Karawang, Lintaskarawang.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang dengan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) yang digelar di ruang Komisi DPRD Karawang pada Kamis (11/9/2025), menuai sorotan tajam. Pasalnya, pihak PT Fuji Carburetor Co., Ltd. (FCC) Indonesia tidak hadir dalam agenda tersebut. Kamis (11/9/2025).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., serta dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd. Forum ini sejatinya menjadi wadah klarifikasi terkait dugaan pelecehan martabat warga Karawang oleh oknum HRD PT FCC.
Ketidakhadiran perusahaan tersebut dinilai menimbulkan kekecewaan. PT FCC dalam suratnya berdalih memiliki agenda internal yang padat dan audit dari induk perusahaan, sehingga meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 16 September 2025 mendatang. Sikap ini dituding sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan DPRD Karawang dalam menentukan jadwal RDP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa lembaganya akan tetap berkomitmen menuntaskan persoalan ini. “RDP akan dijadwalkan ulang, namun kami memastikan pihak PT FCC wajib hadir. Kami juga menyiapkan penerjemah bahasa Jepang agar tidak ada alasan komunikasi yang menghambat forum,” tegasnya.
Sementara itu, Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menyatakan kekecewaan mendalam atas mangkirnya pihak perusahaan. Mereka menegaskan akan melayangkan surat kepada Polres Karawang dan bahkan siap mendatangi Kementerian BKPM jika PT FCC kembali tidak hadir dalam RDP berikutnya.
“Jika pada RDP selanjutnya PT FCC kembali mangkir, kami akan menuntut eksekusi nyata terhadap oknum yang telah membuat kegaduhan di Karawang. Kami ingin keadilan ditegakkan agar martabat masyarakat Karawang tidak terusik,” tegas perwakilan FKUB.
Di sisi lain, LBH Bumi Proklamasi yang turut mendampingi FKUB menegaskan proses hukum tetap berjalan. Mereka mendesak kepolisian segera menggelar perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP yang dilakukan oleh salah seorang oknum PT FCC, Oktav Hardiansyah.
“Kami berharap PT FCC menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Karawang. Kami juga menuntut agar kepolisian tetap profesional, menjaga koridor hukum, dan memberikan atensi khusus terhadap aspirasi masyarakat Karawang,” ujar perwakilan LBH Bumi Proklamasi.
RDP ini menjadi momentum penting bagi DPRD, FKUB, dan masyarakat untuk memperjuangkan keadilan. Kini, publik menunggu langkah tegas DPRD Karawang dalam memastikan kehadiran PT FCC pada rapat lanjutan serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang telah mencoreng martabat warga Karawang tersebut. (LK)













Tinggalkan Balasan