Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Ilustrasi Poto

Keterangan: Ilustrasi Poto

Karawang, Lintaskarawang.com – Warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, diduga menjadi korban praktik penipuan sekaligus pencurian listrik milik negara yang dilakukan oleh oknum petugas PLN Karawang.

Ironisnya, listrik yang seharusnya dinikmati warga secara legal dan aman justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.

Modus yang dilakukan terbilang sistematis, warga yang mengajukan pemasangan listrik baru diminta membayar sejumlah uang, namun kWh meter yang dipasang tidak terdaftar secara resmi di PLN. Bahkan, meski pembayaran telah dilakukan hingga berbulan-bulan, status kWh tetap bodong dan tidak pernah diregistrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga Plawad yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum petugas PLN yang bernama Ibnu sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, kWh yang dipasang tak kunjung resmi.

“Pasang bulan Agustus 2025 ka si Ibnu, bayar sajuta, tapi kWh-na masih bodong. Terus unggal bulan setor 100 rebu ka si Ibnu,” ungkapnya saat diwawancarai, Pada Rabu,(17/12/25).

Tak hanya satu korban, Warga lain berinisial E juga mengaku mengalami hal serupa. Ia menyebut awalnya menggunakan kWh pascabayar dan rutin menyetor uang kepada oknum tersebut, namun persoalan makin pelik ketika diminta beralih ke kWh token.

“Anu urang ge sarua, awalna kWh bayar unggal bulan, terus disuruh ganti ka kWh token ku si Ibnu. Tapi pas dicek ku petugas PLN anu lain, kWh token na ternyata data orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Karawang Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 Secara Daring

Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik jual-beli kWh ilegal, manipulasi data pelanggan, hingga pencurian arus listrik yang merugikan negara serta membahayakan konsumen.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), yang melarang penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Tak hanya itu, tindakan mencuri arus listrik juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Bahkan, jika terbukti ada unsur penipuan atau pemerasan, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal PLN Karawang, warga mendesak aparat penegak hukum serta manajemen PLN untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Karawang terkait dugaan tersebut.

Penulis: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 13:47

Normalisasi Kaliapur di Batujaya Mulai Disosialisasikan, 117 Bangunan Liar Jadi Target Penertiban

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru