Mahasiswa Hukum UBP Karawang Kritik Tajam Pernyataan Lawyer Kades Pinayungan

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Fransiskus C. Parasian, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, mengkritisi pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan melalui media massa baru-baru ini. Ia menilai, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kapasitas seorang advokat yang memahami kaidah hukum secara utuh.

Dalam keterangannya, Fransiskus menegaskan bahwa seorang advokat seharusnya berbicara berdasarkan standar kompetensi dan perspektif hukum yang jelas. “Seorang advokat itu ada standar kompetensinya. Bila bicara harus berdasarkan perspektif hukum, dan harus rajin membaca agar up to date. Rajin baca buku, berita, dan jurnal hukum,” ucapnya kepada media, Rabu (11/6/2025).

Fransiskus menyayangkan sikap kuasa hukum Kades Pinayungan yang menurutnya tidak menunjukkan pemahaman yang baik terhadap hukum pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia bahkan menyebut adanya “gagal paham” dalam statemen kuasa hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk koreksi akademis, Fransiskus menyarankan agar advokat bersangkutan membaca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, serta mempelajari Pasal 5 juncto Pasal 1 angka 13 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Bazar UMKM Karangpawitan Catat Omzet Rp1,68 Miliar di Pekan Pertama, Lampaui Target Hari Jadi Karawang ke-392

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, yakni Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI tentang Pedoman Implementasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam pedoman tersebut jelas disebutkan, bahwa korban dalam perkara ITE haruslah perseorangan dengan identitas jelas, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Fokus pemidanaan bukan pada perasaan korban, tapi pada perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten,” jelas Fransiskus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberitaan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan pasal 27 UU ITE. “Untuk perkara yang berkaitan dengan pers, penyelesaiannya wajib melibatkan Dewan Pers,” tegasnya. (***)

 

Berita Terkait

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Perjuangan Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu di Karawang: Menembus Batas Birokrasi demi Masa Depan Karmila
Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers kenalkan Program Gas Karawang Untuk Tingkatkan Keamanan.
Berita ini 233 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru