Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Ilustrasi Poto

Keterangan: Ilustrasi Poto

Karawang, Lintaskarawang.com – Warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, diduga menjadi korban praktik penipuan sekaligus pencurian listrik milik negara yang dilakukan oleh oknum petugas PLN Karawang.

Ironisnya, listrik yang seharusnya dinikmati warga secara legal dan aman justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.

Modus yang dilakukan terbilang sistematis, warga yang mengajukan pemasangan listrik baru diminta membayar sejumlah uang, namun kWh meter yang dipasang tidak terdaftar secara resmi di PLN. Bahkan, meski pembayaran telah dilakukan hingga berbulan-bulan, status kWh tetap bodong dan tidak pernah diregistrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga Plawad yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum petugas PLN yang bernama Ibnu sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, kWh yang dipasang tak kunjung resmi.

“Pasang bulan Agustus 2025 ka si Ibnu, bayar sajuta, tapi kWh-na masih bodong. Terus unggal bulan setor 100 rebu ka si Ibnu,” ungkapnya saat diwawancarai, Pada Rabu,(17/12/25).

Tak hanya satu korban, Warga lain berinisial E juga mengaku mengalami hal serupa. Ia menyebut awalnya menggunakan kWh pascabayar dan rutin menyetor uang kepada oknum tersebut, namun persoalan makin pelik ketika diminta beralih ke kWh token.

“Anu urang ge sarua, awalna kWh bayar unggal bulan, terus disuruh ganti ka kWh token ku si Ibnu. Tapi pas dicek ku petugas PLN anu lain, kWh token na ternyata data orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  H. Maslani Berikan Bantuan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Gedung Da'wah NU di Karawang

Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik jual-beli kWh ilegal, manipulasi data pelanggan, hingga pencurian arus listrik yang merugikan negara serta membahayakan konsumen.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), yang melarang penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Tak hanya itu, tindakan mencuri arus listrik juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Bahkan, jika terbukti ada unsur penipuan atau pemerasan, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal PLN Karawang, warga mendesak aparat penegak hukum serta manajemen PLN untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Karawang terkait dugaan tersebut.

Penulis: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?
Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:48

Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:46

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Berita Terbaru