Karawang, Lintaskarawang.com — Pelaksanaan kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani yang berlokasi di Dusun Ciwaru RT 05/RW 03, Desa Srikamulya, Kecamatan Tirtajaya, Rabu, 24 Desember 2025 diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Berdasarkan SPK Nomor: 003.2/60913316/SPK/JUT-TRJ/PSP/DPKP/2025 tertanggal 14 November 2025, pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp179.181.000,- tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 23 Desember 2025. Pekerjaan ini bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang dan dilaksanakan oleh PT. Surya Mandiri Rahayu.
Namun, di lapangan ditemukan beberapa kejanggalan, antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Material dan Metode PekerjaanPelaksanaan pekerjaan seharusnya menggunakan bahan baksos (batu kosong) untuk pengurugan, kemudian dipadatkan terlebih dahulu menggunakan alat stamper. Namun, pada pelaksanaannya tidak terlihat penggunaan alat pemadat (stamper), dan material yang digunakan diduga berupa sirtu, sehingga pemadatan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
2.Tahapan Pengecoran Tidak SesuaiPengecoran seharusnya dimulai dari titik awal atau ujung pekerjaan, namun yang terjadi di lapangan justru pengecoran dilakukan terlebih dahulu di **bagian tengah jalan, dan hingga saat ini pengecoran baru mencapai sekitar setengah dari total panjang pekerjaan.
3.Pergantian Tenaga Kerja dan MandorSelama masa pelaksanaan, tenaga kerja dilaporkan telah mengalami pergantian hingga dua kali, termasuk dugaan pergantian mandor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pengawasan dan kualitas pekerjaan.
4.Pekerjaan Melewati Masa KontrakBerdasarkan jadwal, pekerjaan seharusnya telah selesai pada tanggal 23 Desember 2025. Namun pada tanggal 24 Desember 2025, masih ditemukan aktivitas pekerjaan di lokasi, padahal seharusnya tidak ada lagi kegiatan apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai kontrak.
Atas temuan-temuan tersebut, masyarakat berharap agar instansi terkait, khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, dapat melakukan pemeriksaan dan evaluasi lapangan guna memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan ketentuan kontrak yang berlaku.
(Apih kasur)












