7 Korban Dugaan Penipuan Laporkan Yayasan RPI ke Polres Karawang

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Lima orang korban mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Karawang untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Rahayu Primadona Indonesia (RPI). Laporan resmi tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/969/VII/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.

Salah satu pelapor, Ryan Nasuha (20), warga Dusun Kalidung II, Desa Kalidungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang, menjelaskan kronologi awal peristiwa yang menimpanya. Ia mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari saudaranya, Ustadz Nurjaya, untuk menjadi staf di Yayasan RPI yang bergerak di bidang amal.

Setelah tiba di kantor yayasan, Ryan bertemu dengan seseorang bernama Kusnadi yang diduga sebagai pelaku. Kusnadi menawarkan dua pilihan posisi, yaitu staf atau office boy (OB). Ryan memilih menjadi OB, namun diminta membayar uang administrasi dan jaminan sebesar Rp5 juta dengan janji akan dikembalikan setelah tiga bulan bekerja.

Ryan mulai bekerja pada 13 Maret 2025 dan bertugas selama lima bulan. Namun, selama bekerja ia tidak pernah menerima gaji. Pada akhirnya, kantor Yayasan RPI ditutup oleh Satpol PP karena tidak memiliki izin resmi. Sejak saat itu, korban menagih gaji dan uang jaminan yang dijanjikan, namun terlapor hanya memberikan janji tanpa kepastian.

“Total kerugian saya mencapai Rp21 juta. Sudah berkali-kali saya minta, tapi tidak ada kejelasan,” ungkap Ryan usai melapor di Polres Karawang.

Selain Ryan, enam korban lainnya juga mengalami nasib serupa. Mereka sama-sama dijanjikan pekerjaan dan diminta menyerahkan uang dengan dalih administrasi dan jaminan kerja, namun berakhir tanpa menerima hak mereka.

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (LK)

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 462 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:57

Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:08

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 09:06

Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:02

585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan

Berita Terbaru