Jakarta, Lintaskarawang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Selasa, (20/01/26).
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan dan dapat menjadi sarana penyelesaian di luar pengadilan sebagai bagian dari restorative justice,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
Mahkamah menilai, wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif dinilai tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.
“Pemberian perlindungan hukum tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan.
MK juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, maupun upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak seharusnya langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai hak koreksi, hak jawab, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers dirancang sebagai instrumen penyelesaian sengketa pers yang proporsional, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
Putusan ini diharapkan memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan sengketa jurnalistik di Indonesia.
Penulis: Aan Ade warino













Tinggalkan Balasan