Karawang, Lintaskarawang.com – Polsek Klari melalui Kasi Humas Aiptu Asep Saeful Zaelani membantah keras pemberitaan yang menyebut Polsek Klari ogah-ogahan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru dan kepala sekolah. Pemberitaan yang dimuat salah satu media online tersebut dianggap sepihak dan tidak melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang dalam menangani kasus ini, Jumat (16/8/24).
“Ada beberapa rekan media yang menaikkan berita secara sepihak,” ungkap Aiptu Asep di hadapan awak media pada Jumat (16/8/24).
Lebih lanjut, Aiptu Asep menyampaikan bahwa Kanit Reskrim Polsek Klari, AKP Rigel Suhakso, S.H., akan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. “Pak Kanit akan memberikan penjelasan lebih detail agar masalahnya jelas dan tidak terjadi mis informasi,” ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa sejak laporan pertama kali diajukan oleh korban pada tanggal 6 Mei 2024, penyidik telah melakukan pemanggilan saksi-saksi melalui surat undangan dalam rangka penyelidikan (Lidik). Pada bulan Juli, Polres Karawang telah menggelar perkara untuk menindaklanjuti ke proses penyidikan, namun penyidikan belum bisa dilanjutkan karena masih ada keterangan saksi yang perlu dilengkapi untuk menguatkan alat bukti.
Selama proses tersebut, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebanyak tiga kali. Gelar perkara lanjutan dijadwalkan akan dilakukan pada 22 Agustus 2024. “Tidak benar jika dikatakan bahwa Polsek Klari menggantung perkara ini. Kami sedang menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Aiptu Asep.
Menurutnya, penggunaan kata “ogah-ogahan” dalam pemberitaan tersebut tidak tepat, karena menyiratkan bahwa kasus tidak ditangani sama sekali.
“Mungkin pelapor berharap pelaku segera ditindak atau ditahan, namun tidak semua kasus bisa langsung dilakukan penahanan. Oleh karena itu, mungkin muncul kesan bahwa Polsek Klari bersikap ogah-ogahan,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Klari, AKP Rigel Suhakso, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa laporan penganiayaan tersebut diterima pada tanggal 6 Mei 2024, dan penyidik segera mengambil langkah dengan mengirimkan undangan pemeriksaan kepada saksi-saksi dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Juli 2024, dilakukan gelar perkara di Polres Karawang untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, hasil gelar perkara tersebut belum memungkinkan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang perlu diperkuat.
“Rekomendasi dari gelar perkara tersebut mengharuskan dilakukan pemeriksaan ulang kepada saksi-saksi agar kasus ini dapat memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” terangnya.
Rigel juga menambahkan bahwa setiap perkembangan dalam kasus ini selalu disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. “Setelah kasus masuk tahap penyidikan, barulah kami dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa kasus ini dibiarkan. Proses hukum sedang berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku,” tandasnya. (Ripai)