Dugaan Monopoli Usaha di Sumurkondang, Kepala Desa Diminta Diaudit: Alasan “Kondusifitas” Dinilai Mengaburkan Hak Demokrasi Warga

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pemberitahuan Unras dan penolakan Unras

Surat pemberitahuan Unras dan penolakan Unras

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik kerja sama antara PT. Multi Indo Mandiri (Wings Group) dan PT. Vamindo Jaya dalam pengelolaan limbah di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, terus memanas. Sorotan publik kian tajam setelah beredarnya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang disebut tidak memiliki batas waktu (open-end). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik monopoli usaha, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Forum Paguyuban Sumur Kondang Bersatu (FMSB) bersama aliansi LSM NKRI dan Barak menilai, SPK tanpa batas waktu jelas merugikan masyarakat sekitar. Selain membuka peluang dominasi oleh satu pihak, bentuk kerja sama seperti itu juga berpotensi menutup ruang partisipasi warga lokal dalam pengelolaan lingkungan, bahkan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua FMSB, Gopar, menyampaikan keberatan keras terhadap ketidakterbukaan dokumen kerja sama tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menuntut kejelasan dasar hukum, masa berlaku, serta tanggung jawab lingkungan dari kedua perusahaan. Jangan ada permainan yang menutup ruang partisipasi warga,” tegasnya, Minggu (19/10/2025).

Ia juga menuding adanya indikasi pembiaran oleh oknum di tingkat pemerintahan desa maupun kecamatan yang dinilai menutup mata terhadap praktik tidak transparan tersebut.

Lebih lanjut, Gopar menegaskan bahwa seluruh perizinan operasional industri limbah di wilayah Sumurkondang perlu diaudit secara menyeluruh.

“Mulai dari izin lingkungan (HO), UPL, izin penyimpanan, izin pembakaran, hingga IMB semuanya harus dipastikan sudah sesuai dengan sistem OSS pemerintah. Kalau ada yang belum lengkap, itu pelanggaran administratif serius,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan warga sekitar dalam lapangan kerja.

“Ironis, industri besar berdiri di desa kami, tapi warga Sumurkondang tetap jadi penonton. Tidak ada keberpihakan terhadap pengangguran lokal,” kritiknya.

FMSB bersama aliansi LSM berencana menggelar aksi moral dan unjuk rasa damai pada 20–24 Oktober 2025 di depan kawasan PT. Multi Indo Mandiri. Aksi tersebut menuntut transparansi dokumen kerja sama, keadilan lingkungan, dan penegakan hukum yang berimbang.

Baca Juga:  Dukungan LBH GMPI: RSUD Rengasdengklok Jadi Solusi Kesehatan Masyarakat Karawang Utara

Namun, langkah ini justru mendapat penolakan dari Kepala Desa Sumurkondang, yang mengeluarkan surat resmi Nomor 850/43/Ds/2025 dengan alasan menjaga “kondusifitas investasi dan keamanan lingkungan.”

Dalam surat bertanggal 17 Oktober 2025 itu, kepala desa bahkan meminta kepolisian menertibkan aksi warga dan menghentikan kegiatan yang dianggap “mengganggu iklim investasi”.

Tindakan tersebut menuai gelombang kritik tajam dari warga dan pemerhati kebijakan publik. Banyak pihak menilai keputusan itu kontradiktif dengan prinsip demokrasi dan hak asasi warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dengan alasan klasik ‘kondusifitas’, pemerintah desa justru mengabaikan hak konstitusional rakyatnya sendiri,” ujar Iwan, warga Sumurkondang.

Iwan mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Kepala Desa Sumurkondang, guna memastikan tidak ada konflik kepentingan atau keberpihakan terhadap korporasi yang beroperasi di wilayahnya.

“Peran kepala desa bukan menjaga kepentingan modal, tapi melindungi kepentingan warganya,” tegasnya.

Selain itu, jika benar SPK pengelolaan limbah bersifat open-end, maka hal tersebut harus segera dikaji oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tidak boleh ada perjanjian yang membuat satu pihak mendominasi pasar tanpa batas waktu. Itu inti pelanggaran monopoli,” imbuh Iwan.

Polemik ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dan aparat penegak hukum: apakah mereka berpihak pada prinsip demokrasi dan keadilan lingkungan, atau justru tunduk pada tekanan modal besar. Publik menanti langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam kerja sama pengelolaan limbah PT. Multi Indo Mandiri – PT. Vamindo Jaya, serta menegur keras pejabat desa yang tampak lebih sibuk menjaga investor ketimbang menjaga hak rakyatnya sendiri. (LK)

Berita Terkait

Proyek JUT Mekarjaya Jadi Perhatian, Warga Soroti Dugaan Ketebalan Base Course
Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Berita ini 190 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:30

Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10

Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:24

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:24

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:36

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32

Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:24

Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:38

Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan

Berita Terbaru