Pertanyaan Muncul Terkait Kecelakaan Kerja di PT MPS: Apakah Pesangon Rp 30 Juta Cukup Layak?

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 3 Juli 2024. Sebuah kecelakaan kerja tragis terjadi di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) yang terletak di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kecelakaan ini mengakibatkan empat karyawan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/7/24) ketika para pekerja diduga mengalami keracunan saat membersihkan tangki di pabrik tersebut.

Menurut laporan, Marsidi bersama beberapa rekannya sedang melakukan proses pembersihan tangki yang digunakan dalam produksi pupuk. Pada saat itu, diduga terdapat gas beracun yang terperangkap di dalam tangki, menyebabkan keracunan pada para pekerja. Sebagian dari mereka dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara lainnya meninggal di Rumah Sakit Proklamasi.

Setelah peristiwa ini, PT MPS segera mengambil langkah untuk menanggapi insiden tragis tersebut. Pada Rabu (12/7/24), pihak perusahaan menerbitkan surat kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isi dari surat kesepakatan bersama tersebut antara lain:

1. Pihak pertama, dalam hal ini Direktur PT MPS, Rina, beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 08 Dusun Baganlio RT 23 RW 09 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

2. Pihak kedua, yang mewakili ahli waris almarhum Marsidi, beralamat di Dusun Babakan Lio RT 027 RW 011 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  1500 Wisudawan Wisudawati Berhasil di hasilkan Pada Gelar Wisudawan Akademik Gelombang I Tahun 2023/2024 Unsika Karawang

Dalam surat tersebut, pihak pertama berjanji akan memberikan pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada pihak kedua.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah pemberian penghargaan sebesar Rp 30.000.000 cukup layak dan pantas mengingat korban meninggal dunia akibat lingkungan kerja yang tidak standar.

Menurut beberapa pakar hukum ketenagakerjaan, perusahaan harus bertanggung jawab atas kondisi kerja yang aman dan sehat bagi karyawannya. Ketidakstandaran lingkungan kerja yang menyebabkan kematian seorang karyawan menunjukkan adanya kelalaian dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, selain pesangon, perusahaan seharusnya memberikan penghargaan tambahan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan legal.

Meninggalnya korban akibat kecelakaan kerja dan lingkungan kerja yang tidak standar harus dihargai di luar pesangon yang sudah ditentukan oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di setiap perusahaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi regulasi keselamatan kerja demi menghindari insiden serupa di masa mendatang. (Red)

Berita Terkait

Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
LBH Lintas Buana Nusantara Ajukan RDP ke DPRD Karawang, Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Alfamart di Talagasari
Jaga Karawang Tetap Kondusif, Polres Karawang Gandeng Masyarakat dalam Gerakan Sabuk Kamtibmas
Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Berita ini 92 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:35

Konferensi Pers Polres Karawang, Motif Pembunuhan Pelajar di Batujaya Akhirnya Terungkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:26

Sertijab di Polres Karawang, Kapolres Beri Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:09

Polres Karawang Dalami Kasus Kematian Balita, Tim Forensik Polda Jabar Turun Lakukan Ekshumasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:43

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polsek Klari Rutin Patroli hingga Dini Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Karawang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:39

Aktifkan Siskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:12

Markas Polisi Mendadak Riuh, Puluhan Anak TK Belajar Keselamatan Bersama Satlantas Kepolisian Resor Karawang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:42

Polres Karawang Tindak 20 Lokasi Peredaran Obat Ilegal dalam Sebulan

Berita Terbaru