DPRD Jabar Soroti Legalitas Aktivitas Cut and Fill PT Vanesa di KNIC

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik seputar aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ yang dilakukan oleh PT Vanesa Sukma Mandiri (PT VSM) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung ke lapangan (3/10).

Kunjungan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2025, sebagai bagian dari agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan regulasi pertambangan dan aktivitas sejenis yang memiliki nilai ekonomis, namun beroperasi di luar zona izin pertambangan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipimpin oleh anggota Komisi IV sekaligus anggota Pansus Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, rombongan DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan ke Kantor PT Vanesa di kawasan Galuh Mas, Telukjambe.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Kunjungan ini tidak hanya bersifat inspeksi, tetapi juga sebagai langkah awal mediasi antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Karawang, mengingat adanya perbedaan tafsir terkait legalitas kegiatan pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ di area yang tidak dikategorikan sebagai kawasan tambang.

“Secara teknis, kegiatan yang dilakukan oleh PT Vanesa bukan merupakan aktivitas pertambangan. Namun, karena ada nilai ekonomis dari sisa tanah yang diangkut dan dijual, maka secara regulasi harus dilihat dalam perspektif hukum pertambangan,” jelas Pipik Taupik Ismail saat memberikan pernyataan di sela-sela kunjungan.

Salah satu titik krusial yang menjadi pembahasan adalah status lahan tempat aktivitas tersebut berlangsung. Lahan milik PT CATL di kawasan KNIC tercatat sebagai lahan dengan status HGU (Hak Guna Usaha), yang sejatinya diperuntukkan untuk kegiatan industri, bukan pertambangan. Meskipun PT Vanesa mengklaim telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), status lahan tetap menjadi dasar permasalahan.

“Perizinan itu harus linier dengan peruntukan lahannya. SIPB saja tidak cukup jika lokasi operasional berada di lahan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan. Di sinilah letak permasalahannya,” ungkap salah satu perwakilan Dinas ESDM yang turut hadir.

Baca Juga:  Proyek U-Ditch di Rawamerta Disorot, Rawing Klarifikasi Tuduhan Intimidasi Wartawan

Selain persoalan legalitas operasional, PT Vanesa juga tengah menjadi sorotan karena tercatat menunggak pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Nilai tunggakan disebut mencapai miliaran rupiah dan telah dilakukan proses penagihan oleh instansi terkait.

Pipik menjelaskan bahwa Pemkab Karawang dalam hal ini bukan sedang berupaya menghambat dunia usaha, melainkan menjalankan kewenangan fiskal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas yang memiliki dampak ekonomi, termasuk aktivitas ‘cut and fill’ yang menghasilkan tanah sisa bernilai jual.

“Pemerintah daerah berkepentingan untuk menggali potensi PAD, dan itu sah selama dilakukan dalam kerangka hukum. Maka dari itu, penting bagi seluruh pihak untuk memahami posisi ini sebagai bagian dari penataan hukum dan fiskal daerah,” kata Pipik.

Menyikapi perbedaan pendapat yang berkembang, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator antara PT Vanesa dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Langkah mediasi ini diharapkan mampu menemukan jalan tengah yang tidak hanya mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tetap mendukung iklim investasi di daerah.

Kami melihat kedua pihak terbuka untuk berdialog dan mencari solusi. Kami dari DPRD siap memfasilitasi pertemuan dan mendorong adanya pemahaman bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Pipik.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa persoalan ini menjadi pembelajaran penting dalam penataan kebijakan pertambangan dan tata ruang.

Ke depan, ia berharap ada regulasi yang lebih jelas dan implementatif terkait aktivitas non-pertambangan yang memiliki dampak ekonomi, seperti ‘cut and fill’.

“Semua aturan pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yakni menjaga keteraturan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan kontribusi terhadap daerah. Yang kita butuhkan saat ini adalah sinergi dan kesediaan untuk duduk bersama mencari titik temu,” tutupnya.

(Ripai)

Berita Terkait

Musrenbangdes 2026: Pemdes Rengasdengklok Utara Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Desa
Petani dan Pemerintah Desa Gebangjaya Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok, Aliran Sungai Kembali Dinormalisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bekali Siswa Baru SMK Mitra Karya soal Disiplin, Bahaya Bullying hingga Bijak Bermedia Sosial
Penutupan Nobar Juara Piala Dunia 2026 di Karawang Resmi Berakhir, Omzet UMKM Tembus Hampir Rp1,2 Miliar
Diding Haryono Usung Transparansi dan Aplikasi Aspirasi, Siap Bertarung di Pemilihan BPD Desa Kutanegara
Korin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, PT YPPI Dukung Turnamen Kapolsek Ciampel Cup U-35
Musdus Bojong Karya II Tetapkan Prioritas Pembangunan, Warga dan Mahasiswa UBP Karawang Dorong Solusi Pengelolaan Sampah
Juru Pengairan PJT Pedes Soroti Minimnya Keterlibatan Linmas Desa Payungsari dalam Gorol Irigasi
Berita ini 33 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:59

Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:58

Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:07

Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda

Senin, 29 Juni 2026 - 09:09

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01

Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:47

NOBAR JUARA Gairahkan Ekonomi Karawang, Pemkab Bidik Transaksi UMKM Tembus Rp1 Miliar Selama Piala Dunia 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:38

Dewan Pakar angkat Bicara: Hilangnya Anggota Karang Taruna Tamelang Jadi Demokrasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:55

Respons Cepat Bupati Aep, SDN Cicinde Utara II yang Atapnya Ambruk Dipastikan Dibangun Kembali

Berita Terbaru