DPRD Jabar Soroti Legalitas Aktivitas Cut and Fill PT Vanesa di KNIC

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik seputar aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ yang dilakukan oleh PT Vanesa Sukma Mandiri (PT VSM) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung ke lapangan (3/10).

Kunjungan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2025, sebagai bagian dari agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan regulasi pertambangan dan aktivitas sejenis yang memiliki nilai ekonomis, namun beroperasi di luar zona izin pertambangan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipimpin oleh anggota Komisi IV sekaligus anggota Pansus Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, rombongan DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan ke Kantor PT Vanesa di kawasan Galuh Mas, Telukjambe.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Kunjungan ini tidak hanya bersifat inspeksi, tetapi juga sebagai langkah awal mediasi antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Karawang, mengingat adanya perbedaan tafsir terkait legalitas kegiatan pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ di area yang tidak dikategorikan sebagai kawasan tambang.

“Secara teknis, kegiatan yang dilakukan oleh PT Vanesa bukan merupakan aktivitas pertambangan. Namun, karena ada nilai ekonomis dari sisa tanah yang diangkut dan dijual, maka secara regulasi harus dilihat dalam perspektif hukum pertambangan,” jelas Pipik Taupik Ismail saat memberikan pernyataan di sela-sela kunjungan.

Salah satu titik krusial yang menjadi pembahasan adalah status lahan tempat aktivitas tersebut berlangsung. Lahan milik PT CATL di kawasan KNIC tercatat sebagai lahan dengan status HGU (Hak Guna Usaha), yang sejatinya diperuntukkan untuk kegiatan industri, bukan pertambangan. Meskipun PT Vanesa mengklaim telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), status lahan tetap menjadi dasar permasalahan.

“Perizinan itu harus linier dengan peruntukan lahannya. SIPB saja tidak cukup jika lokasi operasional berada di lahan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan. Di sinilah letak permasalahannya,” ungkap salah satu perwakilan Dinas ESDM yang turut hadir.

Baca Juga:  Pipik Taufik Ismail Hadiri Peringatan Hari Tani Nasional Bersama DPD PDI Perjuangan Jawa Barat

Selain persoalan legalitas operasional, PT Vanesa juga tengah menjadi sorotan karena tercatat menunggak pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Nilai tunggakan disebut mencapai miliaran rupiah dan telah dilakukan proses penagihan oleh instansi terkait.

Pipik menjelaskan bahwa Pemkab Karawang dalam hal ini bukan sedang berupaya menghambat dunia usaha, melainkan menjalankan kewenangan fiskal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas yang memiliki dampak ekonomi, termasuk aktivitas ‘cut and fill’ yang menghasilkan tanah sisa bernilai jual.

“Pemerintah daerah berkepentingan untuk menggali potensi PAD, dan itu sah selama dilakukan dalam kerangka hukum. Maka dari itu, penting bagi seluruh pihak untuk memahami posisi ini sebagai bagian dari penataan hukum dan fiskal daerah,” kata Pipik.

Menyikapi perbedaan pendapat yang berkembang, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator antara PT Vanesa dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Langkah mediasi ini diharapkan mampu menemukan jalan tengah yang tidak hanya mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tetap mendukung iklim investasi di daerah.

Kami melihat kedua pihak terbuka untuk berdialog dan mencari solusi. Kami dari DPRD siap memfasilitasi pertemuan dan mendorong adanya pemahaman bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Pipik.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa persoalan ini menjadi pembelajaran penting dalam penataan kebijakan pertambangan dan tata ruang.

Ke depan, ia berharap ada regulasi yang lebih jelas dan implementatif terkait aktivitas non-pertambangan yang memiliki dampak ekonomi, seperti ‘cut and fill’.

“Semua aturan pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yakni menjaga keteraturan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan kontribusi terhadap daerah. Yang kita butuhkan saat ini adalah sinergi dan kesediaan untuk duduk bersama mencari titik temu,” tutupnya.

(Ripai)

Berita Terkait

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab
Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!
Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya
Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas
Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah
‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian
Berita ini 33 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50

Karang Taruna Karawang Matangkan Empat Agenda Strategis 2026, Fokus Konsolidasi hingga Regenerasi Organisasi

Berita Terbaru