Karawang | Lintaskarawang.com – Kinerja pelayanan administrasi kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik, dugaan hilangnya dokumen penting berupa BPKB dalam proses registrasi kendaraan menyeret nama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Karawang ke dalam kritik tajam masyarakat.
Kasus ini bermula dari pengurusan Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor dengan Nomor Seri U-05733139. Proses tersebut diurus oleh Aldiansyah, warga Karawang, yang telah melengkapi seluruh identitas diri dan kendaraan, termasuk sepeda motor Honda Beat tahun 2008 dengan nomor rangka dan mesin yang sah.
Proses pengurusan dimulai pada Kamis, 02 April 2026, setelah menjalani tahapan gesek nomor rangka sebagai salah satu syarat administrasi, pemohon justru dihadapkan pada kenyataan pahit, dokumen BPKB yang sebelumnya disimpan dalam proses di Samsat disebut tidak ditemukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih mendapatkan solusi, pemohon malah diarahkan ke Polres Karawang untuk mengurus duplikat STNK tanpa penjelasan yang jelas. Proses ini dinilai sebagai bentuk lempar tanggung jawab antar instansi, yang justru memperumit langkah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Ketika pemohon kembali ke Samsat pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, petugas yang menangani proses tersebut sudah tidak berada di tempat. Situasi semakin rumit karena bertepatan dengan hari Jumat hingga Minggu yang merupakan masa libur, sehingga pelayanan praktis terhenti.
Upaya lanjutan dilakukan pada Sabtu (11/04/26), namun hasilnya nihil, petugas yang memiliki paraf dalam dokumen ternyata bukan pihak yang menangani proses tersebut. Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal serta tidak adanya sistem pelayanan yang terintegrasi dengan baik.
Menurut keterangan Aldiansyah, ia kembali diminta datang pada Senin (13/04/26) untuk menemui petugas yang disebut memiliki kewenangan lengkap dalam pengecekan nomor rangka. Kondisi ini semakin mempertegas bahwa pelayanan publik masih bergantung pada individu, bukan pada sistem yang profesional.
Kekecewaan mendalam juga disampaikan oleh orang tua pemohon, Ade Hasan, ia mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) di Samsat Karawang yang dinilai tidak mencerminkan kualitas pelayanan dari instansi dengan pendapatan daerah yang besar.
“Hallo Samsat Karawang, bagaimana mungkin kantor dengan penghasilan ratusan miliar tidak mampu mengurus satu BPKB? Anak saya disuruh ke Polres, setelah balik ke Samsat malah dibilang BPKB-nya hilang, ini SOP seperti apa? Lempar-lempar tanggung jawab,” tegas Ade Hasan.
Kasus ini menjadi catatan buruk bagi Samsat Karawang, minimnya akuntabilitas dan transparansi berpotensi merusak kepercayaan publik.
Jika tidak segera dievaluasi, praktik pelayanan seperti ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat serta reformasi birokrasi harus diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan sekadar jargon tanpa implementasi. (LK)













Tinggalkan Balasan