Polsek Klari Bantah Tudingan Lalai Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan, Proses Hukum Terus Berjalan

- Penulis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polsek Klari melalui Kasi Humas Aiptu Asep Saeful Zaelani membantah keras pemberitaan yang menyebut Polsek Klari ogah-ogahan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru dan kepala sekolah. Pemberitaan yang dimuat salah satu media online tersebut dianggap sepihak dan tidak melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang dalam menangani kasus ini, Jumat (16/8/24).

“Ada beberapa rekan media yang menaikkan berita secara sepihak,” ungkap Aiptu Asep di hadapan awak media pada Jumat (16/8/24).

Lebih lanjut, Aiptu Asep menyampaikan bahwa Kanit Reskrim Polsek Klari, AKP Rigel Suhakso, S.H., akan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. “Pak Kanit akan memberikan penjelasan lebih detail agar masalahnya jelas dan tidak terjadi mis informasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa sejak laporan pertama kali diajukan oleh korban pada tanggal 6 Mei 2024, penyidik telah melakukan pemanggilan saksi-saksi melalui surat undangan dalam rangka penyelidikan (Lidik). Pada bulan Juli, Polres Karawang telah menggelar perkara untuk menindaklanjuti ke proses penyidikan, namun penyidikan belum bisa dilanjutkan karena masih ada keterangan saksi yang perlu dilengkapi untuk menguatkan alat bukti.

Selama proses tersebut, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebanyak tiga kali. Gelar perkara lanjutan dijadwalkan akan dilakukan pada 22 Agustus 2024. “Tidak benar jika dikatakan bahwa Polsek Klari menggantung perkara ini. Kami sedang menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Aiptu Asep.

Baca Juga:  Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Menurutnya, penggunaan kata “ogah-ogahan” dalam pemberitaan tersebut tidak tepat, karena menyiratkan bahwa kasus tidak ditangani sama sekali.

“Mungkin pelapor berharap pelaku segera ditindak atau ditahan, namun tidak semua kasus bisa langsung dilakukan penahanan. Oleh karena itu, mungkin muncul kesan bahwa Polsek Klari bersikap ogah-ogahan,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Klari, AKP Rigel Suhakso, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa laporan penganiayaan tersebut diterima pada tanggal 6 Mei 2024, dan penyidik segera mengambil langkah dengan mengirimkan undangan pemeriksaan kepada saksi-saksi dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, pada tanggal 9 Juli 2024, dilakukan gelar perkara di Polres Karawang untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, hasil gelar perkara tersebut belum memungkinkan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang perlu diperkuat.

“Rekomendasi dari gelar perkara tersebut mengharuskan dilakukan pemeriksaan ulang kepada saksi-saksi agar kasus ini dapat memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” terangnya.

Rigel juga menambahkan bahwa setiap perkembangan dalam kasus ini selalu disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. “Setelah kasus masuk tahap penyidikan, barulah kami dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa kasus ini dibiarkan. Proses hukum sedang berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku,” tandasnya. (Ripai)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru