Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Ilustrasi Poto

Keterangan: Ilustrasi Poto

Karawang, Lintaskarawang.com – Warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, diduga menjadi korban praktik penipuan sekaligus pencurian listrik milik negara yang dilakukan oleh oknum petugas PLN Karawang.

Ironisnya, listrik yang seharusnya dinikmati warga secara legal dan aman justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.

Modus yang dilakukan terbilang sistematis, warga yang mengajukan pemasangan listrik baru diminta membayar sejumlah uang, namun kWh meter yang dipasang tidak terdaftar secara resmi di PLN. Bahkan, meski pembayaran telah dilakukan hingga berbulan-bulan, status kWh tetap bodong dan tidak pernah diregistrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga Plawad yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum petugas PLN yang bernama Ibnu sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, kWh yang dipasang tak kunjung resmi.

“Pasang bulan Agustus 2025 ka si Ibnu, bayar sajuta, tapi kWh-na masih bodong. Terus unggal bulan setor 100 rebu ka si Ibnu,” ungkapnya saat diwawancarai, Pada Rabu,(17/12/25).

Tak hanya satu korban, Warga lain berinisial E juga mengaku mengalami hal serupa. Ia menyebut awalnya menggunakan kWh pascabayar dan rutin menyetor uang kepada oknum tersebut, namun persoalan makin pelik ketika diminta beralih ke kWh token.

“Anu urang ge sarua, awalna kWh bayar unggal bulan, terus disuruh ganti ka kWh token ku si Ibnu. Tapi pas dicek ku petugas PLN anu lain, kWh token na ternyata data orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Polemik Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta Mulai Sepi, Aktivis Teruskan Tindakan Hukum

Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik jual-beli kWh ilegal, manipulasi data pelanggan, hingga pencurian arus listrik yang merugikan negara serta membahayakan konsumen.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), yang melarang penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Tak hanya itu, tindakan mencuri arus listrik juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Bahkan, jika terbukti ada unsur penipuan atau pemerasan, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal PLN Karawang, warga mendesak aparat penegak hukum serta manajemen PLN untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Karawang terkait dugaan tersebut.

Penulis: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda
BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:27

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40

Dugaan Honor Aparatur Lingkungan Belum Dibayar, Pemerintahan Desa Mulyajaya Jadi Sorotan

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Berita Terbaru