Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. SD Negeri Sampalan 1 diduga melakukan pungutan biaya kepada orang tua murid dengan dalih keperluan pengambilan raport. Praktik tersebut menuai kritik keras karena dinilai bertentangan dengan ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan salah satu wali murid kelas 1 yang enggan disebutkan identitasnya, pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp20.000 untuk keperluan fotokopi dan Rp40.000 untuk sampul raport, sehingga total pungutan mencapai Rp60.000 per siswa. Pungutan tersebut disebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi orang tua murid saat pengambilan raport.

“Alasannya untuk biaya fotokopi dan sampul raport anak saya kelas 1, kalau kelas 2 sampai kelas 6 sih hanya 20 ribu sebelum semesteran” ujar wali murid kepada Lintaskarawang.com, Jum’at (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik pungutan tersebut patut dipertanyakan karena secara tegas bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, yang menyatakan bahwa seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pengadaan raport, fotokopi administrasi pembelajaran, serta perlengkapan penilaian siswa, wajib dibiayai dari Dana BOS, bukan dibebankan kepada orang tua murid.

Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, dijelaskan bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah secara rutin, termasuk pengadaan bahan administrasi pembelajaran dan evaluasi hasil belajar peserta didik. Dengan demikian, pungutan dengan alasan apa pun yang berkaitan dengan raport dinilai tidak dibenarkan.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan SK KPU Karawang Sudah Tahap Penyidikan? LMP : "Tinggal Tunggu Expose Tersangka"

Lebih jauh, pungutan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, terlebih jika bersifat wajib dan disertai tekanan secara tidak langsung. Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Masyarakat dan orang tua murid pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit terhadap penggunaan Dana BOS di SDN Sampalan 1. Pengawasan dinilai penting agar praktik serupa tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari pungutan tidak sah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta mencederai hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bebas biaya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Plt Kepala Sekolah SDN Sampalan 1 Wahidin menyatakan belum mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia mengaku saat ini masih bertugas di SDN Sampalan 2 dan akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi internal terkait informasi yang disampaikan.

“Belum tahu, karena belum ada konfirmasi. Saya saat ini masih di SDN Sampalan 2, nanti akan saya konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

(LK)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru