Mulyanah: Langkah Hukum Ditempuh Jika Dokumen Tak Dikembalikan

- Penulis

Minggu, 7 Juli 2024 - 08:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 7 Juli 2024. Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Mulyanah, hingga kini belum menerima kembali dokumen-dokumen aslinya yang digunakan sebagai persyaratan untuk bekerja di Malaysia. Pihak yang mengaku sebagai sponsor, namun diduga sebenarnya adalah penyalur tidak resmi, terus berjanji untuk mengembalikan dokumen tersebut namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Berawal dari keinginan Mulyanah untuk bekerja di Malaysia, ia diminta oleh seorang bernama Usi untuk menyerahkan dokumen asli berupa ijazah, KTP, dan kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan. Usri menjanjikan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan aman dalam tanggung jawabnya. Namun, setelah Mulyanah berangkat ke Malaysia dan bekerja selama lima bulan, ia mulai mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen aslinya.

Saat pertama kali dimintai, Usri meyakinkan Mulyanah bahwa dokumen asli diperlukan dan berjanji akan mengembalikannya setelah selesai digunakan. Namun, hingga kini, setelah Mulyanah kembali ke Indonesia dan berangkat lagi ke Malaysia, dokumen tersebut belum juga dikembalikan terhitung kurang-lebih lima tahun lamanya. Usri dan suaminya, Yana, beralasan bahwa dokumen tersebut masih berada di perusahaan yang mereka sebut sebagai PT Putra Pertiwi Jaya Lestari, yang kini diduga telah bangkrut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tanggal 29 Juni 2024, keluarga Mulyanah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi rumah Yana untuk menuntut pengembalian dokumen. Yana menjanjikan bahwa dokumen tersebut akan dikembalikan pada tanggal 2 Juli, namun hingga kini janji tersebut belum dipenuhi. Mulyanah bersama keluarganya mulai kehilangan kesabaran dan merasa telah dibohongi.

Baca Juga:  Menyikapi Laporan PT. HBSP, Kamada LMP Mada Jabar Ingatkan Pemdes Dan BUMDes Sukaluyu Untuk Tetap Tenang, Karena APH Pasti Objektif

Yana dan Usri menyatakan bahwa mereka masih berusaha mencari dokumen tersebut yang menurut mereka berada di tangan Agus, yang diduga merupakan pihak PT Putra Pertiwi Jaya Lestari. Yana menyebutkan bahwa proses pencarian dokumen memerlukan waktu karena harus membongkar gudang tempat penyimpanan dokumen.

Mulyanah, yang merasa hak-haknya telah dilanggar, menyatakan tidak peduli siapa yang bertanggung jawab, yang penting dokumen-dokumennya segera dikembalikan. Ia menegaskan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib jika dokumen-dokumennya tidak segera dikembalikan.

Pihak keluarga Mulyanah bersama LBH  berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari Usri dan Yana untuk mengembalikan dokumen asli Mulyanah. Mereka berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

Pasal-pasal yang diduga akan dikenakan kepada pihak penyalur antara lain Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja dan hak-hak pekerja dan Pasal 406 KUHP dan pasal 521 UU 1/2023.

Dengan langkah hukum yang ditempuh, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam menangani dokumen asli yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan pekerjaan seseorang. (Red)

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15