Karawang, Lintaskarawang.com — Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Madani yang berlokasi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, diduga melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang melarang kegiatan study tour yang berpotensi membebani orang tua secara finansial.
Kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi dalam dunia pendidikan dan meringankan beban ekonomi keluarga siswa.
Tindakan SIT Al Madani yang diduga tetap menggelar kegiatan study tour menjadi sorotan berbagai pihak, khususnya dari kalangan praktisi hukum dan aktivis pendidikan di Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebagai praktisi hukum meminta agar Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Karawang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang tidak mematuhi kebijakan Pemprov Jabar agar ke depan lebih selaras,” ujar Iwan, S.H., saat diwawancarai wartawan, Selasa (13/5/25).
Sikap serupa disampaikan oleh Victor, Ketua Gerakan Taruna Indonesia (GETAR), yang mengecam keras sekolah-sekolah yang mengabaikan imbauan pemerintah.
“Kami mengecam keras kepada pihak sekolah yang tidak mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, dan meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar mencabut izin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)-nya,” tegas Victor dalam pernyataannya di tempat terpisah.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp pihak sekolah menutup diri enggan memberikan klarifikasi tentang kegiatan study tour nya ke luar Jawa Barat.
Publik mendesak persoalan ini segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi pembiaran terhadap kebijakan yang telah dibuat dan para wali murid pun berharap tidak lagi terbebani oleh kegiatan sekolah yang bersifat tidak wajib.
Penulis: Aan