Karawang | Lintaskarawang.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja pada Selasa (7/4/2026) dengan fokus pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Rapat ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memperkuat sistem pengelolaan perpustakaan di daerah.
Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bapperida, serta Bagian Hukum Setda Karawang. Pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan Raperda yang disusun mampu menjawab kebutuhan zaman.
Ketua Pansus menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif dari pihak eksekutif sebagai langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum pengelolaan perpustakaan daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tata kelola perpustakaan menjadi lebih terarah dan profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam rapat adalah kebutuhan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Saat ini, ketersediaan tenaga pustakawan dan arsiparis di sejumlah OPD dinilai masih terbatas, sehingga diperlukan upaya serius dalam pemenuhan tenaga profesional di bidang tersebut.
Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan perpustakaan. Peralihan dari sistem manual ke sistem berbasis digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar layanan perpustakaan lebih efektif, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dinas Komunikasi dan Informatika disebut memiliki peran strategis dalam mendukung proses digitalisasi tersebut, baik dari sisi infrastruktur teknologi maupun pengembangan sistem informasi yang terintegrasi.
Di sisi lain, keterlibatan lintas sektor juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan. Dinas Pendidikan diharapkan dapat mengintegrasikan pengelolaan perpustakaan sekolah dengan perpustakaan daerah, sehingga tercipta sinergi dalam meningkatkan budaya literasi sejak dini.
Sementara itu, Bapperida berperan dalam memastikan perencanaan program yang selaras dengan arah pembangunan daerah, dan Bagian Hukum bertugas melakukan sinkronisasi regulasi agar Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui pembahasan ini, Pansus DPRD Karawang berharap Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya literasi di tengah masyarakat Karawang.













Tinggalkan Balasan