Pengacara Iwan Gunawan Adukan Maybank ke OJK Jabar Terkait Dugaan Ancaman dari Pihak Ketiga

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa: pengacara Iwan Gunawan saat menyerahkan surat audensi ke OJK Jawa Barat

Doc istimewa: pengacara Iwan Gunawan saat menyerahkan surat audensi ke OJK Jawa Barat

Karawang, Lintaskarawang.com – Pengacara Iwan Gunawan, selaku kuasa hukum dari WP asal Karawang, mengadukan dan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, atas dugaan tindakan intimidasi yang diterima kliennya dari pihak ketiga yang mengaku sebagai rekanan Maybank. Selasa (15/07/25).

Menurut Iwan, WP beserta suaminya kerap menerima ancaman dari pihak yang mengklaim sebagai debt collector melalui sambungan telepon seluler. Mereka diminta segera melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga tersebut, tanpa melalui mekanisme resmi antara debitur dan kreditur sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan.

“Saya selaku kuasa hukum nasabah Maybank merasa heran, karena Maybank tidak bisa menjelaskan tentang kewajiban klient namun masalah nya di alihkan ke pihak ketiga tanpa ada kesepakatan, hal ini membuat langkah hukum dengan mengajukan audiensi ke pihak Otoritas Jasa Keuangan Jawa Barat dan lebih lanjut kami berharap pihak Otoritas Jasa Keuangan Jabar memanggil Maybank guna mencari kesepakatan dengan pihak kami” ujar Iwan, saat diwawancarai .

Sebelumnya, pihak Iwan Gunawan sempat mendatangi kantor Maybank untuk meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke OJK untuk penanganan lebih lanjut.

Iwan juga berharap OJK Provinsi Jawa Barat dapat memanggil pihak Maybank dan memfasilitasi proses mediasi, demi menemukan titik terang yang adil antara nasabah dan pihak perbankan.

Persoalan ini pun menjadi sorotan, mengingat mekanisme penyelesaian kredit semestinya diselesaikan secara transparan antara debitur dan kreditur, bukan melalui tekanan dari pihak ketiga yang status hukumnya belum jelas.

Penulis: Aan

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
Pansus DPRD Karawang Genjot Raperda Perpustakaan, Soroti SDM dan Digitalisasi
Berita ini 124 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:09

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Berita Terbaru