Vonis 3 Bulan untuk Pengkritik Kades, Yusup Saputra Tempuh Jalur Banding

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dalam sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik, Selasa (24/6/2025).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Yusup bersalah memberikan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial E, melalui sebuah pemberitaan di media massa. Dalam kasus ini, Yusup diketahui menjadi narasumber dalam berita yang memuat kritik terhadap kinerja pemerintah desa.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yusup, Fachry Suari Pamungkas, menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai majelis hakim mengabaikan berbagai poin penting dalam pembelaan yang disampaikan timnya selama proses persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari tim kuasa hukum sangat kecewa. Banyak fakta dan poin penting dalam pembelaan kami yang diabaikan oleh majelis hakim. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini,” ujar Fachry usai sidang.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyampaikan pledoi yang menekankan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah Dewan Pers, mengingat substansinya berkaitan dengan pemberitaan media.

“Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” jelasnya.

Fachry juga mempersoalkan penggunaan Pasal 27A UU ITE dalam putusan hakim. Menurutnya, pasal tersebut tidak tepat diterapkan pada kasus yang melibatkan pejabat publik seperti kepala desa.

Baca Juga:  BUPATI KARAWANG MENGHADIRI PERESMIAN RUMAH MAKAN, BERHASIL MENYERAP 50 WARGA KARAWANG UNTUK BEKERJA

“Frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A tidak boleh dimaknai sebagai pejabat publik. Dalam pertimbangan disebutkan bahwa Eka Angelia adalah Kepala Desa Pinayungan, artinya ia bertindak dalam kapasitas jabatannya. Maka pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya,” tegasnya.

Ia menilai putusan majelis hakim terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, pihaknya memastikan telah mengajukan banding demi tegaknya keadilan.

“Jangankan divonis penjara tiga bulan, bahkan jika vonisnya hanya hukuman percobaan pun, kami tetap akan mengajukan banding. Ini demi tegaknya hukum. Peristiwa seperti ini tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak ada unsur pasal yang terpenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Yusup Saputra juga menyampaikan rasa kecewanya atas putusan tersebut. Ia menegaskan akan menempuh upaya banding sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi kritik warga terhadap kinerja pemerintah desa.

“Saya tidak puas dengan putusan ini. Intinya, kami akan ajukan banding,” kata Yusup. Ia menambahkan bahwa kritik yang ia sampaikan bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal. “Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes secara umum. Itu pun kritik membangun untuk perbaikan desa,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam surat tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Yusup Saputra terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan. (***)

Berita Terkait

NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.
Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata
NOBAR JUARA Gairahkan Ekonomi Karawang, Pemkab Bidik Transaksi UMKM Tembus Rp1 Miliar Selama Piala Dunia 2026
Berita ini 57 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru