Mahasiswa Hukum UBP Karawang Kritik Tajam Pernyataan Lawyer Kades Pinayungan

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Fransiskus C. Parasian, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, mengkritisi pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan melalui media massa baru-baru ini. Ia menilai, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kapasitas seorang advokat yang memahami kaidah hukum secara utuh.

Dalam keterangannya, Fransiskus menegaskan bahwa seorang advokat seharusnya berbicara berdasarkan standar kompetensi dan perspektif hukum yang jelas. “Seorang advokat itu ada standar kompetensinya. Bila bicara harus berdasarkan perspektif hukum, dan harus rajin membaca agar up to date. Rajin baca buku, berita, dan jurnal hukum,” ucapnya kepada media, Rabu (11/6/2025).

Fransiskus menyayangkan sikap kuasa hukum Kades Pinayungan yang menurutnya tidak menunjukkan pemahaman yang baik terhadap hukum pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia bahkan menyebut adanya “gagal paham” dalam statemen kuasa hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk koreksi akademis, Fransiskus menyarankan agar advokat bersangkutan membaca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, serta mempelajari Pasal 5 juncto Pasal 1 angka 13 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Kuliner Karawang Menyambut Tahun Baru 2025 dengan Meriah di Jalan H. Junda

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, yakni Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI tentang Pedoman Implementasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam pedoman tersebut jelas disebutkan, bahwa korban dalam perkara ITE haruslah perseorangan dengan identitas jelas, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Fokus pemidanaan bukan pada perasaan korban, tapi pada perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten,” jelas Fransiskus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberitaan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan pasal 27 UU ITE. “Untuk perkara yang berkaitan dengan pers, penyelesaiannya wajib melibatkan Dewan Pers,” tegasnya. (***)

 

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 233 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru