Catur Teguh Iman Sugiharto Kabid Poldagri Kesbangpol Diduga Tidak Aktif Selama Lima Bulan

Ilustrasi ASN bolos kerja (foto: net).
Ilustrasi ASN bolos kerja (foto: net).

Karawang, Lintaskarawang.com – Catur Teguh Iman Sugiharto, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, diduga sudah tidak aktif menjalankan tugasnya selama kurang lebih lima bulan. Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber yang mengungkapkan adanya ketidakhadiran yang berkepanjangan dalam kegiatan pemerintahan.

Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait konsistensi pejabat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik. Beberapa pihak mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut atau akumulasi 28 hari kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Sangat disayangkan jika seorang pejabat eselon yang memiliki tanggung jawab besar seperti Kabid Poldagri tidak menunjukkan dedikasinya. BKPSDM harus segera memproses masalah ini secara profesional,” ujar salah seorang Aktivis Karawang Nurdin Syam yang akrab disapa Mr Kim pada Selasa (24/12/2024).

Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari Kesbangpol atau BKPSDM terkait isu ini. Transparansi dan akuntabilitas dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kesbangpol Kabupaten Karawang maupun Catur Teguh Iman Sugiharto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. BKPSDM juga diharapkan segera memberikan keterangan atas langkah-langkah yang akan diambil guna menyelesaikan persoalan ini.

Dengan adanya kejadian ini, publik menginginkan agar sistem disiplin ASN di Kabupaten Karawang semakin diperketat untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. (LK)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *