SDN Bojongsari 02 Disorot Terkait Pungutan Biaya Pengambilan Raport

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Lintaskarawang.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. SD Negeri Bojongsari 02, yang beralamat di Dusun Mareleng Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan biaya kepada orang tua murid dengan dalih pengambilan raport. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) yang secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah orang tua murid yang enggan disebutkan identitasnya. Mereka mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp35.000 hingga Rp40.000 per siswa saat pembagian raport semester. Pungutan itu disebut bersifat wajib dan tidak boleh ditolak.

Ironisnya, mekanisme pemungutan dilakukan melalui koordinator kelas (Korlas), sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pungutan berasal dari kesepakatan orang tua murid. Namun faktanya, para wali murid mengaku berada dalam posisi tertekan karena khawatir berdampak pada anak mereka jika tidak membayar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak bayar, takut anak kami dipersulit. Jadi mau tidak mau kami ikut,” ujar salah satu orang tua murid kepada Lintaskarawang.com, Senin (22/12/2025).

Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025), Kepala SDN Bojongsari 02 menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia justru mengarahkan wartawan untuk melakukan klarifikasi kepada koordinator kelas dan wali kelas yang bersangkutan, sebuah pernyataan yang dinilai publik sebagai bentuk lempar tanggung jawab.

Baca Juga:  Mr. KiM: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di DPKP Karawang Masih Sebatas Isu

Padahal, secara struktural dan hukum, kepala sekolah merupakan penanggung jawab tertinggi atas seluruh aktivitas pendidikan dan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah, termasuk tindakan wali kelas maupun koordinator kelas.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Juknis BOS, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib, termasuk dengan alasan administrasi, kegiatan sekolah, maupun pengambilan raport. Seluruh kebutuhan operasional sekolah telah dialokasikan melalui Dana BOS.

Praktik pungutan semacam ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan. Jika terbukti, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan pungutan di SDN Bojongsari 02 ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Masyarakat mendesak agar dunia pendidikan kembali pada marwahnya, yakni memberikan layanan pendidikan gratis, bersih, dan berkeadilan, tanpa membebani orang tua murid dengan pungutan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. (Iwan)

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Optimalkan Kolaborasi, DPRD dan Pemkab Karawang Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-393
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru