Karawang, Lintaskarawang.com – Pengacara Iwan Gunawan, selaku kuasa hukum dari WP asal Karawang, mengadukan dan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, atas dugaan tindakan intimidasi yang diterima kliennya dari pihak ketiga yang mengaku sebagai rekanan Maybank. Selasa (15/07/25).
Menurut Iwan, WP beserta suaminya kerap menerima ancaman dari pihak yang mengklaim sebagai debt collector melalui sambungan telepon seluler. Mereka diminta segera melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga tersebut, tanpa melalui mekanisme resmi antara debitur dan kreditur sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan.
“Saya selaku kuasa hukum nasabah Maybank merasa heran, karena Maybank tidak bisa menjelaskan tentang kewajiban klient namun masalah nya di alihkan ke pihak ketiga tanpa ada kesepakatan, hal ini membuat langkah hukum dengan mengajukan audiensi ke pihak Otoritas Jasa Keuangan Jawa Barat dan lebih lanjut kami berharap pihak Otoritas Jasa Keuangan Jabar memanggil Maybank guna mencari kesepakatan dengan pihak kami” ujar Iwan, saat diwawancarai .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pihak Iwan Gunawan sempat mendatangi kantor Maybank untuk meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke OJK untuk penanganan lebih lanjut.
Iwan juga berharap OJK Provinsi Jawa Barat dapat memanggil pihak Maybank dan memfasilitasi proses mediasi, demi menemukan titik terang yang adil antara nasabah dan pihak perbankan.
Persoalan ini pun menjadi sorotan, mengingat mekanisme penyelesaian kredit semestinya diselesaikan secara transparan antara debitur dan kreditur, bukan melalui tekanan dari pihak ketiga yang status hukumnya belum jelas.
Penulis: Aan













Tinggalkan Balasan