Anggota DPRD Jabar Pipik Taupik Ismail Soroti Maraknya Penjualan Tanah dari Proyek Cut & Fill Tanpa Izin Resmi

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang , Lintaskarawang.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X yang meliputi Karawang dan Purwakarta, Pipik Taupik Ismail, menyoroti praktik penjualan tanah hasil proyek cut & fill yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga duduk di Komisi IV DPRD Jabar ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan Kegiatan Teknis Membuka Lahan (KTMP) yang menghasilkan material tanah, seperti tanah merah, yang kemudian diperjualbelikan.

Dalam pernyataannya pada 25 September 2025, Pipik menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas cut & fill dan menjual hasil tanahnya, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, aktivitas tersebut harus dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh pemerintah daerah setempat.

Kalau ada proses penjualan tanah hasil dari kegiatan cut & fill, maka wajib hukumnya memiliki IUP. Pemerintah kabupaten harus menerapkan pajak MBLB, karena tanah seperti tanah merah itu masuk kategori MDL (Mineral dan Batuan), dan itu sah dikenakan pajak, ujar Pipik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari hasil penerimaan pajak MBLB yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten, terdapat mekanisme pembagian keuangan di mana sebesar 25 persen dari pendapatan pajak tersebut harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Sudah ada aturannya, dari pajak yang diterima kabupaten, ada opsi pembagian ke provinsi sebesar 25 persen. Ini penting untuk keadilan fiskal dan pemerataan pembangunan,” tambahnya.

Pipik juga menyoroti lemahnya penegakan regulasi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan KTMP, menjual tanah hasil kegiatan tersebut, namun tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak yang semestinya.

Saya mengimbau perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek cut & fill agar tidak semena-mena menjual tanah tanpa izin. Itu pelanggaran. Negara jadi tidak menerima kontribusi apa-apa. Ini harus ditertibkan, harus ada regulasinya yang jelas dan ditegakkan,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Jabar, yang juga aktif dalam Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Pipik memastikan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi yang lebih ketat terkait aktivitas pertambangan, termasuk kegiatan pemanfaatan hasil cut & fill.

Kami sedang bahas ini dalam Pansus Pertambangan. Regulasi akan diperjelas dan diperketat. Kita tidak bisa biarkan praktik-praktik tanpa izin ini terus berlangsung karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian pendapatan daerah,” pungkasnya.

(Ripai)

Berita Terkait

Musrenbangdes 2026: Pemdes Rengasdengklok Utara Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Desa
Petani dan Pemerintah Desa Gebangjaya Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok, Aliran Sungai Kembali Dinormalisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bekali Siswa Baru SMK Mitra Karya soal Disiplin, Bahaya Bullying hingga Bijak Bermedia Sosial
Penutupan Nobar Juara Piala Dunia 2026 di Karawang Resmi Berakhir, Omzet UMKM Tembus Hampir Rp1,2 Miliar
Diding Haryono Usung Transparansi dan Aplikasi Aspirasi, Siap Bertarung di Pemilihan BPD Desa Kutanegara
Korin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, PT YPPI Dukung Turnamen Kapolsek Ciampel Cup U-35
Musdus Bojong Karya II Tetapkan Prioritas Pembangunan, Warga dan Mahasiswa UBP Karawang Dorong Solusi Pengelolaan Sampah
Juru Pengairan PJT Pedes Soroti Minimnya Keterlibatan Linmas Desa Payungsari dalam Gorol Irigasi
Berita ini 67 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:02

Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:09

Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32

Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:29

Komisi II DPRD Karawang Rampungkan Pembahasan Pra-RKA dan APBD 2027, Target PAD Naik Sekitar 9 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00

Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:14

PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan

Berita Terbaru