Karawang, Lintaskarawang.com – Warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, diduga menjadi korban praktik penipuan sekaligus pencurian listrik milik negara yang dilakukan oleh oknum petugas PLN Karawang.
Ironisnya, listrik yang seharusnya dinikmati warga secara legal dan aman justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.
Modus yang dilakukan terbilang sistematis, warga yang mengajukan pemasangan listrik baru diminta membayar sejumlah uang, namun kWh meter yang dipasang tidak terdaftar secara resmi di PLN. Bahkan, meski pembayaran telah dilakukan hingga berbulan-bulan, status kWh tetap bodong dan tidak pernah diregistrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga Plawad yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum petugas PLN yang bernama Ibnu sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, kWh yang dipasang tak kunjung resmi.
“Pasang bulan Agustus 2025 ka si Ibnu, bayar sajuta, tapi kWh-na masih bodong. Terus unggal bulan setor 100 rebu ka si Ibnu,” ungkapnya saat diwawancarai, Pada Rabu,(17/12/25).
Tak hanya satu korban, Warga lain berinisial E juga mengaku mengalami hal serupa. Ia menyebut awalnya menggunakan kWh pascabayar dan rutin menyetor uang kepada oknum tersebut, namun persoalan makin pelik ketika diminta beralih ke kWh token.
“Anu urang ge sarua, awalna kWh bayar unggal bulan, terus disuruh ganti ka kWh token ku si Ibnu. Tapi pas dicek ku petugas PLN anu lain, kWh token na ternyata data orang lain,” jelasnya.
Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik jual-beli kWh ilegal, manipulasi data pelanggan, hingga pencurian arus listrik yang merugikan negara serta membahayakan konsumen.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), yang melarang penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Tak hanya itu, tindakan mencuri arus listrik juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Bahkan, jika terbukti ada unsur penipuan atau pemerasan, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal PLN Karawang, warga mendesak aparat penegak hukum serta manajemen PLN untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Karawang terkait dugaan tersebut.
Penulis: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan