Karawang, Lintaskarawang.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. SD Negeri Sampalan 1 diduga melakukan pungutan biaya kepada orang tua murid dengan dalih keperluan pengambilan raport. Praktik tersebut menuai kritik keras karena dinilai bertentangan dengan ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan salah satu wali murid kelas 1 yang enggan disebutkan identitasnya, pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp20.000 untuk keperluan fotokopi dan Rp40.000 untuk sampul raport, sehingga total pungutan mencapai Rp60.000 per siswa. Pungutan tersebut disebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi orang tua murid saat pengambilan raport.
“Alasannya untuk biaya fotokopi dan sampul raport anak saya kelas 1, kalau kelas 2 sampai kelas 6 sih hanya 20 ribu sebelum semesteran” ujar wali murid kepada Lintaskarawang.com, Jum’at (19/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik pungutan tersebut patut dipertanyakan karena secara tegas bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, yang menyatakan bahwa seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pengadaan raport, fotokopi administrasi pembelajaran, serta perlengkapan penilaian siswa, wajib dibiayai dari Dana BOS, bukan dibebankan kepada orang tua murid.
Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, dijelaskan bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah secara rutin, termasuk pengadaan bahan administrasi pembelajaran dan evaluasi hasil belajar peserta didik. Dengan demikian, pungutan dengan alasan apa pun yang berkaitan dengan raport dinilai tidak dibenarkan.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik maupun orang tua.
Lebih jauh, pungutan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, terlebih jika bersifat wajib dan disertai tekanan secara tidak langsung. Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Masyarakat dan orang tua murid pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit terhadap penggunaan Dana BOS di SDN Sampalan 1. Pengawasan dinilai penting agar praktik serupa tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari pungutan tidak sah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta mencederai hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bebas biaya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Plt Kepala Sekolah SDN Sampalan 1 Wahidin menyatakan belum mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia mengaku saat ini masih bertugas di SDN Sampalan 2 dan akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi internal terkait informasi yang disampaikan.
“Belum tahu, karena belum ada konfirmasi. Saya saat ini masih di SDN Sampalan 2, nanti akan saya konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
(LK)













Tinggalkan Balasan