahan kosong.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 2.546.522.000,- yang dikerjakan oleh CV. Gemilang sebagai pemenang tender, dengan durasi pekerjaan selama 150 hari kalender kerja. Namun, ketidakcocokan antara perencanaan dan pelaksanaan proyek ini menimbulkan kecurigaan warga.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, berdasarkan pantauan awak media, para pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Menyikapi hal ini, Andri Kurniawan, seorang aktivis yang dikenal kritis, angkat bicara. “Penggunaan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jangan sampai serampangan,” ujarnya.

Andri juga menambahkan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan jika antara perencanaan dan kenyataan di lapangan berbeda. “Jangankan kalangan tertentu, masyarakat pada umumnya saja sudah pasti mempertanyakan, kalau antara perencanaan dengan kenyataan di lapangan berbeda. Jadi, jangan dianggap bahwa masyarakat tidak akan paham dan mengerti. Apalagi di papan informasi kegiatan nyata-nyata dicantumkan bahwa kegiatannya adalah rehab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa dirinya sudah membentuk tim yang akan melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. “Dalam persoalan ini, saya sudah membentuk tim, yang nantinya kami akan melakukan audiensi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang untuk mempertanyakan, sekaligus mempersoalkannya,” tambahnya.

Andri juga menyoroti pentingnya memeriksa Detail Engineering Design (DED) dari proyek tersebut. “Tinggal nanti kita cari Detail Engineering Design-nya. Meski tanpa DED pun, publik sudah dapat menyimpulkan bahwa yang namanya rehab itu tidak ada pembangunan yang dimulai dengan membuat pondasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika ada potensi masalah hukum, pihaknya tidak akan ragu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera mengusutnya. “Sebab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi adalah proses pemulihan atau perbaikan yang mengalami kerusakan atas suatu bangunan. Jika nanti ada potensi yang mengarah pada persoalan hukum, kami tidak akan ragu-ragu mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengusut. Karena masalah hukum tidak harus menunggu terjadinya kerugian negara terlebih dahulu,” tutup Andri. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *