Anggota DPRD Jabar Pipik Taupik Ismail Soroti Maraknya Penjualan Tanah dari Proyek Cut & Fill Tanpa Izin Resmi

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang , Lintaskarawang.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X yang meliputi Karawang dan Purwakarta, Pipik Taupik Ismail, menyoroti praktik penjualan tanah hasil proyek cut & fill yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga duduk di Komisi IV DPRD Jabar ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan Kegiatan Teknis Membuka Lahan (KTMP) yang menghasilkan material tanah, seperti tanah merah, yang kemudian diperjualbelikan.

Dalam pernyataannya pada 25 September 2025, Pipik menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas cut & fill dan menjual hasil tanahnya, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, aktivitas tersebut harus dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh pemerintah daerah setempat.

Kalau ada proses penjualan tanah hasil dari kegiatan cut & fill, maka wajib hukumnya memiliki IUP. Pemerintah kabupaten harus menerapkan pajak MBLB, karena tanah seperti tanah merah itu masuk kategori MDL (Mineral dan Batuan), dan itu sah dikenakan pajak, ujar Pipik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari hasil penerimaan pajak MBLB yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten, terdapat mekanisme pembagian keuangan di mana sebesar 25 persen dari pendapatan pajak tersebut harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Karnaval Dengan Tema " Baktidiri Kanagri ,Sabaraga Kanagara , memeriahkan HUT Desa, Wadas yang ke 40

Sudah ada aturannya, dari pajak yang diterima kabupaten, ada opsi pembagian ke provinsi sebesar 25 persen. Ini penting untuk keadilan fiskal dan pemerataan pembangunan,” tambahnya.

Pipik juga menyoroti lemahnya penegakan regulasi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan KTMP, menjual tanah hasil kegiatan tersebut, namun tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak yang semestinya.

Saya mengimbau perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek cut & fill agar tidak semena-mena menjual tanah tanpa izin. Itu pelanggaran. Negara jadi tidak menerima kontribusi apa-apa. Ini harus ditertibkan, harus ada regulasinya yang jelas dan ditegakkan,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Jabar, yang juga aktif dalam Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Pipik memastikan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi yang lebih ketat terkait aktivitas pertambangan, termasuk kegiatan pemanfaatan hasil cut & fill.

Kami sedang bahas ini dalam Pansus Pertambangan. Regulasi akan diperjelas dan diperketat. Kita tidak bisa biarkan praktik-praktik tanpa izin ini terus berlangsung karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian pendapatan daerah,” pungkasnya.

(Ripai)

Berita Terkait

Viral Rumah Tak Layak Huni di Rengasdengklok, Status Lahan Jadi Kendala, Mr.Kim: Legislator Jangan Tutup Mata
Sapa Warga Berbasis Budaya, DPRD Jabar Dorong Pelestarian Pencak Silat di Karawang
Pipik Taufik Ismail: Legislator Jabar yang Aktif Serap Aspirasi hingga Pelosok Desa
BPKB Diduga Hilang di Samsat Karawang, Pelayanan Samsat Disorot Tajam
224 PJU Terpasang, DPRD Jabar Pastikan Penerangan Jalan di Karawang Tepat Sasaran
Anggota DPRD Karawang Perbaiki Jalan Rusak Gunakan Dana Pribadi
Ribuan Kupon Berhadiah Motor Dibagikan di HUT ke-19 Laskar NKRI Karawang
Makanan Berulat di SPPG Sindangmulya Diduga Masuk ke Sekolah dan Posyandu, Aktivis Desak Penindakan Tegas
Berita ini 67 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

Berita Terbaru