Proyek Rehabilitasi atau Bangun Baru? Masyarakat Jayakerta Mulai Curiga

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang baru berjalan sekitar dua minggu, mulai menuai tanda tanya dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang seharusnya berupa kegiatan rehabilitasi sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, justru di lapangan terlihat membangun bangunan baru di lahan kosong.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 2.546.522.000,- yang dikerjakan oleh CV. Gemilang sebagai pemenang tender, dengan durasi pekerjaan selama 150 hari kalender kerja. Namun, ketidakcocokan antara perencanaan dan pelaksanaan proyek ini menimbulkan kecurigaan warga.

Selain itu, berdasarkan pantauan awak media, para pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal ini, Andri Kurniawan, seorang aktivis yang dikenal kritis, angkat bicara. “Penggunaan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jangan sampai serampangan,” ujarnya.

Andri juga menambahkan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan jika antara perencanaan dan kenyataan di lapangan berbeda. “Jangankan kalangan tertentu, masyarakat pada umumnya saja sudah pasti mempertanyakan, kalau antara perencanaan dengan kenyataan di lapangan berbeda. Jadi, jangan dianggap bahwa masyarakat tidak akan paham dan mengerti. Apalagi di papan informasi kegiatan nyata-nyata dicantumkan bahwa kegiatannya adalah rehab,” tegasnya.

Baca Juga:  Sorotan Keras Program SPPG di Kampung Budaya Wadas: Legalitas, Izin, dan Pencemaran Lingkungan Dipertanyakan

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa dirinya sudah membentuk tim yang akan melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. “Dalam persoalan ini, saya sudah membentuk tim, yang nantinya kami akan melakukan audiensi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang untuk mempertanyakan, sekaligus mempersoalkannya,” tambahnya.

Andri juga menyoroti pentingnya memeriksa Detail Engineering Design (DED) dari proyek tersebut. “Tinggal nanti kita cari Detail Engineering Design-nya. Meski tanpa DED pun, publik sudah dapat menyimpulkan bahwa yang namanya rehab itu tidak ada pembangunan yang dimulai dengan membuat pondasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika ada potensi masalah hukum, pihaknya tidak akan ragu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera mengusutnya. “Sebab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi adalah proses pemulihan atau perbaikan yang mengalami kerusakan atas suatu bangunan. Jika nanti ada potensi yang mengarah pada persoalan hukum, kami tidak akan ragu-ragu mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengusut. Karena masalah hukum tidak harus menunggu terjadinya kerugian negara terlebih dahulu,” tutup Andri. (Red)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 17 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:54

Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:52

Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:50

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:40

Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Pertanyakan Dugaan Pengelolaan Dana Desa Kendaljaya Tahun Anggaran 2024–2025

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:20

Saluran Irigasi Tersumbat Parah, 1.800 Hektare Sawah Terancam Kekurangan Air, Alat Berat Mulai Diterjunkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:15

Mobil Anggota DPRD Karawang Dikepung 10 Orang Mengaku Debt Collector, Diduga Ada Intimidasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:18

Berkas Aset BUMDes Sindangmulya Diduga Raib, BPD Soroti Transparansi dan Pertanyakan Pembentukan Direktur Baru

Berita Terbaru