Enam Siswi SMP di Karawang Dikeluarkan Usai Tawuran, GMPI Kritik Disdikpora

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Kepemudaan DPP Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Angga Dhita

Kepala Divisi Kepemudaan DPP Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Angga Dhita

Karawang, Lintaskarawang.com – Enam siswi SMP di Kabupaten Karawang harus menerima sanksi tegas berupa dikeluarkan dari sekolah masing-masing setelah terlibat dalam aksi tawuran. Peristiwa yang terjadi pada 16 Januari 2025 lalu ini menjadi viral di media sosial dan dinilai mencoreng nama baik sekolah.

Video yang beredar memperlihatkan perkelahian fisik antara dua kelompok siswi di perbatasan Desa Kutaampel dan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Tawuran tersebut berlangsung di area persawahan Desa Medan Karya, Kecamatan Tirtajaya, dan melibatkan pelajar dari beberapa sekolah. Dari enam siswi yang terlibat, satu berasal dari SMP Pelita Batujaya, dua dari SMP Satap Tirtajaya, serta tiga lainnya dari SMP Negeri 1 Tirtajaya.

Menindaklanjuti insiden tersebut, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang memanggil keenam siswi untuk dimintai keterangan. Pertemuan itu turut dihadiri oleh orang tua masing-masing guna mendalami kronologi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Disdikpora Karawang, Yanto, menyatakan bahwa sanksi tegas ini diambil sebagai bentuk pembinaan karena para siswi tersebut telah berulang kali melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban sekolah.

Dalam rekaman yang tersebar luas, tampak perkelahian berlangsung satu lawan satu, mengakibatkan beberapa siswi mengalami luka lebam. Pihak sekolah dan Disdikpora menilai bahwa insiden ini sudah di luar batas toleransi.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, keenam siswi diminta untuk saling meminta maaf dan bersujud di hadapan orang tua mereka. Prosesi ini turut disaksikan oleh unsur Muspika setempat, termasuk Kapolsek Batujaya, Kapolsek Tirtajaya, kepala sekolah, serta perwakilan Disdikpora.

Keputusan sekolah untuk mengeluarkan para siswi ini menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Kepala Divisi Kepemudaan DPP Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Angga Dhita. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan sikap lepas tangan dari Disdikpora Kabupaten Karawang dalam menangani ermasalahan kenakalan remaja.

Baca Juga:  Kabid PO Disdikpora Karawang Didesak Bertanggung Jawab atas Pembagian Paket Proyek yang Mencurigakan

“Disdikpora dan sekolah yang bersangkutan dalam hal ini terkesan lepas tanggung jawab. Padahal peristiwa perkelahian yang sempat viral ini merupakan bentuk kenakalan remaja atau kenakalan anak-anak,” ujar Angga, Kamis (23/1/2025).

Angga menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, menurutnya, sekolah tidak bisa sembarangan mengeluarkan peserta didik tanpa solusi yang jelas.

Sebagai bentuk evaluasi, Angga menilai bahwa Disdikpora seharusnya lebih siap dalam menghadapi dinamika sosial di kalangan remaja. Ia menekankan bahwa sanksi pemecatan bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah tawuran pelajar yang terjadi.

“Dengan dinamika pergaulan remaja saat ini, Disdikpora seharusnya sudah memiliki solusi atau cara membina anak-anak yang terlibat kenakalan dengan melibatkan secara aktif para orang tua siswa. Mengeluarkan peserta didik dari sekolah bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Meskipun para siswi tersebut telah dikenai sanksi, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan harus tetap dijamin.

“Intinya, mereka harus tetap sekolah karena sudah mau selesai. Bagaimanapun caranya, pendidikan mereka harus dilanjutkan,” ujarnya.

Ia juga mendesak Disdikpora Kabupaten Karawang untuk membantu memfasilitasi para siswi tersebut agar bisa melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Menurutnya, kebijakan yang lebih fleksibel diperlukan agar hak pendidikan mereka tetap terjamin.

“Dinas Pendidikan harus memfasilitasi siswa-siswa ini untuk pindah ke sekolah lain yang bisa menerima mereka. Walaupun mereka dianggap melanggar tata tertib di sekolah sebelumnya, tetap saja mereka harus diberi kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan,” tegasnya.

Ia pun menekankan bahwa meskipun pelanggaran tata tertib sekolah dianggap berat, pendidikan tetap menjadi hak dasar yang harus dipenuhi.

“Anak-anak ini harus tetap sekolah, apalagi sekarang mereka sudah mau selesai kelas 9,” pungkasnya. (LK)

 

Berita Terkait

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi
Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers
Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa
Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi
585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan
TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang
Harumkan Nama Karawang, SMAN 5 Borong Predikat Favorit di Ajang Nasional UI
Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan
Berita ini 72 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru