Vonis 3 Bulan untuk Pengkritik Kades, Yusup Saputra Tempuh Jalur Banding

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dalam sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik, Selasa (24/6/2025).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Yusup bersalah memberikan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial E, melalui sebuah pemberitaan di media massa. Dalam kasus ini, Yusup diketahui menjadi narasumber dalam berita yang memuat kritik terhadap kinerja pemerintah desa.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yusup, Fachry Suari Pamungkas, menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai majelis hakim mengabaikan berbagai poin penting dalam pembelaan yang disampaikan timnya selama proses persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari tim kuasa hukum sangat kecewa. Banyak fakta dan poin penting dalam pembelaan kami yang diabaikan oleh majelis hakim. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini,” ujar Fachry usai sidang.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyampaikan pledoi yang menekankan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah Dewan Pers, mengingat substansinya berkaitan dengan pemberitaan media.

“Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” jelasnya.

Fachry juga mempersoalkan penggunaan Pasal 27A UU ITE dalam putusan hakim. Menurutnya, pasal tersebut tidak tepat diterapkan pada kasus yang melibatkan pejabat publik seperti kepala desa.

Baca Juga:  Berbagi Takjil di Bulan Penuh Berkah, Team Jumber Perum Grand Kedung Waringin Santuni Anak Yatim

“Frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A tidak boleh dimaknai sebagai pejabat publik. Dalam pertimbangan disebutkan bahwa Eka Angelia adalah Kepala Desa Pinayungan, artinya ia bertindak dalam kapasitas jabatannya. Maka pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya,” tegasnya.

Ia menilai putusan majelis hakim terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, pihaknya memastikan telah mengajukan banding demi tegaknya keadilan.

“Jangankan divonis penjara tiga bulan, bahkan jika vonisnya hanya hukuman percobaan pun, kami tetap akan mengajukan banding. Ini demi tegaknya hukum. Peristiwa seperti ini tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak ada unsur pasal yang terpenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Yusup Saputra juga menyampaikan rasa kecewanya atas putusan tersebut. Ia menegaskan akan menempuh upaya banding sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi kritik warga terhadap kinerja pemerintah desa.

“Saya tidak puas dengan putusan ini. Intinya, kami akan ajukan banding,” kata Yusup. Ia menambahkan bahwa kritik yang ia sampaikan bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal. “Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes secara umum. Itu pun kritik membangun untuk perbaikan desa,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam surat tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Yusup Saputra terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan. (***)

Berita Terkait

Yusron GIBAS Sentil KIM: Kalau Ada Pelanggaran, Tunjukkan Oknum, Jangan Pukul Rata Ormas
Bupati Karawang Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393 di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393
Padukan Seni Urban dan Budaya Lokal, Karawang Urban Culture Vol. 2 Dongkrak Omzet UMKM Tembus Rp1,16 Miliar
16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Berita ini 57 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Berita Terbaru