Karawang, Lintaskarawang.com – Enam siswi SMP di Kabupaten Karawang harus menerima sanksi tegas berupa dikeluarkan dari sekolah masing-masing setelah terlibat dalam aksi tawuran. Peristiwa yang terjadi pada 16 Januari 2025 lalu ini menjadi viral di media sosial dan dinilai mencoreng nama baik sekolah.
Video yang beredar memperlihatkan perkelahian fisik antara dua kelompok siswi di perbatasan Desa Kutaampel dan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Tawuran tersebut berlangsung di area persawahan Desa Medan Karya, Kecamatan Tirtajaya, dan melibatkan pelajar dari beberapa sekolah. Dari enam siswi yang terlibat, satu berasal dari SMP Pelita Batujaya, dua dari SMP Satap Tirtajaya, serta tiga lainnya dari SMP Negeri 1 Tirtajaya.
Menindaklanjuti insiden tersebut, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang memanggil keenam siswi untuk dimintai keterangan. Pertemuan itu turut dihadiri oleh orang tua masing-masing guna mendalami kronologi kejadian.
Kabid Disdikpora Karawang, Yanto, menyatakan bahwa sanksi tegas ini diambil sebagai bentuk pembinaan karena para siswi tersebut telah berulang kali melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban sekolah.
Dalam rekaman yang tersebar luas, tampak perkelahian berlangsung satu lawan satu, mengakibatkan beberapa siswi mengalami luka lebam. Pihak sekolah dan Disdikpora menilai bahwa insiden ini sudah di luar batas toleransi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, keenam siswi diminta untuk saling meminta maaf dan bersujud di hadapan orang tua mereka. Prosesi ini turut disaksikan oleh unsur Muspika setempat, termasuk Kapolsek Batujaya, Kapolsek Tirtajaya, kepala sekolah, serta perwakilan Disdikpora.
Keputusan sekolah untuk mengeluarkan para siswi ini menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Kepala Divisi Kepemudaan DPP Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Angga Dhita. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan sikap lepas tangan dari Disdikpora Kabupaten Karawang dalam menangani ermasalahan kenakalan remaja.
“Disdikpora dan sekolah yang bersangkutan dalam hal ini terkesan lepas tanggung jawab. Padahal peristiwa perkelahian yang sempat viral ini merupakan bentuk kenakalan remaja atau kenakalan anak-anak,” ujar Angga, Kamis (23/1/2025).
Angga menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, menurutnya, sekolah tidak bisa sembarangan mengeluarkan peserta didik tanpa solusi yang jelas.
Sebagai bentuk evaluasi, Angga menilai bahwa Disdikpora seharusnya lebih siap dalam menghadapi dinamika sosial di kalangan remaja. Ia menekankan bahwa sanksi pemecatan bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah tawuran pelajar yang terjadi.
“Dengan dinamika pergaulan remaja saat ini, Disdikpora seharusnya sudah memiliki solusi atau cara membina anak-anak yang terlibat kenakalan dengan melibatkan secara aktif para orang tua siswa. Mengeluarkan peserta didik dari sekolah bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Meskipun para siswi tersebut telah dikenai sanksi, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan harus tetap dijamin.
“Intinya, mereka harus tetap sekolah karena sudah mau selesai. Bagaimanapun caranya, pendidikan mereka harus dilanjutkan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Disdikpora Kabupaten Karawang untuk membantu memfasilitasi para siswi tersebut agar bisa melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Menurutnya, kebijakan yang lebih fleksibel diperlukan agar hak pendidikan mereka tetap terjamin.
“Dinas Pendidikan harus memfasilitasi siswa-siswa ini untuk pindah ke sekolah lain yang bisa menerima mereka. Walaupun mereka dianggap melanggar tata tertib di sekolah sebelumnya, tetap saja mereka harus diberi kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan,” tegasnya.
Ia pun menekankan bahwa meskipun pelanggaran tata tertib sekolah dianggap berat, pendidikan tetap menjadi hak dasar yang harus dipenuhi.
“Anak-anak ini harus tetap sekolah, apalagi sekarang mereka sudah mau selesai kelas 9,” pungkasnya. (LK)