Proses Hukum Yusuf Saputra Picu Penolakan: Lebih dari 41 Jurnalis Tolak Kriminalisasi Narasumber

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto saat konsolidasi Para jurnalis

Poto saat konsolidasi Para jurnalis

Karawang, Lintaskarawang.com – Proses hukum terhadap Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis. Yusuf diseret ke meja hijau dengan tuduhan pencemaran nama baik Kepala Desa berinisial E, usai memberikan pernyataan sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media online tahun 2024.

Ironisnya, Yusuf tidak pernah membuat atau menyebarkan berita. Ia hanya menjawab pertanyaan wartawan secara terbuka. “Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar dari pengacara perusahaan. Tidak ada niat menuduh siapa pun. Saya juga tidak pernah menyebut nama atau inisial,” kata Yusuf usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/2025).

Meski demikian, Yusuf justru dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Ia telah dipanggil empat kali oleh penyidik, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa klarifikasi publik atau langkah mediasi efektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Yusuf, Simon, mengecam keras langkah pidana yang diambil aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini murni sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Yang dilaporkan narasumber, bukan media atau jurnalisnya. Ini jelas bentuk kriminalisasi yang mencederai prinsip keadilan dan logika hukum,” tegas Simon.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi tersebut, lebih dari 40 jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional termasuk wartawan senior, pemimpin redaksi, hingga CEO menyatakan sikap tegas menolak pemidanaan narasumber. Mereka menggelar konsolidasi di Karawang pada Selasa (3/6/2025) dan menyerukan pentingnya menjaga independensi pers dan perlindungan terhadap hak berpendapat warga negara. “Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini alarm keras bagi kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi,” ujar Hartono alias Romo, jurnalis senior.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Kodim 0618/BS Gelar Apel Pasukan

Penolakan ini juga didukung pernyataan tegas dari Nurdin Syam, CEO Lintas Karawang. Menurutnya, kriminalisasi terhadap narasumber dapat meruntuhkan keberanian masyarakat dalam mengungkap fakta. “Jika berbicara kepada wartawan bisa dipenjara, maka tak ada lagi partisipasi publik. Fungsi kontrol sosial pers akan mati pelan-pelan,” tegasnya.

Para jurnalis mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 9 Februari 2017 yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers. Penerapan pidana dalam konteks pemberitaan dianggap menyalahi semangat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan sidang Yusuf masih berjalan dan kini memasuki tahap pembelaan. “Kami menjamin proses sidang terbuka untuk umum. Putusan akan dibacakan setelah semua tahapan selesai,” ujarnya.

Kasus Yusuf Saputra kini bukan hanya menjadi perkara hukum biasa, tapi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural yang mengancam hak asasi warga untuk berbicara dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. (***)

 

 

Berita Terkait

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
Berita ini 100 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Berita Terbaru