Lama Tiarap, PT Atlasindo Beroperasi Lagi?

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah lama tiarap, aktivitas pertambangan batu oleh PT Atlasindo Utama di kawasan Gunung Sinalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, diduga kembali beroperasi.

Indikasi tersebut terungkap ketika anggota Sanggabuana Wildlife Ranger bersama personel TNI AD dari Menlatpur Kostrad melakukan patroli dan monitoring sarang burung elang dilindungi di wilayah Gunung Sinalanggeng.

Menurut Komarudin, anggota Sanggabuana Wildlife Ranger, patroli tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemantauan terhadap sarang burung elang yang diadopsi oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sejak menjabat sebagai Pangkostrad, Jenderal Maruli rutin mengunjungi kawasan Sanggabuana untuk melepasliarkan satwa dilindungi serta mengadopsi sejumlah sarang burung langka, termasuk di Gunung Sinalanggeng yang dahulu menjadi area tambang PT Atlasindo Utama.

Namun, Komarudin mengaku terkejut saat melihat sekitar 10 truk keluar dari gerbang PT Atlasindo dengan muatan material hasil tambang.

“Ketika tim baru sampai di lokasi, dua truk lagi keluar membawa muatan, bahkan siang harinya kami lihat ada dua truk tambahan yang keluar dari area Gunung Sinalanggeng,” ujarnya.

Komarudin menduga, material tersebut diambil dari eks lahan tambang PT Atlasindo yang sebelumnya berstatus IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan telah habis masa berlakunya sejak 15 Februari 2022.

“Setahu saya, perpanjangan IPPKH Atlasindo sudah ditolak oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK berdasarkan surat dari Dirjen Gakkum, karena ditemukan dugaan unsur pidana perusakan lingkungan di kawasan hutan produksi Gunung Sinalanggeng,” jelas pria yang akrab disapa Koko itu.

Berdasarkan surat Dirjen Gakkum No. S.17/PHLHK/PPSALHK/GKM.0/2/2022, PT Atlasindo Utama diduga telah melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lantaran tidak memiliki persetujuan lingkungan di dua lokasi plan crusher.

Baca Juga:  Dr. Rakhmat Gunadi Memasuki Masa Purna Bakti sebagai Sekretaris Perhubungan Kabupaten Karawang

Selain itu, perusahaan juga diduga menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, melanggar Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kalau mengacu pada dugaan pelanggaran itu, ancamannya bisa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar,” tegas Koko.

Koko menyesalkan aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut. Dari informasi yang ia terima, ada isu bahwa PT Atlasindo tengah melelang sekitar 3.000 kubik material yang berada di lokasi eks tambang.

“Padahal material itu berada di lahan eks IPPKH yang bukan lagi menjadi hak Atlasindo. Secara hukum, mereka tidak boleh masuk atau melakukan aktivitas di kawasan tersebut yang termasuk Petak 35 Perum Perhutani BKPH Pangkalan,” katanya.

Ia menambahkan, kawasan Gunung Sinalanggeng kini menjadi habitat berbagai satwa langka dilindungi yang sedang dimonitor oleh pihaknya.

“Rencananya, bersama Menlatpur Kostrad, kawasan Gunung Sinalanggeng yang kini hanya tersisa separuh itu akan kita rehabilitasi dan hijaukan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Koko menilai Atlasindo seharusnya dapat digugat secara hukum karena tidak melakukan reklamasi atau rehabilitasi pascatambang, meski telah berhenti beroperasi sejak 2022.

“Sudah lewat tiga tahun dan tidak ada tanggung jawab lingkungan. Kami sudah melapor ke Polsek Tegalwaru dan Camat Tegalwaru. Camat juga sudah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Jika aktivitas tetap berjalan, kami akan menggugat ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan surat resmi yang beredar, Camat Tegalwaru Bunawan, SE., M.Si., telah mengirimkan laporan kegiatan PT Atlasindo Utama kepada DLH Karawang melalui surat bernomor 500.10.23/241/Kec. (LK)

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi
Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD
Berita ini 212 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 14:14

Kemensos dan UIN Datokarama Palu Teken MoU Penguatan Penanganan Kelompok Rentan

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Berita Terbaru