Kabid PO Disdikpora Karawang Didesak Bertanggung Jawab atas Pembagian Paket Proyek yang Mencurigakan

Aktivis dan Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan
Aktivis dan Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan
banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan (PO Disdik) Karawang, Heri Suryana, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya 10 Paket Proyek Lapangan Volly di bidang yang baru dipimpinnya.

Namun, Kabid PO Disdikpora Karawang dengan tegas menyatakan bahwa 10 proyek yang bersumber dari dana APBD Tahun 2024 diduga sudah dibagikan sejak awal Januari 2024 dan sudah diploting untuk teman dekat salah satu pegawai di Bidang PO.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menyikapi pengakuan tersebut, seorang aktivis dan Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, menyayangkan dugaan pembagian yang dilakukan oleh pegawai yang disebutkan oleh Kabid PO.

“Andaikata sebelum adanya Kabid PO definitif, kekosongan jabatan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt), dimana kewenangan Plt itu tidak jauh berbeda dengan jabatan definitif. Namun, mengapa yang membagikan bukan Kabid definitif? Yang lebih mencurigakan, paket proyek sudah dibagikan sejak bulan Januari dan ada kemungkinan sudah dikerjakan. Ini tentu sangat mencurigakan,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).

“Jika Kabid PO definitif mengatakan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan lelang, semua pihak tinggal mengawasinya. Namun, apa yang dimaksud dengan lelang? Jelas sekali paket tersebut dikemas dalam bentuk Penunjukan Langsung (Juksung), dengan nilai perpaketnya adalah Rp 100 juta,” tegas Andri.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar persoalan ini mendapat perhatian khusus dari penegak hukum. “Berdasarkan informasi tersebut, kami sedang mempelajarinya, dan akan segera menyusun Laporan Informasi (LI) kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ini sungguh aneh, seorang Kabid yang notabene sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mengetahui penggunaan anggaran untuk kegiatan di bidangnya,” ujarnya.

“Selain itu, belum saatnya suatu kegiatan proyek dikontraktualkan, tapi sudah diduga dibagikan dan dikerjakan? Hal ini perlu diselidiki oleh APH, dan akan dicari tahu siapa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen,” tambahnya. (Dg)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *