Anggota DPRD Jabar Pipik Taupik Ismail Soroti Maraknya Penjualan Tanah dari Proyek Cut & Fill Tanpa Izin Resmi

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang , Lintaskarawang.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X yang meliputi Karawang dan Purwakarta, Pipik Taupik Ismail, menyoroti praktik penjualan tanah hasil proyek cut & fill yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga duduk di Komisi IV DPRD Jabar ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan Kegiatan Teknis Membuka Lahan (KTMP) yang menghasilkan material tanah, seperti tanah merah, yang kemudian diperjualbelikan.

Dalam pernyataannya pada 25 September 2025, Pipik menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas cut & fill dan menjual hasil tanahnya, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, aktivitas tersebut harus dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh pemerintah daerah setempat.

Kalau ada proses penjualan tanah hasil dari kegiatan cut & fill, maka wajib hukumnya memiliki IUP. Pemerintah kabupaten harus menerapkan pajak MBLB, karena tanah seperti tanah merah itu masuk kategori MDL (Mineral dan Batuan), dan itu sah dikenakan pajak, ujar Pipik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari hasil penerimaan pajak MBLB yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten, terdapat mekanisme pembagian keuangan di mana sebesar 25 persen dari pendapatan pajak tersebut harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Pipik Taupik Ismail Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-80 RI

Sudah ada aturannya, dari pajak yang diterima kabupaten, ada opsi pembagian ke provinsi sebesar 25 persen. Ini penting untuk keadilan fiskal dan pemerataan pembangunan,” tambahnya.

Pipik juga menyoroti lemahnya penegakan regulasi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan KTMP, menjual tanah hasil kegiatan tersebut, namun tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak yang semestinya.

Saya mengimbau perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek cut & fill agar tidak semena-mena menjual tanah tanpa izin. Itu pelanggaran. Negara jadi tidak menerima kontribusi apa-apa. Ini harus ditertibkan, harus ada regulasinya yang jelas dan ditegakkan,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Jabar, yang juga aktif dalam Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Pipik memastikan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi yang lebih ketat terkait aktivitas pertambangan, termasuk kegiatan pemanfaatan hasil cut & fill.

Kami sedang bahas ini dalam Pansus Pertambangan. Regulasi akan diperjelas dan diperketat. Kita tidak bisa biarkan praktik-praktik tanpa izin ini terus berlangsung karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian pendapatan daerah,” pungkasnya.

(Ripai)

Berita Terkait

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana
Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393
Bina Sandra Tantang Peta Politik Cikampek Timur, Ratusan Pendukung Antar Daftar Pilkades
Temuan Fragmen Batu Bata Kuno di Lemahduhur Dilaporkan, Diduga Berkaitan dengan Cagar Budaya
Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan, Diantar Relawan dari Berbagai Dusun
14 Tahun Menjadi Sekdes, Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan: Mengabdi dengan Hati untuk Desa
GOR Disdikpora Berubah Jadi Gudang Alat Kesenian, Terbengkalai dan Terasa Angker
Berita ini 67 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru