Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah lama tiarap, aktivitas pertambangan batu oleh PT Atlasindo Utama di kawasan Gunung Sinalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, diduga kembali beroperasi.
Indikasi tersebut terungkap ketika anggota Sanggabuana Wildlife Ranger bersama personel TNI AD dari Menlatpur Kostrad melakukan patroli dan monitoring sarang burung elang dilindungi di wilayah Gunung Sinalanggeng.
Menurut Komarudin, anggota Sanggabuana Wildlife Ranger, patroli tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemantauan terhadap sarang burung elang yang diadopsi oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, sejak menjabat sebagai Pangkostrad, Jenderal Maruli rutin mengunjungi kawasan Sanggabuana untuk melepasliarkan satwa dilindungi serta mengadopsi sejumlah sarang burung langka, termasuk di Gunung Sinalanggeng yang dahulu menjadi area tambang PT Atlasindo Utama.
Namun, Komarudin mengaku terkejut saat melihat sekitar 10 truk keluar dari gerbang PT Atlasindo dengan muatan material hasil tambang.
“Ketika tim baru sampai di lokasi, dua truk lagi keluar membawa muatan, bahkan siang harinya kami lihat ada dua truk tambahan yang keluar dari area Gunung Sinalanggeng,” ujarnya.
Komarudin menduga, material tersebut diambil dari eks lahan tambang PT Atlasindo yang sebelumnya berstatus IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan telah habis masa berlakunya sejak 15 Februari 2022.
“Setahu saya, perpanjangan IPPKH Atlasindo sudah ditolak oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK berdasarkan surat dari Dirjen Gakkum, karena ditemukan dugaan unsur pidana perusakan lingkungan di kawasan hutan produksi Gunung Sinalanggeng,” jelas pria yang akrab disapa Koko itu.
Berdasarkan surat Dirjen Gakkum No. S.17/PHLHK/PPSALHK/GKM.0/2/2022, PT Atlasindo Utama diduga telah melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lantaran tidak memiliki persetujuan lingkungan di dua lokasi plan crusher.
Selain itu, perusahaan juga diduga menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, melanggar Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kalau mengacu pada dugaan pelanggaran itu, ancamannya bisa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar,” tegas Koko.
Koko menyesalkan aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut. Dari informasi yang ia terima, ada isu bahwa PT Atlasindo tengah melelang sekitar 3.000 kubik material yang berada di lokasi eks tambang.
“Padahal material itu berada di lahan eks IPPKH yang bukan lagi menjadi hak Atlasindo. Secara hukum, mereka tidak boleh masuk atau melakukan aktivitas di kawasan tersebut yang termasuk Petak 35 Perum Perhutani BKPH Pangkalan,” katanya.
Ia menambahkan, kawasan Gunung Sinalanggeng kini menjadi habitat berbagai satwa langka dilindungi yang sedang dimonitor oleh pihaknya.
“Rencananya, bersama Menlatpur Kostrad, kawasan Gunung Sinalanggeng yang kini hanya tersisa separuh itu akan kita rehabilitasi dan hijaukan kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koko menilai Atlasindo seharusnya dapat digugat secara hukum karena tidak melakukan reklamasi atau rehabilitasi pascatambang, meski telah berhenti beroperasi sejak 2022.
“Sudah lewat tiga tahun dan tidak ada tanggung jawab lingkungan. Kami sudah melapor ke Polsek Tegalwaru dan Camat Tegalwaru. Camat juga sudah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Jika aktivitas tetap berjalan, kami akan menggugat ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan surat resmi yang beredar, Camat Tegalwaru Bunawan, SE., M.Si., telah mengirimkan laporan kegiatan PT Atlasindo Utama kepada DLH Karawang melalui surat bernomor 500.10.23/241/Kec. (LK)













Tinggalkan Balasan