Bekasi, Lintaskarawang.com – 18 Juli 2024 – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian dan pidana. Lima abdi negara tersebut diberhentikan atau dipecat karena melanggar ketentuan aturan kepegawaian.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai dan perbaikan kinerja yang berbasis pada pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan yang dilakukan oleh kelima ASN tersebut karena belum menjadi abdi negara yang baik.
Meskipun sebelum diberhentikan mereka telah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, namun menurut Dani, kelima abdi negara tersebut tidak mengindahkan fakta integritas, janji, serta sumpah mereka untuk mau berubah. “Dengan berat hati kita umumkan total ada lima yang diberhentikan. Kita prihatin masih ada juga ASN yang belum tergerak untuk menjadi ASN yang baik, bahkan melakukan pelanggaran demi pelanggaran. Sudah kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri, sudah menandatangani komitmen fakta integritas mau berubah, berjanji bersumpah dan lain sebagainya, tetapi setelah hampir setahun bahkan dua tahun diproses bina, masih melakukan hal yang sama,” kata Dani Ramdan pada 17 Juli 2024.
Dani menegaskan bahwa kelima abdi negara tersebut diberhentikan akibat ulah dari diri sendiri, baik karena melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, maupun tindak pelanggaran disiplin kepegawaian seperti tidak pernah masuk kerja atau bolos. “Ada PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, dan ada juga yang diberhentikan karena pelanggaran tidak masuk kerja berturut-turut melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan,” tambahnya.
“Mereka adalah pejabat administrator tingkat Sekretaris Dinas dan ada pula pejabat pengawas. Tidak hanya itu, ada tiga orang PNS juga diberhentikan dengan tidak hormat atas tidak dari permintaannya sendiri,” lanjut Dani.
Pejabat Fungsional di Penjara
Dani mengatakan dari lima abdi negara tersebut, satu orang pejabat fungsional diberhentikan karena dipenjara akibat terlibat dalam tindak pidana umum penipuan. “Satu orang pejabat fungsional karena dipidana penjara akibat tindak pidana umum penipuan,” kata Dani.
Dani menegaskan bahwa kejadian ini harus dijadikan sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk terus menjaga integritas marwah abdi negara. “Kita semua harus menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena organisasi yang benar berwibawa itu adalah organisasi yang menjalankan aturannya,” ucapnya.
Dani menekankan bahwa pihaknya tidak membenci individu-individu yang terlibat, tetapi sebagai pemerintah, mereka harus mengutamakan kepentingan organisasi dan masyarakat. “Bukan karena kami benci terhadap orangnya, bukan karena tidak sayang, tetapi kita pemerintah memang harus mengutamakan kepentingan organisasi yaitu pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Dani mengakui bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, mereka digaji oleh masyarakat. Oleh karena itu, sangat tidak layak jika seorang abdi negara tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Karena kita ini digaji oleh masyarakat, jadi sangat tidak layak kalau kita tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya bahkan sebaliknya melanggar ketentuan hukum,” tandasnya. (Abie FU)