Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Ilustrasi Poto

Keterangan: Ilustrasi Poto

Karawang, Lintaskarawang.com – Warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, diduga menjadi korban praktik penipuan sekaligus pencurian listrik milik negara yang dilakukan oleh oknum petugas PLN Karawang.

Ironisnya, listrik yang seharusnya dinikmati warga secara legal dan aman justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.

Modus yang dilakukan terbilang sistematis, warga yang mengajukan pemasangan listrik baru diminta membayar sejumlah uang, namun kWh meter yang dipasang tidak terdaftar secara resmi di PLN. Bahkan, meski pembayaran telah dilakukan hingga berbulan-bulan, status kWh tetap bodong dan tidak pernah diregistrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga Plawad yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum petugas PLN yang bernama Ibnu sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, kWh yang dipasang tak kunjung resmi.

“Pasang bulan Agustus 2025 ka si Ibnu, bayar sajuta, tapi kWh-na masih bodong. Terus unggal bulan setor 100 rebu ka si Ibnu,” ungkapnya saat diwawancarai, Pada Rabu,(17/12/25).

Tak hanya satu korban, Warga lain berinisial E juga mengaku mengalami hal serupa. Ia menyebut awalnya menggunakan kWh pascabayar dan rutin menyetor uang kepada oknum tersebut, namun persoalan makin pelik ketika diminta beralih ke kWh token.

“Anu urang ge sarua, awalna kWh bayar unggal bulan, terus disuruh ganti ka kWh token ku si Ibnu. Tapi pas dicek ku petugas PLN anu lain, kWh token na ternyata data orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto

Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik jual-beli kWh ilegal, manipulasi data pelanggan, hingga pencurian arus listrik yang merugikan negara serta membahayakan konsumen.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), yang melarang penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Tak hanya itu, tindakan mencuri arus listrik juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Bahkan, jika terbukti ada unsur penipuan atau pemerasan, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal PLN Karawang, warga mendesak aparat penegak hukum serta manajemen PLN untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Karawang terkait dugaan tersebut.

Penulis: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:12

GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Minggu, 13 September 2026 - 15:20

Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Berita Terbaru