MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Source: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Source: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta, Lintaskarawang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Selasa, (20/01/26).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan dan dapat menjadi sarana penyelesaian di luar pengadilan sebagai bagian dari restorative justice,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Mahkamah menilai, wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif dinilai tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga:  Momentum Kebangkitan Media Lokal, Silaturahmi Akbar Pers 2026 Digelar 11 Maret di Karawang

“Pemberian perlindungan hukum tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan.

MK juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, maupun upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak seharusnya langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai hak koreksi, hak jawab, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers dirancang sebagai instrumen penyelesaian sengketa pers yang proporsional, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

Putusan ini diharapkan memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan sengketa jurnalistik di Indonesia.

Penulis: Aan Ade warino

Berita Terkait

Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda
BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:27

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40

Dugaan Honor Aparatur Lingkungan Belum Dibayar, Pemerintahan Desa Mulyajaya Jadi Sorotan

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Berita Terbaru