Pemerintah Kabupaten Bekasi Pecat Lima ASN yang Melanggar Aturan Kepegawaian dan Pidana

- Penulis

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Bekasi, Lintaskarawang.com – 18 Juli 2024 – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian dan pidana. Lima abdi negara tersebut diberhentikan atau dipecat karena melanggar ketentuan aturan kepegawaian.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai dan perbaikan kinerja yang berbasis pada pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan yang dilakukan oleh kelima ASN tersebut karena belum menjadi abdi negara yang baik.

Meskipun sebelum diberhentikan mereka telah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, namun menurut Dani, kelima abdi negara tersebut tidak mengindahkan fakta integritas, janji, serta sumpah mereka untuk mau berubah. “Dengan berat hati kita umumkan total ada lima yang diberhentikan. Kita prihatin masih ada juga ASN yang belum tergerak untuk menjadi ASN yang baik, bahkan melakukan pelanggaran demi pelanggaran. Sudah kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri, sudah menandatangani komitmen fakta integritas mau berubah, berjanji bersumpah dan lain sebagainya, tetapi setelah hampir setahun bahkan dua tahun diproses bina, masih melakukan hal yang sama,” kata Dani Ramdan pada 17 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dani menegaskan bahwa kelima abdi negara tersebut diberhentikan akibat ulah dari diri sendiri, baik karena melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, maupun tindak pelanggaran disiplin kepegawaian seperti tidak pernah masuk kerja atau bolos. “Ada PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, dan ada juga yang diberhentikan karena pelanggaran tidak masuk kerja berturut-turut melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan,” tambahnya.

Baca Juga:  Inspektorat Karawang Diminta Periksa DD 2023 Gebangjaya Diduga Disalahgunakan

“Mereka adalah pejabat administrator tingkat Sekretaris Dinas dan ada pula pejabat pengawas. Tidak hanya itu, ada tiga orang PNS juga diberhentikan dengan tidak hormat atas tidak dari permintaannya sendiri,” lanjut Dani.

Pejabat Fungsional di Penjara

Dani mengatakan dari lima abdi negara tersebut, satu orang pejabat fungsional diberhentikan karena dipenjara akibat terlibat dalam tindak pidana umum penipuan. “Satu orang pejabat fungsional karena dipidana penjara akibat tindak pidana umum penipuan,” kata Dani.

Dani menegaskan bahwa kejadian ini harus dijadikan sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk terus menjaga integritas marwah abdi negara. “Kita semua harus menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena organisasi yang benar berwibawa itu adalah organisasi yang menjalankan aturannya,” ucapnya.

Dani menekankan bahwa pihaknya tidak membenci individu-individu yang terlibat, tetapi sebagai pemerintah, mereka harus mengutamakan kepentingan organisasi dan masyarakat. “Bukan karena kami benci terhadap orangnya, bukan karena tidak sayang, tetapi kita pemerintah memang harus mengutamakan kepentingan organisasi yaitu pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Dani mengakui bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, mereka digaji oleh masyarakat. Oleh karena itu, sangat tidak layak jika seorang abdi negara tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Karena kita ini digaji oleh masyarakat, jadi sangat tidak layak kalau kita tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya bahkan sebaliknya melanggar ketentuan hukum,” tandasnya. (Abie FU)

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 5 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:22

Camat Karawang Timur Pimpin Apel Malam dan Sidak Cipta Kondusivitas di Karawang Wetan

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:07

Soroti Irigasi Dangkal, H. Karsim Gerak Cepat Kawal Solusi untuk Petani Rawamerta

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:56

Patroli Prekat Siang Hari, Polsek Rengasdengklok Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:20

Polsek Rengasdengklok Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Besar Rengasdengklok

Berita Terbaru