Karawang , Lintaskarawang.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X yang meliputi Karawang dan Purwakarta, Pipik Taupik Ismail, menyoroti praktik penjualan tanah hasil proyek cut & fill yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga duduk di Komisi IV DPRD Jabar ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan Kegiatan Teknis Membuka Lahan (KTMP) yang menghasilkan material tanah, seperti tanah merah, yang kemudian diperjualbelikan.
Dalam pernyataannya pada 25 September 2025, Pipik menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas cut & fill dan menjual hasil tanahnya, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, aktivitas tersebut harus dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh pemerintah daerah setempat.
Kalau ada proses penjualan tanah hasil dari kegiatan cut & fill, maka wajib hukumnya memiliki IUP. Pemerintah kabupaten harus menerapkan pajak MBLB, karena tanah seperti tanah merah itu masuk kategori MDL (Mineral dan Batuan), dan itu sah dikenakan pajak, ujar Pipik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari hasil penerimaan pajak MBLB yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten, terdapat mekanisme pembagian keuangan di mana sebesar 25 persen dari pendapatan pajak tersebut harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sudah ada aturannya, dari pajak yang diterima kabupaten, ada opsi pembagian ke provinsi sebesar 25 persen. Ini penting untuk keadilan fiskal dan pemerataan pembangunan,” tambahnya.
Pipik juga menyoroti lemahnya penegakan regulasi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan KTMP, menjual tanah hasil kegiatan tersebut, namun tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak yang semestinya.
Saya mengimbau perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek cut & fill agar tidak semena-mena menjual tanah tanpa izin. Itu pelanggaran. Negara jadi tidak menerima kontribusi apa-apa. Ini harus ditertibkan, harus ada regulasinya yang jelas dan ditegakkan,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Jabar, yang juga aktif dalam Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Pipik memastikan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi yang lebih ketat terkait aktivitas pertambangan, termasuk kegiatan pemanfaatan hasil cut & fill.
Kami sedang bahas ini dalam Pansus Pertambangan. Regulasi akan diperjelas dan diperketat. Kita tidak bisa biarkan praktik-praktik tanpa izin ini terus berlangsung karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian pendapatan daerah,” pungkasnya.
(Ripai)













Tinggalkan Balasan