Karawang, Lintaskarawang.com – Kepala Desa Kutajaya, Deni Lusmana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Unit 4 PPA Polres Karawang atas gerak cepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap siswi di bawah umur dari Pondok Pesantren yang berada di Rengasdengklok Utara. Ucapan tersebut disampaikan Deni pada Selasa (30/9/2025) sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang langsung merespons laporan masyarakat.
Namun demikian, Deni juga menyayangkan sikap pihak pondok pesantren yang dinilai hanya berdiam diri tanpa memberikan perhatian kepada korban maupun keluarga. “Seharusnya minimal pihak pesantren datang menemui, menjenguk, serta memberikan motivasi dan semangat kepada korban maupun orang tuanya,” tegas Deni.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan langsung kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh pada Senin (29/9/2025). Bupati merespons cepat dan menyatakan siap mengawal kasus hingga tuntas. Ia pun memberikan dukungan moril kepada keluarga korban agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ibu gak usah khawatir, gak usah takut. Kalau ada yang somasi saya bantu. Akan ada pendampingan dari DP3A. Jangan sampai ada tekanan. Kalau ada yang minta macam-macam, saya yang turun tangan. Ibu fokus saja mendampingi anak,” ujar Bupati memberi penguatan kepada ibu korban.
Bupati juga menanyakan langsung kepada orang tua korban mengenai keseriusan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Dengan mantap, ibu korban menyatakan kesiapannya. “Lanjut, saya siap Pak. Insya Allah kuat,” ucapnya penuh keyakinan.
Adapun laporan kasus ini pertama kali masuk ke Polres Karawang pada 10 September 2025 dari pelapor Nuraeni (50), ibu kandung korban. Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh terlapor AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren menuju sekolah. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat itu dilakukan lebih dari satu kali. Kasus ini terungkap setelah informasi beredar di kalangan warga dan diteruskan kepada aparat desa setempat.
Kepala Desa Kutajaya, Deni Lusmana, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban hingga proses hukum tuntas. “Kami mendukung penuh langkah kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengusut kasus ini. Semoga menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Saat ini, kasus ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan memberikan perlindungan terhadap korban serta mendalami keterangan saksi dan barang bukti guna memperkuat berkas perkara. (LK)