Anggota DPRD Jabar Pipik Taupik Ismail Soroti Maraknya Penjualan Tanah dari Proyek Cut & Fill Tanpa Izin Resmi

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang , Lintaskarawang.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X yang meliputi Karawang dan Purwakarta, Pipik Taupik Ismail, menyoroti praktik penjualan tanah hasil proyek cut & fill yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga duduk di Komisi IV DPRD Jabar ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan Kegiatan Teknis Membuka Lahan (KTMP) yang menghasilkan material tanah, seperti tanah merah, yang kemudian diperjualbelikan.

Dalam pernyataannya pada 25 September 2025, Pipik menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas cut & fill dan menjual hasil tanahnya, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, aktivitas tersebut harus dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh pemerintah daerah setempat.

Kalau ada proses penjualan tanah hasil dari kegiatan cut & fill, maka wajib hukumnya memiliki IUP. Pemerintah kabupaten harus menerapkan pajak MBLB, karena tanah seperti tanah merah itu masuk kategori MDL (Mineral dan Batuan), dan itu sah dikenakan pajak, ujar Pipik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari hasil penerimaan pajak MBLB yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten, terdapat mekanisme pembagian keuangan di mana sebesar 25 persen dari pendapatan pajak tersebut harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Warnai Rapat Paripurna Milangkala ke-392 Kabupaten Karawang Pipik Taufik Ismail, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hadiri Langsung Rapat Paripurna Istimewa

Sudah ada aturannya, dari pajak yang diterima kabupaten, ada opsi pembagian ke provinsi sebesar 25 persen. Ini penting untuk keadilan fiskal dan pemerataan pembangunan,” tambahnya.

Pipik juga menyoroti lemahnya penegakan regulasi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan KTMP, menjual tanah hasil kegiatan tersebut, namun tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak yang semestinya.

Saya mengimbau perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek cut & fill agar tidak semena-mena menjual tanah tanpa izin. Itu pelanggaran. Negara jadi tidak menerima kontribusi apa-apa. Ini harus ditertibkan, harus ada regulasinya yang jelas dan ditegakkan,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Jabar, yang juga aktif dalam Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Pipik memastikan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi yang lebih ketat terkait aktivitas pertambangan, termasuk kegiatan pemanfaatan hasil cut & fill.

Kami sedang bahas ini dalam Pansus Pertambangan. Regulasi akan diperjelas dan diperketat. Kita tidak bisa biarkan praktik-praktik tanpa izin ini terus berlangsung karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian pendapatan daerah,” pungkasnya.

(Ripai)

Berita Terkait

Bina Sandra Tantang Peta Politik Cikampek Timur, Ratusan Pendukung Antar Daftar Pilkades
Temuan Fragmen Batu Bata Kuno di Lemahduhur Dilaporkan, Diduga Berkaitan dengan Cagar Budaya
Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan, Diantar Relawan dari Berbagai Dusun
14 Tahun Menjadi Sekdes, Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan: Mengabdi dengan Hati untuk Desa
GOR Disdikpora Berubah Jadi Gudang Alat Kesenian, Terbengkalai dan Terasa Angker
Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?
Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai
Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari
Berita ini 67 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:33

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:13

Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393

Senin, 21 September 2026 - 06:08

ORARI Semarakkan Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep: Terus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan

Senin, 21 September 2026 - 06:05

Bupati Aep Tegaskan Grand Final Mojang Jajaka Karawang 2026 Bebas Intervensi, Penilaian Murni Berdasarkan Potensi

Senin, 21 September 2026 - 05:55

Pemkab Karawang Gelar Lomba Cipta Menu B2SA, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Gizi Keluarga

Berita Terbaru