Karawang, Lintaskarawang.com – 20 Agustus 2024. Polemik terkait berbagai persoalan dalam proyek rehabilitasi kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang sempat ramai diberitakan oleh media mainstream dan dikomentari oleh berbagai elemen masyarakat, kini mulai mereda. Namun, upaya sejumlah aktivis untuk mengawal kasus ini agar mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait terus berlanjut.
Sebelumnya, beberapa kalangan aktivis mendesak agar pengawasan internal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dilakukan lebih intensif. Bahkan, salah seorang aktivis, Andri Kurniawan, sempat menyatakan akan membuat Laporan Aduan (Lapdu) ke Kejari Karawang terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Andri Kurniawan, yang mengklaim telah membentuk tim gabungan untuk melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Karawang, menegaskan bahwa langkah yang diambil timnya bukanlah gertak sambal. “Kemarin, Senin, 19 Agustus 2024, melalui Pemuda Akademis Karawang Utara (PAKU), surat audiensi yang akan dilakukan pada hari Rabu mendatang sudah disampaikan ke Dinas PUPR Karawang, dan sudah ada tanda terimanya. Begitu juga dengan Lapdu ke Kejari, PAKU sudah meregister laporannya,” ujar Andri, Selasa (20/8/2024).
Andri menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya. “Ini merupakan bukti keseriusan kawan-kawan, yang tidak hanya sekadar berkicau di ruang publik. Karena beberapa dugaan yang sempat ramai, selain perlu mendapat penjelasan dari Dinas PUPR Karawang, kami rasa perlu untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua PAKU, Teguh Nurdiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat audiensi dan Lapdu tersebut. “Kedua surat tersebut saya langsung yang mengantarkan ke kantor Dinas PUPR Karawang dan Kejari Karawang,” kata Teguh.
Menurut Teguh, dugaan ketidaksesuaian antara kontrak dengan realisasi di lapangan, pengabaian alat pelindung diri (APD) untuk pekerja, sewa menyewa CV, serta penggunaan listrik ilegal, perlu mendapatkan perhatian serius. “PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang permodalannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, kami meminta agar Kejari Karawang dapat mengusut,” ujar Teguh.
Ia menegaskan bahwa proyek pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah menimbulkan dugaan penggunaan listrik ilegal. “Seharusnya proyek Pemerintah yang dibiayai oleh APBD bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Bukan malah muncul dugaan penggunaan listrik ilegal,” pungkas Teguh. (Red)