Garda Pasundan Desak Tindakan Tegas Terhadap Mafia Perijinan Limbah B3 di Karawang

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kamis (04/07/24). Ketua Ormas Garda Pasundan Karawang menyoroti dan menyikapi kebijakan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Karawang yang saat ini masih dalam tahap kajian mendalam. Pemerintah Kabupaten Karawang berupaya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam menangani limbah B3 didasarkan pada analisis yang komprehensif dan berbasis data.

Salah satu pertimbangan utama adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah B3. Limbah B3 memiliki potensi besar untuk mencemari tanah, air, dan udara, yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan mengancam kesehatan manusia. Oleh karena itu, penanganan limbah B3 harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan standar lingkungan yang ketat.

Limbah B3 juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, kebijakan penanganan harus mencakup langkah-langkah untuk melindungi pekerja dan masyarakat dari paparan zat berbahaya ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan teknologi yang tepat dan pembangunan infrastruktur yang memadai merupakan kunci dalam pengelolaan limbah B3. Teknologi pengolahan dan pembuangan limbah B3 harus mampu mengurangi atau menghilangkan bahaya yang ditimbulkan oleh limbah tersebut.

Kebijakan juga mempertimbangkan regulasi dan standar internasional terkait pengelolaan limbah B3. Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan limbah di Karawang tidak hanya sesuai dengan peraturan nasional, tetapi juga memenuhi standar global.

Penetapan kawasan black zone untuk limbah B3 di Karawang harus melalui kajian-kajian yang komprehensif oleh para ahli limbah B3 dari Indonesia dan dunia internasional. Kajian ini melibatkan penelitian ilmiah dan analisis untuk mengidentifikasi dampak lingkungan dan kesehatan dari limbah B3 di kawasan yang diusulkan.

Baca Juga:  Ace Sudiar: Kami Minta Kadisdik Evaluasi Kabid PO

Surono, yang lebih akrab disapa Wa Suro, menambahkan, “Kami sebenarnya mendukung adanya perusahaan pengelolaan B3 di wilayah Karawang, tetapi semua itu harus memenuhi atau melalui kajian-kajian yang tepat agar tidak terjadi di kemudian hari yang akhirnya akan berdampak pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kesehatan dan keselamatan khususnya masyarakat Karawang.” Ungkap Wa Suro.

Kajian juga melibatkan studi kasus dari wilayah lain yang telah berhasil menerapkan zona khusus untuk penanganan limbah B3, serta partisipasi publik untuk mendapatkan masukan dan memperhitungkan kepentingan warga. Konsultasi dengan ahli-ahli internasional yang memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang pengelolaan limbah B3 juga menjadi bagian penting dari proses ini.

Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan kebijakan penanganan limbah B3 di Kabupaten Karawang dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, sehingga mampu melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat secara optimal.

“Saya mengapresiasi langkah LBH Arya Mandalika yang telah membuat laporan kepada Bareskrim Mabes Polri. Saya berharap Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari LBH Arya Mandalika,” terang Ketua Ormas Garda Pasundan Kabupaten Karawang.

“Siapapun oknum mafia perizinan yang telah mengeluarkan izin tanpa kajian, kami berharap kepada APH untuk menghukum para oknum mafia perizinan tersebut,” tutup Wa Suro. (Red)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 45 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:54

Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:52

Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:50

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:40

Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Pertanyakan Dugaan Pengelolaan Dana Desa Kendaljaya Tahun Anggaran 2024–2025

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:20

Saluran Irigasi Tersumbat Parah, 1.800 Hektare Sawah Terancam Kekurangan Air, Alat Berat Mulai Diterjunkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:15

Mobil Anggota DPRD Karawang Dikepung 10 Orang Mengaku Debt Collector, Diduga Ada Intimidasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:18

Berkas Aset BUMDes Sindangmulya Diduga Raib, BPD Soroti Transparansi dan Pertanyakan Pembentukan Direktur Baru

Berita Terbaru