Mulyanah: Langkah Hukum Ditempuh Jika Dokumen Tak Dikembalikan

- Penulis

Minggu, 7 Juli 2024 - 08:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 7 Juli 2024. Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Mulyanah, hingga kini belum menerima kembali dokumen-dokumen aslinya yang digunakan sebagai persyaratan untuk bekerja di Malaysia. Pihak yang mengaku sebagai sponsor, namun diduga sebenarnya adalah penyalur tidak resmi, terus berjanji untuk mengembalikan dokumen tersebut namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Berawal dari keinginan Mulyanah untuk bekerja di Malaysia, ia diminta oleh seorang bernama Usi untuk menyerahkan dokumen asli berupa ijazah, KTP, dan kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan. Usri menjanjikan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan aman dalam tanggung jawabnya. Namun, setelah Mulyanah berangkat ke Malaysia dan bekerja selama lima bulan, ia mulai mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen aslinya.

Saat pertama kali dimintai, Usri meyakinkan Mulyanah bahwa dokumen asli diperlukan dan berjanji akan mengembalikannya setelah selesai digunakan. Namun, hingga kini, setelah Mulyanah kembali ke Indonesia dan berangkat lagi ke Malaysia, dokumen tersebut belum juga dikembalikan terhitung kurang-lebih lima tahun lamanya. Usri dan suaminya, Yana, beralasan bahwa dokumen tersebut masih berada di perusahaan yang mereka sebut sebagai PT Putra Pertiwi Jaya Lestari, yang kini diduga telah bangkrut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tanggal 29 Juni 2024, keluarga Mulyanah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi rumah Yana untuk menuntut pengembalian dokumen. Yana menjanjikan bahwa dokumen tersebut akan dikembalikan pada tanggal 2 Juli, namun hingga kini janji tersebut belum dipenuhi. Mulyanah bersama keluarganya mulai kehilangan kesabaran dan merasa telah dibohongi.

Baca Juga:  Dana Desa Gebangjaya Tahap Pertama 2024: Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan Pertanian

Yana dan Usri menyatakan bahwa mereka masih berusaha mencari dokumen tersebut yang menurut mereka berada di tangan Agus, yang diduga merupakan pihak PT Putra Pertiwi Jaya Lestari. Yana menyebutkan bahwa proses pencarian dokumen memerlukan waktu karena harus membongkar gudang tempat penyimpanan dokumen.

Mulyanah, yang merasa hak-haknya telah dilanggar, menyatakan tidak peduli siapa yang bertanggung jawab, yang penting dokumen-dokumennya segera dikembalikan. Ia menegaskan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib jika dokumen-dokumennya tidak segera dikembalikan.

Pihak keluarga Mulyanah bersama LBH  berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari Usri dan Yana untuk mengembalikan dokumen asli Mulyanah. Mereka berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

Pasal-pasal yang diduga akan dikenakan kepada pihak penyalur antara lain Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja dan hak-hak pekerja dan Pasal 406 KUHP dan pasal 521 UU 1/2023.

Dengan langkah hukum yang ditempuh, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam menangani dokumen asli yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan pekerjaan seseorang. (Red)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09

Pentas Seni Pelepasan Siswa Kelas 9 dan Kenaikan Kelas SMPN 2 Cibuaya Berlangsung Meriah

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:57

Grand Opening RM Dewasena, Hadirkan Cita Rasa Khas Sunda di Karawang

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:04

Perpisahan Siswa SDN Gempol Karya II Disambut Antusias, Orang Tua Kompak Dukung Momen Pelepasan Penuh Makna

Senin, 8 Juni 2026 - 11:59

Serap Aspirasi Warga Pasu Talaga, Pipik Taufik ismail Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 07:03

Viral Video Dugaan Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang Tuai Sorotan, Sekjen GMPI Minta Ada Langkah Pencegahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09

Lapangan Pos Merah Berwajah Baru, Ibu-Ibu Senam Grand Kedung Waringin Kompak Sampaikan Terima Kasih kepada Asep Supriadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:37

Perpisahan SDN Bolang I Dapat Restu Orang Tua, Acara Bernuansa Budaya Akan Digelar 22 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:40

Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Kamojing Ikuti Lomba Bestari Alam Tingkat Kecamatan Cikampek

Berita Terbaru