SDN Bojongsari 02 Disorot Terkait Pungutan Biaya Pengambilan Raport

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Lintaskarawang.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. SD Negeri Bojongsari 02, yang beralamat di Dusun Mareleng Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan biaya kepada orang tua murid dengan dalih pengambilan raport. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) yang secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah orang tua murid yang enggan disebutkan identitasnya. Mereka mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp35.000 hingga Rp40.000 per siswa saat pembagian raport semester. Pungutan itu disebut bersifat wajib dan tidak boleh ditolak.

Ironisnya, mekanisme pemungutan dilakukan melalui koordinator kelas (Korlas), sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pungutan berasal dari kesepakatan orang tua murid. Namun faktanya, para wali murid mengaku berada dalam posisi tertekan karena khawatir berdampak pada anak mereka jika tidak membayar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak bayar, takut anak kami dipersulit. Jadi mau tidak mau kami ikut,” ujar salah satu orang tua murid kepada Lintaskarawang.com, Senin (22/12/2025).

Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025), Kepala SDN Bojongsari 02 menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia justru mengarahkan wartawan untuk melakukan klarifikasi kepada koordinator kelas dan wali kelas yang bersangkutan, sebuah pernyataan yang dinilai publik sebagai bentuk lempar tanggung jawab.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Salurkan 400 Paket Sembako untuk Pengayuh Becak dan Penjaga Perlintasan Kereta

Padahal, secara struktural dan hukum, kepala sekolah merupakan penanggung jawab tertinggi atas seluruh aktivitas pendidikan dan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah, termasuk tindakan wali kelas maupun koordinator kelas.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Juknis BOS, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib, termasuk dengan alasan administrasi, kegiatan sekolah, maupun pengambilan raport. Seluruh kebutuhan operasional sekolah telah dialokasikan melalui Dana BOS.

Praktik pungutan semacam ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan. Jika terbukti, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan pungutan di SDN Bojongsari 02 ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Masyarakat mendesak agar dunia pendidikan kembali pada marwahnya, yakni memberikan layanan pendidikan gratis, bersih, dan berkeadilan, tanpa membebani orang tua murid dengan pungutan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. (Iwan)

Berita Terkait

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:19

Karawang Full Senyum, Kang Jimmy Nobar Bareng Bupati H. Aep untuk Final Persib Bandung vs Madura FC

Jumat, 26 April 2024 - 08:31

Nobar Seru di Stadion Singaperbangsa Karawang Sambut Kemenangan Dramatis Timnas U-23 Indonesia

Jumat, 26 April 2024 - 05:40

Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan dalam Drama Adu Penalti di Piala Asia U-23 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 02:53

Menggiring Harmoni: Lapangan Hijau Sepak Bola Menyatukan Hatinya, Karawang Bersinar

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:56

Unggul Awal, Meskipun Kurang Pemain, PERSIB Berhasil Menaklukkan Persikabo 1973

Sabtu, 9 Maret 2024 - 10:21

Timnas Indonesia Siap Hadapi Vietnam dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:41

Upaya Banding PERSIB untuk Bisa Disaksikan Penonton di Pertandingan Melawan Persija Ditolak oleh Komite Banding PSSI

Selasa, 5 Maret 2024 - 03:41

PERSIB Ajukan Banding atas Putusan Larangan Penonton

Berita Terbaru