SDN Bojongsari 02 Disorot Terkait Pungutan Biaya Pengambilan Raport

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Lintaskarawang.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. SD Negeri Bojongsari 02, yang beralamat di Dusun Mareleng Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan biaya kepada orang tua murid dengan dalih pengambilan raport. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) yang secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah orang tua murid yang enggan disebutkan identitasnya. Mereka mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp35.000 hingga Rp40.000 per siswa saat pembagian raport semester. Pungutan itu disebut bersifat wajib dan tidak boleh ditolak.

Ironisnya, mekanisme pemungutan dilakukan melalui koordinator kelas (Korlas), sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pungutan berasal dari kesepakatan orang tua murid. Namun faktanya, para wali murid mengaku berada dalam posisi tertekan karena khawatir berdampak pada anak mereka jika tidak membayar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak bayar, takut anak kami dipersulit. Jadi mau tidak mau kami ikut,” ujar salah satu orang tua murid kepada Lintaskarawang.com, Senin (22/12/2025).

Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025), Kepala SDN Bojongsari 02 menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia justru mengarahkan wartawan untuk melakukan klarifikasi kepada koordinator kelas dan wali kelas yang bersangkutan, sebuah pernyataan yang dinilai publik sebagai bentuk lempar tanggung jawab.

Baca Juga:  Diskusi Pemkab Karawang dan Disnaker Tingkatkan Sinergitas Lulusan SMA/SMK

Padahal, secara struktural dan hukum, kepala sekolah merupakan penanggung jawab tertinggi atas seluruh aktivitas pendidikan dan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah, termasuk tindakan wali kelas maupun koordinator kelas.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Juknis BOS, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib, termasuk dengan alasan administrasi, kegiatan sekolah, maupun pengambilan raport. Seluruh kebutuhan operasional sekolah telah dialokasikan melalui Dana BOS.

Praktik pungutan semacam ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan. Jika terbukti, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan pungutan di SDN Bojongsari 02 ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Masyarakat mendesak agar dunia pendidikan kembali pada marwahnya, yakni memberikan layanan pendidikan gratis, bersih, dan berkeadilan, tanpa membebani orang tua murid dengan pungutan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. (Iwan)

Berita Terkait

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Berita Terbaru