Polsek Klari Bantah Tudingan Lalai Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan, Proses Hukum Terus Berjalan

- Penulis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polsek Klari melalui Kasi Humas Aiptu Asep Saeful Zaelani membantah keras pemberitaan yang menyebut Polsek Klari ogah-ogahan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru dan kepala sekolah. Pemberitaan yang dimuat salah satu media online tersebut dianggap sepihak dan tidak melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang dalam menangani kasus ini, Jumat (16/8/24).

“Ada beberapa rekan media yang menaikkan berita secara sepihak,” ungkap Aiptu Asep di hadapan awak media pada Jumat (16/8/24).

Lebih lanjut, Aiptu Asep menyampaikan bahwa Kanit Reskrim Polsek Klari, AKP Rigel Suhakso, S.H., akan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. “Pak Kanit akan memberikan penjelasan lebih detail agar masalahnya jelas dan tidak terjadi mis informasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa sejak laporan pertama kali diajukan oleh korban pada tanggal 6 Mei 2024, penyidik telah melakukan pemanggilan saksi-saksi melalui surat undangan dalam rangka penyelidikan (Lidik). Pada bulan Juli, Polres Karawang telah menggelar perkara untuk menindaklanjuti ke proses penyidikan, namun penyidikan belum bisa dilanjutkan karena masih ada keterangan saksi yang perlu dilengkapi untuk menguatkan alat bukti.

Selama proses tersebut, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebanyak tiga kali. Gelar perkara lanjutan dijadwalkan akan dilakukan pada 22 Agustus 2024. “Tidak benar jika dikatakan bahwa Polsek Klari menggantung perkara ini. Kami sedang menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Aiptu Asep.

Baca Juga:  Adanya Pemeriksaan Terhadap ASN Dan Anggota DPRD Karawang Oleh Kejati Jabar Untuk Membuat Terang Perkara Ruislag

Menurutnya, penggunaan kata “ogah-ogahan” dalam pemberitaan tersebut tidak tepat, karena menyiratkan bahwa kasus tidak ditangani sama sekali.

“Mungkin pelapor berharap pelaku segera ditindak atau ditahan, namun tidak semua kasus bisa langsung dilakukan penahanan. Oleh karena itu, mungkin muncul kesan bahwa Polsek Klari bersikap ogah-ogahan,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Klari, AKP Rigel Suhakso, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa laporan penganiayaan tersebut diterima pada tanggal 6 Mei 2024, dan penyidik segera mengambil langkah dengan mengirimkan undangan pemeriksaan kepada saksi-saksi dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, pada tanggal 9 Juli 2024, dilakukan gelar perkara di Polres Karawang untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, hasil gelar perkara tersebut belum memungkinkan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang perlu diperkuat.

“Rekomendasi dari gelar perkara tersebut mengharuskan dilakukan pemeriksaan ulang kepada saksi-saksi agar kasus ini dapat memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” terangnya.

Rigel juga menambahkan bahwa setiap perkembangan dalam kasus ini selalu disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. “Setelah kasus masuk tahap penyidikan, barulah kami dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa kasus ini dibiarkan. Proses hukum sedang berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku,” tandasnya. (Ripai)

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:54

Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:47

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:05

Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13

GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Berita Terbaru