Karawang, Lintaskarawang.com – Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) dengan tegas mengecam tudingan Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang menuding adanya proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Tudingan tersebut muncul setelah audiensi yang dilakukan LIN ke Dinas PUPR Karawang tidak diterima langsung oleh Kepala Dinas, Rusman Kusnadi, melainkan hanya oleh jajaran stafnya.
Dalam audiensi tersebut, LIN mempertanyakan dugaan proyek fiktif dan meminta agar Kadis PUPR menjelaskan secara rinci berdasarkan data resmi, bukan sekadar opini yang disampaikan oleh staf dinas. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal DPP GMPI, Rahardian atau yang akrab disapa Iyan, menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan terlalu prematur.
“Terlalu dini dan terkesan menjustifikasi dengan menyimpulkan adanya proyek fiktif. Padahal, kesimpulan semacam itu hanya bisa diberikan oleh lembaga auditor atau aparat penegak hukum,” tegas Iyan, Kamis (6/3/2023).
Menurutnya, sistem pengelolaan proyek konstruksi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah transparan dan tersistematis. “Jangankan proyek konstruksi, pengadaan barang dan jasa saja sudah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sebagian besar menggunakan E-Purchasing,” jelasnya.
Iyan juga menegaskan bahwa dugaan proyek fiktif sangat tidak masuk akal. “Kalau sampai ada proyek konstruksi yang disebut fiktif, itu sangat mustahil dan konyol. Bahkan, jika ada kekurangan volume atau kelebihan bayar dalam realisasi APBD di bidang konstruksi, hal tersebut sudah dapat terdeteksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, selain memeriksa administrasi, BPK juga melakukan uji petik langsung ke lapangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Iyan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang menjadi dasar rekomendasi tindak lanjut kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Kalau soal permintaan membuka data, saya kira itu semua sudah tertuang di dalam LHP BPK. Tidak perlu meminta Kadis PUPR Karawang untuk menjelaskan kembali, apalagi sampai membuka data. Jika memang ada yang mencurigakan, tinggal cek saja LHP BPK,” tegasnya.
Sebagai penutup, Iyan meminta agar PUPR Karawang tidak gentar dengan ancaman pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Hadapi saja, selama memang tidak ada yang disembunyikan. Selama ini banyak laporan yang masuk, tetapi hingga saat ini tidak ada yang sampai ke tahap persidangan,” pungkasnya. (LK)